Pinjaman KUR BRI 2024 Ditolak Karena SIKP OJK? Ini Solusinya agar Pinjaman Bisa Cair

Berikut ini akan dibagikan solusi jika pengajuan pinjaman KUR BRI 2024 tertunda atau ditolak karena SIKP.

Banyak calon debitur KUR BRI 2024 yang saat mengajukan pinjaman ditolak karena alasan SIKP

Nah buat calon debitur KUR BRI yang mengalami hal demikian jangan panik atau bingung dulu.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai apa itu SIKP, kapan SIKP ini muncul dan bagaimana caranya agar bisa melewati kendala SIKP

Dilansir dari channel ENR Project Review, SIKP atau sistem informasi kredit Program merupakan sistem atau aplikasi informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR

Sistem ini dibangun untuk mempermudah pelaksanaan kredit program khususnya kredit KUR atau Kredit Usaha Rakyat.

SIKP ini dikembangkan oleh Direktorat sistem pembendaharaan kementerian keuangan dan saat ini dijalankan oleh OJK.

Tujuan SIKP KUR adalah menjadi basis data usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang terpercaya

Dan dapat dijadikan rujukan bagi bank untuk penyaluran kredit yang efektif dan tepat sasaran
Selain itu SIKP juga membantu bank penyalur KUR dalam menentukan nasabah yang sesuai dengan kriteria penerima subsidi bunga kredit

Sehingga resiko kegagalan pembayaran subsidi bunga dari pemerintah kepada bank penyalur bisa diminimalisir

Adanya SIKP ini tidak kalah pentingnya dengan SLIK OJK dalam membantu bank penyalur untuk mempercepat proses pemberian kredit subsidi pemerintah yang tepat sasaran

SIKP akan muncul pada saat seorang calon debitur melakukan pengajuan KUR BRI.

Dari sistem ini akan diketahui apakah calon debitur itu pernah atau sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di BRI atau lembaga lain

Pernah atau sedang menikmati kredit subsidi bunga lainnya dari pemerintah di Bank atau masih memiliki sisa pinjaman KUR yang belum dilunasi

Jika calon debitur terdata memenuhi ketiga hal di atas maka meskipun dilunasi tetap tidak akan bisa menerima kredit KUR BRI atau bank lain

Solusinya, coba ajukan nama pasangan untuk pengajuan KUR BRI Karena untuk SIKP masih menggunakan data NIK dan belum menggunakan data nomor kartu keluarga

Jika memang nama pasangan juga sudah tidak bisa mengajukan KUR maka solusinya adalah naik kelas ke pinjaman KUPRA atau Kupedes.

Itulah penjelasan mengenai pinjaman KUR BRI 2024 Ditolak Karena SIKP OJK? Ini Solusinya agar Pinjaman Bisa Cair. ***

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://nandai.pikiran-rakyat.com/

Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai

Kementerian Perdagangan merevisi aturan ketentuan pembatasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Perdagangan selaku yang meneken kebijakan dan pengaturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ditanyakan ke Kemendag yang tetapkan regulasi, serta isinya, termasuk bila akan diubah,” ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Senin (18/3/2024).

Sementara dalam merumuskan ketentuan ini, pemerintah perlu masukan-masukan dari kementerian/lembaga terkait. Artinya, Kemendag tidak sendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Pada dasarnya, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.

Ketentuan itu pula memperkuat pengendalian impor. Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.

Sebagai informasi, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluh karena aturan pembatasan barang impor bawaan dari luar negeri. Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut bakal merevisi Permendag No.36/2023.

Dalam ketentuan tersebut, turut mengatur terkait impor barang pribadi penumpang, barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.

“Permendag No. 36/2023 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan],” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://news.harianjogja.com/

Bea Cukai batasi lima jenis barang impor penumpang dari luar negeri

Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, mulai membatasi lima jenis barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Pembatasan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut berlaku mulai 10 Maret 2024.

Kepala kantor Bea Cukai, menyatakan peraturan ini akan berlaku untuk penumpang dari luar negri termasuk Pekerja Migran Indonesia.

Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan biaya secara proporsional.

Berdasarkan aturan tersebut 5 jenis produk yang dibawa pesawat dari luar negri akan dibatasi mulai 10 Maret 2024.

