Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada yang tak lagi dikenakan sebesar 0,5% pada tahun ini, melainkan kembali ke tarif normal.
UMKM yang tarifnya tak lagi 0,5% pada 2024 itu di antaranya adalah UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun yang memanfaatkan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sejak tahun pajak 2018.
Namun, tarif yang dikenakan, menurut Ditjen Pajak bukanlah tarif pajak baru yang dinaikkan, melainkan tarif pajak normal sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang kini sudah diganti dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 17 UU HPP, penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak 5%, penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%, Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%, penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%, dan penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%.
“Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk UMKM, yang ada adalah kembali ke tarif normal jika jangka waktu yang disyaratkan telah selesai,” dikutip penjalasan Ditjen Pajak melalui akun X @DitjenPajakRI, Senin (29/1/2024).
Berdasarkan PP 55/2022, masa berlaku tarif 0,5% ini adalah maksimal 7 tahun untuk WP UMKM Orang Pribadi, maksimal 3 tahun untuk WP Badan Usaha berbentuk PT, dan maksimal 4 tahun untuk WP Badan Usaha berbentuk CV, Firma, koperasi, BUMDes/Bersama.
“Sebagai ilustrasi, jika WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% sejak 2018 hingga 2024,” tulis Ditjen Pajak melalui akun X itu. “Sementara jika terdaftar tahun 2020, maka bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sejak 2020 hingga 2026.”
Ditjen Pajak menjelaskan, tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau. Selain itu Ditjen Pajak juga memberikan pembebasan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh final 0,5% Wajib Pajak UMKM pun tetap masih dapat menggunakan tarif 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan Tahun Pajak berikutnya.
“Dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 bisa jadi lebih menguntungkan karena apabila UMKM rugi maka tidak ada pajak yang harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet,” tulis Ditjen Pajak.
Jika telah menggunakan PPh Pasal 17 UU PPh, Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.
“Jadi, UMKM bukan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, melainkan habis masa pengenaan PPh Final 0,5% -nya dan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku tersebut,” sebagaimana tertera dalam utas X akun Ditjen Pajak.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news