Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan ‘best practice’ yang dibutuhkan dalam kegiatan perbankan secara umum. Terlebih, bank-bank swasta sudah biasa melakukan kebijakan ini.
“Jelas sekarang dimaksudkan untuk merespon mungkin kesulitan ya, kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan dan lain sebagainya itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8/2023).
Maka dari itu, ia mengatakan pihaknya mendukung kebijakan ini. Sehingga ke depannya dapat mendorong bank pelat merah untuk semakin independen dalam menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet UMKM dan juga kredit-kredit lainnya.
Dian mengatakan aturan ini juga memberikan memberikan kepastian baik kepada bank-bank BUMN serta nasabah-nasabah kredit macet.
Secara keseluruhan, ia memandang, angka kredit UMKM perbankan itu secara relatif rendah. Seperti sebelum pandemi Covid-19, yang sebesar 7% dari total kredit perbankan. Kini, angka tersebut telah turun ke 3,91%.
Namun begitu, Dian mengatakan bukan berarti semua kredit UMKM kemudian akan dihapus begitu saja.
“Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank ya, ketentuan-ketentuan dengan prudensial termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks penutup kebanyakan kerugian itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.
Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 17 Juli lalu, mengatakan bahwa hal itu sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Airlangga mencatat saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur
Selain itu, hal lain yang perlu diselesaikan adalah dari segi perpajakan terkait UMKM. Oleh karena itu pemerintah akan mengatur lebih lanjut kriteria melalui PP turunan UU PPSK.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022