Batasan Komoditas Bawaan Penumpang dari Luar Negeri antara lain :

  1. Alas kaki (dua pasang)
  2. Barang Tekstil Jadi (5 buah)
  3. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet (2 unit)
  4. Tas (2 buah)
  5. Alat Elektronik (5 unit maksimal 1.500 dolar AS)

Demikian info yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat..

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.antaranews.com/

Nama Kamu Jena Blacklist di SLIK OJK? Ini Durasi BI Checking Bisa Bersih Kembali

Apakah kamu sedang mengalami masalah dengan BI Checking atau SLIK OJK?

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk keluar dari blacklist (daftar hitam) BI Checking atau SLIK OJK?

Kamu perlu memahami bagaimana proses kamu masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK OJK.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Fintech ID pada Senin, 18 Maret 2024, jika kamu sudah terdaftar dalam blacklist, kemungkinan besar kamu memiliki masalah hutang yang belum diselesaikan sebelumnya.

Contohnya, kamu mungkin memiliki tunggakan pembayaran di pinjaman online (pinjol) atau lembaga keuangan lainnya yang hingga saat ini belum kamu lunasi.

Ketika kamu mencoba mengajukan pinjaman di tempat lain, permohonan pinjaman tersebut akan ditolak karena riwayat pembayaran kamu yang buruk. Pertanyaannya adalah apakah blacklist ini bisa hilang dengan sendirinya?

Proses pemulihan dari blacklist BI Checking atau SLIK OJK membutuhkan waktu yang sangat lama dan bahkan mungkin sulit untuk dihilangkan.

Mengapa? Karena kamu memiliki tunggakan atau nilai hutang yang harus kamu lunasi terlebih dahulu.

Untuk membersihkan nama kamu dari blacklist, langkah utamanya adalah dengan melunasi semua hutang yang kamu miliki.

Setelah itu, proses pemulihan membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya, kamu perlu menunggu sekitar dua hingga tiga bulan untuk status kamu kembali bersih dan kamu dapat mengajukan pinjaman kembali.

Namun, bagaimana jika kamu sudah melunasi hutang dan membutuhkan akses kredit dengan segera?

Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu meminta bukti pelunasan hutang dari aplikasi pinjaman online atau lembaga keuangan tempat berhutang sebelumnya.

Dengan bukti pelunasan tersebut, kamu bisa mengurus pemulihan status BI Checking atau SLIK OJK langsung ke lembaga tersebut atau bahkan ke BI Checking.

Dengan begitu, proses pemulihan status kamu akan menjadi lebih cepat daripada menunggu laporan pelunasan hutang dari bank ke bank ke BI Checking.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.ayojakarta.com/

Alpukat selalu menjadi bahan isian untuk sop buah di kala bulan Ramadhan nanti.

Selain memberi warna, alpukat membuat tambah nikmat.

Alpukat diperkaya akan lemak sehat, serat, vitamin, dan mineral.

Memiliki rasa yang lezat dan tekstur yang lembut, sehingga cocok untuk dijadikan sop buah, salad, smoothie, guacamole, atau bahkan es krim.

Namun, alpukat yang masih mentah atau keras tidak enak untuk dimakan, dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk matang secara alami.

Bagaimana jika Anda ingin menikmati alpukat segera, tanpa harus menunggu lama?

Ada beberapa cara yang bisa Anda coba untuk mempercepat proses pematangan alpukat.

Tips Mematangkan Alpukat

  1. Simpan di dalam kantong kertas bersama buah lain
    Cara ini memanfaatkan gas etilen yang dihasilkan oleh buah-buahan tertentu, seperti pisang, apel, atau tomat.
    Gas etilen ini dapat merangsang pematangan alpukat dengan lebih cepat.

Caranya, masukkan alpukat dan buah lain yang menghasilkan gas etilen ke dalam kantong kertas yang bersih dan kering.

Tutup rapat kantong kertas tersebut, dan simpan di tempat yang gelap dan kering, seperti laci atau lemari.

Cek kematangan alpukat setiap hari dengan menekan kulitnya secara lembut.

Jika alpukat sudah lunak, berarti sudah matang dan siap dimakan.

