
BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk bisa membuat seseorang masuk dalam daftar hitam. Namun, riwayat daftar hitam BI cheking bisa dihapus atau dilakukan pemutihan. Bagaimana caranya?
BI checking atau (SLIK) adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan untuk mengawasi dan memberikan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit, yang disebut sebagai kolektibilitas.
BI checking menjadi salah syarat dalam proses pengajuan kredit ke bank. Untuk itu, pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dulunya, BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Innformasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debit badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking.
Skor BI checking
Menghapus riwayat hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan, perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.
“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, pada 26 Agustus 2023.
Perlu diketahui, skor BI checking yang buruk disebabkan oleh terlambatnya pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain. BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit karena bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.
Buruknya kolektibilitas riwayat kredit debitur membuat bank atau lembaga keuangan lain akan menolak permohonan kredit debitur tersebut.
Lebih lanjut, skor BI checking dihitung dari 1-5, sesuai riwayat nasabah yang pernah mengajukan kredit.
Menurut OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya sebagai berikut:
Skor 1 (kredit lancar): Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3 (kredit tidak lancar): Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
Skor 4 (kredit diragukan): Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
Skor 5 (kredit macet): Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Cara menghapus riwayat hitam BI checking
Seseorang yang memiliki nilai skor BI checking 3, 4, dan 5 masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking yang buruk.
Hal ini dikarenakan tidak mau mengambil risiko kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). NPL menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Bagi kreditur yang memiliki skor BI checking di atas 3, dapat melakukan pemutihan atau pembersihan nama dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak di bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.
Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi.
Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.
Itulah ulasan informasi mengenai skor BI checking dan cara menghapus riwayat hitam BI checking. Selamat mencoba!
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://money.kompas.com/