Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam PP ini dijelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar kredit dapat dihapustagihkan.

“Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; dan b. pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet,” bunyi Pasal 2 beleid itu, dikutip Senin (11/11/2024).

Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit.

Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.

Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.

“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.

Beleid ini juga mengatur penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Dengan kata lain, utang UMKM yang bersumber dari pembiayaan bukan perbankan juga dapat dihapustagihkan.

Penghapusan utang negara macet dilakukan terhadap utang yang disalurkan satuan kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Serta, utang yang bersumber dari program didanai oleh APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Penghapusan utang tersebut dapat dilakukan untuk utang pokok paling banyak Rp300 juta untuk perorangan, dan dengan nilai Rp500 juta untuk badan usaha.

Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada: a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan; b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani; d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.

Kriteria kredit macet yang dapat dihapuskan tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa telah dilakukan upaya penagihan, tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat, kualitas piutang sesuai dengan aturan PP 47/2024, dan umur utang minimal 10 tahun.

“Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 19.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/

Bos BRI Ungkap Kriteria Hapus Tagih Utang UMKM

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Hal itu dikarenakan KUR adalah program yang masih berlangsung.

“Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, tidak (termasuk), ya otomatis,” tambahnya.

Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.

“Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara,” ucap Sunarso.

Sunarso memastikan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemutihan utang untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.

“Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama, pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu,” imbuhnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://finance.detik.com/

Kopitu Sumatera Utara dukung Program Pemerintahan Prabowo

Medan, 8 November 2024

Pada Rapat Program Kerja Pengurus DPW Kopitu Sumatera Utara yang digelar pada Jum’at 08-11-2024 di Sekretariat Komplek Asia Mega Mas Blok E No. 7 Medan, dihadiri 9 orang pengurus termasuk Ketua DPW Kopitu Sumut H. Moh. Rachmat Takarina, SE dan Direktur Executive Sutrisno, Wakil Ketua Bidang Sosial dan Kelembagaan, Wakil Ketua Bidang Pelatihan dan Sertifikasi, Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan, Wakil Ketua Bidang Peternakan, Wakil Ketua Bidang Perikanan, Wakil Ketua Bidang Pengembangan UMKM serta Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dimana agenda rapat membahas terkait arahan dari Ketua Umum DPP Kopitu di Jakarta Yoyok Pitoyo.

Dari pusat, Ketua Umum meminta agar DPW Kopitu Sumut segera garap program pemberian makan siang bergizi gratis, pembukaan sejuta hektar lahan pertanian dan pembangunan 2 juta perumahan rakyat terkait dengan program Pemerintahan RI yang baru.

Program Makan siang gratis untuk teknisnya akan ditangani oleh koperasi binaan DPW Kopitu Sumut yaitu Koperasi Pemasaran Sumatera Utara Sejahtera yang akan mengelola produk-produk UMKM anggotanya dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan MKM Provinsi Sumatera Utara serta terintegrasi dengan Kementerian atau Badan terkait dengan Program Nasional tersebut.

Bidang Pengembangan UMKM dan Pertanian bersinergi siap mengumpulkan produsen-produsen pangan, katering dan menyusun pendataan calon penerima manfaat termasuk untuk dapur umum lengkap dengan investornya.

Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali mengkaji ulang pengolahan lahan 3 ha di Tanjung Morawa, yang akan digunakan untuk program Eko Wisata meliputi perikanan, perkebunan. dan agrobisnis, wisata alam segera disiapkan design gambar siteplan dan RABnya.

“DPW Kopitu Sumut akan menghidupkan kembali Koperasi Sumatera Utara Sejahtera yang sudah berusia 3 tahun yang akan mengatur dapur umum, mulai dari masuknya bahan baku, pemilihan bahan bakunya termasuk susu, koperasi yang mencari, mengatur dan pengelolaan sumber serta pendataan UMKM anggota Kopitu”, demikian penjelasan Ketua DPW Kopitu Sumut.

Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan memastikan pendataan dan mencari perputaran hasil produksi dari anggota Kopitu untuk mendukung program makan siang bergizi gratis agar terlaksana.