  1. Panggang alpukat di oven
    Cara ini cocok untuk Anda yang ingin membuat alpukat menjadi lembut dan hangat, misalnya untuk dijadikan guacamole atau saus.

Caranya, belah alpukat menjadi dua bagian, dan buang bijinya.

Letakkan alpukat dengan bagian daging menghadap ke atas di atas loyang yang sudah dilapisi aluminium foil.

Taburkan sedikit garam dan lada di atas alpukat.

Panaskan oven hingga suhu 200°C, dan masukkan loyang berisi alpukat ke dalam oven.

Panggang selama 10-15 menit, atau sampai alpukat menjadi lunak dan hangat.

Keluarkan alpukat dari oven, dan gunakan sesuai selera.

  1. Microwave alpukat
    Cara ini adalah cara yang paling cepat dan mudah untuk mematangkan alpukat, tetapi juga yang paling berisiko.

Alpukat yang dimicrowave dapat kehilangan rasa dan tekstur aslinya, dan menjadi lembek dan pahit.

Oleh karena itu, cara ini hanya disarankan jika Anda benar-benar terburu-buru dan tidak punya pilihan lain.

Caranya, tusuk-tusuk alpukat dengan garpu di beberapa bagian, agar gas di dalamnya dapat keluar.

Letakkan alpukat di atas piring yang tahan microwave, dan masukkan ke dalam microwave.

Atur waktu selama 30 detik, dan mulai microwave.

Setelah selesai, cek kematangan alpukat dengan menekan kulitnya secara lembut.

Jika masih keras, ulangi proses microwave dengan interval 30 detik, sampai alpukat menjadi lunak.

Semoga tipsnya bermanfaat, ya!

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.msn.com/

Suami Masuk Blacklist BI Checking karena Kredit Macet, Apakah Bisa Ajukan KUR BRI 2024 Pakai Nama Istri? Simak Penjelasannya di Sini!

Masuk blacklist (daftar hitam) BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK?

Jika terdaftar blacklist BI Checking maka orang tersebut tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Apabila suami masuk blacklist BI Checking karena ada kredit macet, apakah bisa mengajukan KUR BRI 2024 menggunakan nama istri atau sebaliknya?

Tentu saja pasti ada calon debitur yang memiliki permasalahan seperti di atas.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Dunia Marketing pada Kamis 14 Maret 2024, jika suami atau istri memiliki kredit jelek sebelumnya dan belum lunas kemudian ingin mengajukan kredit seperti KUR BRI 2024 maka tidak akan disetujui.

Hal ini dikarenakan pengajuan kredit akan dicek dalam satu keluarga, misalnya yang mengajukan KUR BRI istri maka skor kredit suami akan dicek dalam sistem.

Maka dari itu, ketika suami misalnya memiliki histori kredit yang jelek maka istrinya otomatis tidak bisa pengajuan di bank manapun khususnya bank BUMN seperti Mandiri, BRI dan BNI.

Maka dari itu, jika pernah macet dan masih memiliki tunggakan utang, sebaiknya dibayarkan terlebih dahulu agar tidak sampai masuk blacklist BI Checking sehingga tak bisa mengajukan KUR BRI 2024.

Jika tunggakan kredit macet sudah dilunasi apakah bisa mengajukan KUR BRI 2024?

Jika tunggakan sudah lunas maka ada kesempatan masih bisa mengajukan kredit kembali, tapi harus memastikan apakah histori kredit masih ada atau tidak.

Hal ini penting karena biasanya histori kredit bisa hilang setelah dua tahun.

Setelah kolom-kolom histori atau BI Checkingnya sudah hilang maka ada kemungkinan bisa mengajukan kredit kembali.

Pihak bank biasanya akan membantu memberikan kredit dengan limit yang kecil terlebih dahulu baru jika lancar bisa mengajukan dengan nominal lebih tinggi.

Berbeda kasus jika nasabah pernah macet dan tidak terbayarkan.

Meskipun sudah lebih dari dua tahun dalam riwayat kredit masih keluar BI Checking dengan keterangan tidak lunas sampai dihapusbukukan.

