Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Beleid itu diteken Jokowi pada 25 September 2023 lalu.Dalam pasal 4, dituliskan lowongan pekerjaan dalam negeri dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem informasi ketenagakerjaan yang dimaksud dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).“Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 4 ayat 2, dikutip detikcom, Senin (2/10/2023).Di pasal 5 ayat 1, pelaporan lowongan pekerjaan memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan. Informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.“Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” tulis pasal 6.Beleid tersebut juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya,” isi pasal 17.Adapun beleid ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan karena tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #ViralFacebook : https://www.facebook.com/kopitupusatGrup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/Twitter : https://twitter.com/KomiteKecilInstagram : https://www.instagram.com/kopitu_/Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022Sumber berita : https://finance.detik.com/ admin October 3, 2023 Uncategorized