Saat ini KOPITU sudah ada di beberapa Kabupaten/Kota di Sumut yang akan segera dikunjungi dan disosialisasikan agar dapat mengikuti program dari DPW Kopitu Sumut antara lain Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara dan Mandailing Natal.

Bidang IT, memperkuat digital marketing, website Kopitu dan profil Kopitu untuk membranding kembali DPW Kopitu Sumut.

“Pengurus DPW Kopitu Sumut dalam waktu dekat akan melakukan audiensi kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Kopitu Sumut serta kepada Dinas, Institusi dan Instansi terkait”, kata Ketua diakhir penjelasannya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.kopitu.co.id/

OJK Paparkan Mekanisme Hapus Buku & Tagih Utang UMKM di Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih kredit bermasalah segmen usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), terutama petani dan nelayan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan mekanisme di perbankan dimulai ketika suatu kredit bermasalah, kemudian berubah menjadi kredit macet. Setelah itu, tindakan hapus buku dapat dilakukan, dengan pertimbangan tertentu untuk dapat melakukan hapus tagih.

“Jadi kredit macet setelah beberapa waktu itu dia dihapus buku, terus kemudian setelah beberapa waktu dihapus tagih,” kata Mirza ketika ditemui awak media di Jakarta, dikutip Kamis (7/11/2024).

Pada dasarnya, lanjut Mirza, perbankan swasta dapat melakukan tindakan hapus tagih secara fleksibel. Sementara bank milik negara atau bank BUMN baru dapat melakukan hapus buku ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terbit, sebab tindakan hapus tagih dikhawatirkan menjadi kerugian negara.

“Bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku, tapi mereka takut melakukan hapus tagih,” tutur dia.

Mirza menyatakan, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi dasar hukum bank BUMN melakukan tindakan hapus tagih.

“Jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa PP tersebut dibutuhkan karena menjadi salah satu perintah Undang-Undang P2SK. Mirza juga memandang pelaksanaan PP 47/2024 tidak memerlukan aturan turunan.

“Apakah perlu diperkuat oleh POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan]? Menurut saya sih tidak harus ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja [Kepala Eksekutif Perbankan OJK]. Karena sudah ada di Perintah Undang-Undang kemudian dari PP gitu,” ucap Mirza.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun.

Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.

Selain itu, yang penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank.

“[Pinjaman yang dapat hapus tagih] misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelas dia, seperti dikutip Rabu (6/11/2024).

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Sah! Prabowo Hapuskan Kredit Macet UMKM, Petani dan Nelayan

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Adanya aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Dalam penandatanganan itu juga disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia

Prabowo mengatakan nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait.

Mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan adanya aturan ini membuat petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.

“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Payung Hukum Hapus Tagih Kredit UMKM Ditargetkan Terbit Bulan Ini

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, payung hukum terkait hapus buku untuk UMKM akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Erick Thohir mengatakan, saat ini tengah dilakukan negosiasi apakah penghapusan tagihan berlaku untuk dua atau lima tahun.

“Bukan berarti kami tidak mau, recovery, tapi ini jelas kalau lima tahun sudah terihat dari kondisi masing-masing perusahaan,” ujar Erick saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Senin (4/11/2024).

“Kami masih susun rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan sesuai dengan Undang-undang P2SK, yang ditargetkan minggu pertama atau minggu kedua November sudah ada payung hukumnya.”

Pemerintah sebelumnya berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, yakni petani dan nelayan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua hutang ini sudah dihapus bekukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

Memungkinkan dari Sisi P2SK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada kesempatan terpisah mengatakan, rencana kebijakan hapus tagih utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa dijalankan oleh Bank BUMN sebab Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) mengizinkan hal tersebut.

“Dalam aturan UU P2SK disebutkan penghapusan utang macet UMKM bukan kerugian negara jika dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dian menambahkan pihaknya sejatinya mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM vital bagi ketahanan perekonomian.

“OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan,” ungkap Dian.

“Isu ini sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN sebab bank swasta itu sudah biaya melakukan itu. Jadi itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan khusus untuk UMKM saja.”