Perlu diingat bahwa syarat penting pengajuan kredit di bank BUMN seperti BRI, BNI, maupun Mandiri adalah BI Checking harus baik antara suami maupun istri.***

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.ayojakarta.com/

Riwayat BI Checking Jelek Tetap Bisa Ajukan KUR BRI 2024, Simak Bocoran Tips dan Trik Pinjaman Cair Anti Ditolak Bank

Informasi seputar Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2024 bisa disimak dalam artikel ini.

Sebagaimana kita ketahui bahwa agar pinjaman KUR BRI bisa disetujui oleh pihak bank maka calon debitur harus memenuhi persyaratan baik secara administrasi seperti kelengkapan dokumen.

Maupun memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank BRI, salah satu hal yang penting dan perlu diperhatikan adalah riwayat kredit atau BI Checking.

BI checking menjadi salah satu penentu apakah pinjaman KUR BRI 2024 yang diajukan disetujui oleh pihak bank atau ditolak.

Jika memiliki riwayat kredit atau BI Checking jelek karena macet atau menunggak kredit maka besar kemungkinan pihak bank akan menjadi ragu bahkan pengajuan KUR BRI bisa ditolak.

Bagaimana caranya agar pengajuan KUR BRI 2024 disetujui dan dicairkan apabila memiliki riwayat kredit BI checking jelek?

Dikutip Ayojakarta.com melalui YouTube Dunia Marketing pada Rabu 13 Maret 2024, jika memiliki riwayat BI checking jelek masih bisa mengajukan pinjaman KUR BRI.

Meskipun masih bisa ada kemungkinan pengajuan KUR BRI disetujui oleh pihak bank, tapi lebih tepatnya bisa boleh mengajukan pinjaman KUR atau tidak bisa dan ditolak.

Ada beberapa tips dan trik bagi yang punya riwayat BI checking jelek dan ingin pengajuan KUR BRI disetujui pihak bank, berikut caranya.

  1. Pindah bank

Kamu bisa pindah ke bank lain jika kredit yang macet sebelumnya di Bank BRI, karena jika memiliki riwayat BI checking jelek jika mengajukan pinjaman lagi maka pihak bank akan ragu dan kemungkinan ditolak.

Sementara bank lain masih bisa memberikan kesempatan, seperti memberikan pinjaman dengan jumlah limit yang lebih kecil terlebih dahulu. Nantinya jika pembayaran lancar maka limit kredit bisa dinaikkan.

  1. Beri alasan yang tepat

Celon debitur harus memberikan alasan yang tepat jika ditanya mengapa memiliki riwayat BI checking jelek saat survei.

Beberapa alasan mungkin bisa diterima oleh pegawai bank terkait, seperti kredit sebelumnya dipakai orang lain dan debitur hanya sebagai atas nama saja.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa pengajuan kredit kembali sudah lebih dari 6 bulan dari kredit sebelumnya.

  1. Jangan beri alasan kredit macet karena tidak memiliki uang

Jika calon debitur memberikan alasan tidak memiliki cukup uang untuk membayar angsuran, maka pihak bank akan menilai tidak ada inisiatif dan daya kredit sehingga kemungkinan akan ditolak pengajuannya.

  1. Menabung terlebih dahulu di bank yang akan ditargetkan untuk dipinjam

Jika kamu ingin mengajukan KUR BRI 2024, kamu bisa menabung terlebih dahulu di Bank BRI, hal ini bisa menjadi pertimbangan ketika survei nantinya bahwa kamu memiliki kemampuan finansial untuk membayar kredit meskipun sebelumnya pernah macet dan BI checking jelek.

Itulah tips dan trik pengajuan pinjaman KUR BRI 2024 anti ditolak dan tetap bisa dicairkan meskipun punya riwayat BI checking jelek, semoga bermanfaat.***

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.ayojakarta.com/

Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Bea Cukai, Jumlahnya Segini

KPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera mengimplementasikan kebijakan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri atau Barang impor.

Dilansir dari Antara, Selasa, 12 Maret 2024, menyebut ada lima jenis barang yang akan dibatasi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” uja Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang.

Menurut ketentuan, Permendag itu sudah mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Menurut Gatot, berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Maka, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang,” kata Gatot.

Gatot pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. 

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” kata dia.

TAGAR:  #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber  : https://www.viva.co.id/

Butuh Berapa Lama Bersihkan Catatan Kredit yang Jelek biar Bisa Ajukan KPR?

