Di tengah pandemi Covid-19, tak sedikit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah dalam membantu para pelaku UMKM.

Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yakni memberi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pemberian dana BLT ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM telah meluncurkan dana BLT Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM, seperti dilansir dari Mantra Sukabumi yang mengutip laman KemenkopUKM.

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini ditargetkan menyasar pada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Teten menjelaskan hal itu bakal dilakukan apabila perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai.

Teten juga menambahkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mereka memiliki modal saat membuka usahanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan sama sekali bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Pendaftaran bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini ditutup 2 hari lagi. Oleh karena itu segera daftarkan diri agar tidak ketinggalan.

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana. *** (Andriana/Mantra Sukabumi)

No comments