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/

Kantor Baru Kementerian UMKM, Jadi Rumah UMKM Seluruh Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memisah Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Dengan pemisahan ini, masing-masing kementerian akan membuat struktur organisasi yang berbeda dari sebelumnya untuk memudahkan jalur koordinasi, pembuatan program kerja, dan implementasi kebijakan.

Karena pemisahan tersebut, Kementerian UMKM nantinya akan berpindah ke Kantor Baru Kementerian UMKM, yaitu di Gedung Smesco yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Insya Allah nanti kita pindah ke sini (Smesco) sedang dipersiapkan semuanya,” ujarnya usai serah terima jabatan di gedung Smesco, Jakarta, seperti dilansir dari kompas.com.

Sementara itu, Kementerian Koperasi yang dipimpin Budi Arie Setiadi akan berkantor di gedung lama kantor Kemenkop-UKM yang terletak di jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Selain membuat Gedung Smesco sebagai Kantor Baru Kementerian UMKM, Maman Abdurrahman juga akan merubah Smesco menjadi rumah UMKM se-Indonesia sehingga Smesco nantinya akan menjadi tempat display semua produk UMKM, termasuk produk buatan UMKM binaan BUMN dan produk unggulan dari berbagai daerah. Upaya ini diharapkan bisa membuka kesempatan akses pasar bagi UMKM.

“Kita akan membangun tradisi positif, Smesco akan menjadi rumahnya para pelaku-pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Kita akan buat rumah ini menjadi rumah kita semua. Jadi rumah orang-orang, masyarakat, ataupun kita-kita yang memang ingin UMKM kita maju,” jelasnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://ukmindonesia.id/

Ini Pemilik Miniso, Anak Petani yang Kini Punya Harta Rp 40 T

Miniso belakangan ini menggemparkan para Potterhead Tanah Air dengan produk kolaborasinya bersama Harry Potter. Para fans film garapan J.K. Rowling itu datang berbondong-bondong hingga rela antre panjang di salah satu toko Miniso demi mendapatkan koleksi tersebut.

Di Indonesia, Miniso sudah dikenal sebagai ritel penjual barang sehari-hari dengan harga terjangkau. Tokonya pun telah tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan. Di balik itu, kira-kira siapa ya pemilik Miniso?

Siapa Pemilik Miniso?
Ialah Ye Guofu asal China, sosok pemilik sekaligus pendiri Miniso. Dilansir situs resminya, Jack Ye, sapaan akrabnya, memperoleh inspirasi untuk Miniso saat dirinya tengah berlibur bersama keluarga ke Jepang pada 2013.

Kala itu, ia menemukan sejumlah toko yang menjual produk berkualitas dan berdesain bagus dengan harga murah. Sebagian besar produknya ternyata diproduksi di Tiongkok.

Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya dalam pengembangan produk, rantai pasokan, dan industri mode, Ye Guofu pun mendirikan Miniso, ritel produk gaya hidup yang terinspirasi dari Jepang. Kantor pusatnya terletak di Guangzhou, China.

Mengutip data Forbes, Miniso kini memiliki sekitar 5.000 toko yang tersebar di lebih 100 negara, mencakup Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, hingga Uni Emirat Arab. Toko terbesarnya di dunia bahkan dibuka di Central Park Mall, Jakarta seluas 3.000 meter persegi dan dirancang seperti taman istana impian.

Perusahaan ritel itu hingga sekarang telah berkolaborasi dengan berbagai merek ternama dunia, antara lain Coca Cola, Marvel, Hello Kitty, Sesame Street, Mickey dan Minnie, Pink Panther, We Bare Bears, Sanrio, Disney, hingga Harry Potter.

Profil Pemilik Miniso

Di balik menjamurnya Miniso saat ini, Ye Guofu ternyata dulunya bukanlah sosok dari kalangan berada. Dilansir The Richest, Jack Ye dibesarkan dalam keluarga sederhana di Provinsi Hubei yang mata pencariannya adalah bertani.

Kondisinya tidak membuat Ye Guofu patah semangat untuk melanjutkan studi manajemen ekonomi di Zhongnan University of Economics. Setelah lulus, ia pindah ke Guangdan dan mulai bekerja sebagai tenaga penjualan di toko pipa baja.