Ada kalanya keuangan kamu terganggu hingga kesulitan membayar tagihan hingga akhirnya menunggak cicilan. Atau, nggak jarang juga yang tidak membayar tagihan karena lupa atau alasan lainnya.

Tahu nggak kamu, tunggakan cicilan kredit atau bahkan sampai macet, akan tercatat dalam sistem keuangan perbankan lho. Itu akan jadi catatan kredit yang akan berdampak pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bukan tidak mungkin, pengajuan KPR kamu akan ditolak oleh pihak bank kalau punya catatan buruk karena pernah nunggak cicilan.

Namun, kamu tak perlu khawatir. Karena, catatan kredit yang jelek masih dapat diperbaiki. Simak caranya di artikel berikut.

Apa itu catatan kredit?
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap nasabah yang mengambil angsuran kredit, akan langsung terdaftar dan dicatat riwayat kreditnya di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Sistem ini akan memberitahukan apakah riwayat kredit seorang nasabah baik atau buruk. Riwayat kredit ini akan jadi dasar pertimbangan apakah pengajuan kredit berikutnya akan diterima atau ditolak.

Saat ini, Bank Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas pengecekan riwayat kredit. Tugas ini sudah diambil alih oleh OJK. SID juga sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tapi, cara mengecek riwayat kredit tetap dinamakan BI Checking.

Setiap lembaga keuangan atau bank bisa membuka SLIK OJK. Maka dari itu, sebelum menentukan memberi pinjaman atau tidak, pihak lembaga keuangan akan mengecek terlebih dahulu catatan kredit seorang nasabah di SLIK OJK.

Rincian skor kredit
Seorang nasabah akan dikasih nilai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat pemberian pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

Kolektibilitas 1: Lancar
Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dipunya debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

Cara Mengecek Catatan Kredit
Para nasabah bisa mengajukan informasi catatan kredit secara daring maupun luring.

Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Daring
1. Buka aplikasi lewat web idebku.ojk.go.id
2. Klik menu Pendaftaran
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik selanjutnya
4. Pemohon mengisi data registrasi dengan benar dan lengkap
5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran bisa dipakai untuk mengecek status permohonan di menu Status Layanan
6. OJK akan mengurus permohonan dan mengirimkan hasil pemohon lewat email

Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Luring
1. Datang ke kantor OJK
2. Bawa dokumen persyaratan: KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa, NPWP, dan akta
3. Bila sudah sesuai persyaratan, OJK melaksanakan penarikan data informasi debitur
4. Hasil akan dikirim ke email pemohon yang didaftarkan

Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit dan Butuh Berapa Lama Sampai Bersih?
Tunggakan adalah penyebab catatan kredit menjadi jelek. Maka dari itu, cara membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok ataupun bunganya.

Kalau debitur tidak bisa melunasi langsung karena terkendala dana, cara yang bisa dicoba adalah dengan bernegosiasi dengan bank guna memperoleh keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran dan bunganya.

Kalau kedua cara tersebut telah dijalankan, kamu bisa awasi catatan kredit secara mandiri. Pihak OJK akan memulihkan nilai kredit debitur di SLIK. Terkadang, prosedur ini memerlukan durasi sampai 24 bulan.

Itu tadi cara mengecek catatan kredit dan cara membersihkan catatan kredit buruk. Semoga bermanfaat!

TAGAR:  #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber  : https://www.detik.com/

Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM JanganLupa Buat Surat Pernyataan

Wajib pajak orang pribadi UMKM dapat dikenai pemotongan PPh final dengan tarif 0,5% ketika melakukan penjualan kepada pemotong/pemungut pajak meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun.

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atau omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta.

“Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan…yang menyatakan peredaran bruto…wajib pajak pada saat dipotong/dipungut PPh tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet usaha wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tersebut dibuat sesuai dengan format yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila wajib pajak menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa tersebut.

Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyatakan bersedia menerima akibat hukum apabila surat pernyataan yang dibuatnya ternyata tidak benar.

“Saya bersedia menerima akibat hukum jika ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” bunyi format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.

Ketika omzet sudah melewati Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan
pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://news.ddtc.co.id/

Open chat
butuh bantuan?
Ada yang bisa KOPITU Bantu?
tanyakan keluhan anda