Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah bagian dari sistem kepengurusan regional setingkat Provinsi dalam struktur kerja KOPITU.

Dewan Pimpinan Wilayah dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah adanya rapat yang diadakan sebelumnya sebagai langkah awal dalam menyusun Rancangan Struktur Dewan Pimpinan Wilayah. Selanjutnya, DPW akan dilantik dengan penerbitan SK sesuai SOP dan AD/ART KOPITU. Dewan Pimpinan Wilayah memiliki kapasitas untuk melantik struktur di tingkat Daerah (Dewan Pimpinan Daerah) maupun Cabang (Dewan Pimpinan Cabang).

Dewan Pimpinan Wilayah beranggotakan pelaku UKM yang telah diverifikasi oleh pengurus komite, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha (SIU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan kelangkapan legalitas pendukung lainya dan memiliki hak & kewajiban anggota seperti yang tertera pada Anggaran Dasar. Pengurus Inti Dewan Pimpinan Wilayah merupakan personil yang memiliki latar belakang sebagai pengambil keputusan dan/ pelaku usaha/penggiat UMKM/ kalangan professional/pengurus koperasi yang ada di Indonesia dan memiliki visi, misi dan tujuan yang sama dengan komite dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan KOPITU.

ewan Pimpinan Wilayah juga wajib memberikan dukungan penuh baik material maupun non-material dalam proses pembentukan awal dan hal-hal berhubungan dengan kegiatan operasional pendirian Dewan Pimpinan Daerah, dengan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Umum. Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai Koperasi yang terintegrasi, dan diketuai oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau personil lain yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.