Sambil bekerja, ia mengasah keahliannya dalam bisnis dengan menjual aksesoris, produk kerajinan tangan, dan barang lainnya. Bisnis pertamanya yang dikenal bernama toko Ariyaya gagal meski semua produknya dijual seharga 10 yuan. Sebab tren pembelian baru konsumen Tiongkok yang menginginkan produk berkualitas lebih tinggi.

Barulah inspirasi datang kepada Jack Ye saat ia dan keluarga liburan ke Jepang dan mengunjungi toko ritel seperti Muji dan Uniqlo. Konsep dan produk-produk yang dijual menarik perhatiannya.

Pada 2013, Ye Guofu kemudian mendirikan ritel Miniso yang menawarkan barang-barang rumah tangga, elektronik, hingga kosmetik dengan harga terjangkau. Kala itu, ia membangun Miniso bersama Miyake Junya yang menjadi kepala desainer di perusahaan ritel ini.

Miniso melakukan ekspansi ke luar daratan Tiongkok pertama kali pada 2015. Hingga saat ini telah tersebar lebih dari 5.000 toko yang tersebar di lima benua. Di Indonesia sendiri, jaringan retail itu memasuki pasar pada 2017 dan sudah berdiri sekitar 300 toko, dikutip dari Retail Asia.

Berdasarkan data Forbes per (29/10/2024), Ye Guofu kini memiliki kekayaan bersih sekitar USD 2,6 miliar atau setara Rp 40,9 triliun. Ia tercatat sebagai orang terkaya ke-1496 di dunia pada 2024 dan ke-148 di Tiongkok pada 2020.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://finance.detik.com/

Menteri Maman: Pemutihan Utang Tidak untuk Semua Pelaku UMKM

Maman meluruskan tidak semua pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan akan diputihkan utangnya di bank.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM termasuk nelayan dan petani bisa mendapatkan pemutihan atau penghapusan utang. Sebab, penghapusan utang hanya akan diberikan bagi UMKM, petani, dan nelayan yang betul-betul tidak mampu dan merugi karena dampak pandemi Covid-19.

“Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi krisis kemarin,” kata dia, kepada awak media di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, kata Maman, pemerintah tengah merumuskan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). Pada saat yang sama, kajian mendalam mengenai rencana penghapusan utang ini juga tengah dilakukan.

“Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” imbuh dia.

Sementara itu, sebelumnya CEO Arsari Group, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Perpres terkait pemutihan utang 6 juta pelaku usaha yang terdapat di perbankan nasional. Menurutnya, penghapusan utang ini dimaksudkan agar para pelaku usaha terutama petani, nelayan hingga pelaku UMKM dapat kembali mengakses kredit bank.

“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu perpres, pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman, Menteri Hukum. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya harap minggu depan beliau akan tanda tangan perpres pemutihan,” kata adik Prabowo itu, dalam Dialog Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (24/10/2024).

Hashim menjelaskan, rencana pemutihan ini digagas Prabowo ketika orang nomor 1 di Indonesia itu mengetahui bahwa ada 6 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses kredit perbankan, lantaran adanya catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Dia menilai, ini terjadi karena para pelaku usaha tersebut masih memiliki hak tagih di bank-bank nasional, meski utang yang dimiliki telah dihapusbukukan.

“Utang dari krisis moneter 1998, utang dari 2008, utang dari mana-mana 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang kesulitan karena tidak boleh pinjam lagi dari bank. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK, langsung ditolak. Semua utang ini sudah dihapusbukukan sejak lama dan sudah diganti oleh asuransi perbankan, tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” jelas Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia itu.

Terkait hal ini, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil OJK dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator dan pengawas perbankan. Hal ini dilakukan agar dia mengetahui bagaimana skema penghapusan utang untuk UMKM, petani dan nelayan ini.

“BI sama OJK (akan) kami panggil, karena kan semuanya kan menyangkut keadaan-keadaan yang sifatnya spesial, bersifat khusus dan itu kan treatment ini kan harus apa, kita mau ngambil policy ini one of policy atau policy seperti apa,” jelas Misbakhun, di JCC, Rabu (30/10/2024).

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://tirto.id/

Prabowo Mau Hapus Kredit Macet UMKM, Wamenkop Usul Pinjaman Diberikan Lewat Koperasi

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar pembiayaan atau kredit tidak lagi diberikan kepada individu-individu secara langsung, tetapi harus melalui koperasi.

Itu disampaikan Ferry merespons rencana kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ferry mengatakan wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.

Ferry juga menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

“Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Ferry dikutip Antara, Kamis (31/10/2024).

Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

“Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan
mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini,” kata Ferry.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menyambut baik rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM menjadi langkah nyata pemerintah untuk lebih peduli terhadap rakyat kecil.

“Kami harapkan program ini bisa dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan, jadi jangan mempersulit an memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen”. Kata Sadar

Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan harus diberikan melalui sebuah kelompok
seperti koperasi.

Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya moral hazard, di mana penerima manfaat dari program penghapusan utang sebelumnya mungkin akan mengulangi perilaku yang sama dan kembali menunggak pembayaran.

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan Peraturan Presiden soal pemutihan utang.

Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM kepada pembiayaan perbankan.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.suara.com/

OJK Segera Bahas Teknis Aturan Hapus Utang UMKM di Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan pembahasan teknis pelaksanaan kebijakan hapus tagih utang terhadap 6 juta debitur usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) di perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pihaknya perlu merinci teknis pelaksanaan dari sisi perbankan atas rencana penghapusan utang 6 juta debitur yang terdiri dari petani dan nelayan.

“Nanti kami tinggal tentu yang detail perlu kami perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya,” kata Dian saat ditemui usai ISEF 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dian menegaskan saat ini OJK masih berkoordinasi dengan pihak terkait atas rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 6 juta debitur UMKM tersebut.

“Tapi kita sedang melakukan koordinasi,” ucap Dian.

Dengan demikian, ia menyatakan bahwa OJK menyambut positif wacana penghapusan utang 6 juta debitur UMKM di bank tersebut.

“Kita melihatnya positif positif aja ya. Nanti kita diskusi belakangan,” terangnya.

Wacana Prabowo menghapus utang 6 juta debitur UMKM pada awalnya disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).

Hashim, menyatakan nantinya Prabowo akan menerbitkan perpres untuk menghapuskan hak tagih bank kepada 6 juta debitur yang terdiri atas petani dan nelayan di seluruh Indonesia

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan, namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua utang ini sudah dihapus bekukan sudah lama, dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/

Bos BRI Ingatkan Potensi Moral Hazard dalam Pemutihan Kredit UMKM

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Sunarso angkat bicara mengenai rencana penghapusan utang UMKM yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subinato.

Sunarso mengatakan pada dasarnya kebijakan yang membolehkan bank BUMN untuk melakukan hapus tagih terhadap utang UMKM sudah ditunggu sejak lama.

“Kenapa? karena selama ini kita tidak berani melakukan itu, karena masih ada berbagai aturan yang mengkateogrikan hapus tagih itu bisa jadi masuk ke kerugian negara,” ujar Sunarso, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, dia menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti dengan aturan yang tegas mengenai kriteria kredit apa yang bisa dihapus tagih. Hal ini urgent diperlukan karena ada peluang kecurangan terhadap kebijakan tersebut.

“Kebijakan itu memang ditunggu oleh Himbara, sekarag yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih, agar tidak menimbulkan moral hazard,” ujarnya.

“Kemudian bagaimana dampaknya ke BRI? Sepanjang tidak terjadi moral hazard, BRI sudah kalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan, yang nanti kita masukan dalam perencanaan keuangan tahun depan, ketika dimulainya kebijakan ini,” ujar Sunarso.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang 6 juta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), yakni petani dan nelayan Indonesia. Kebijakan pemutihan utang itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit pekan depan.

Nantinya, perpres tersebut akan menghapuskan hak tagih bank kepada 6 juta debitur yang terdiri atas petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).

“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan. Sudah disiapkan ya Pak Supratman, Menteri Hukum, sudah disiapkan,” kata Hashim.

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua hutang ini sudah dihapus bekukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

“Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini, mereka tidak bisa dapat kredit, mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol [pinjaman online],” tuturnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/