Pemerintah memastikan, aturan wajib bagi eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di rekening khusus dalam negeri, tidak akan berdampak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), paling sedikit sebesar US$250.000 atau sekitar Rp 3,75 miliar (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). “Penempatannya (DHE SDA) diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal US$250.000 per dokumen. Jadi artinya ekpornya LC di bawah itu itu tidak diwajibkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Maka dengan nilai itu jelas Airlangga, pelaku UMKM tidak akan terdampak atas ketentuan eksportir wajib menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri. Karena ketentuan nilai ekspor itu hanya berlaku bagi pengusaha besar.

“Sehingga tentu, usaha menengah kecil mikro tidak terdampak. Kami lihat beberapa sektor termasuk furniture LC di bawah US$250.000 itu tentunya tidak terdampak,” jelasnya.

Adapun untuk sektor yang wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri terdiri dari empat. Pertama sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan terakhir perikanan. Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaku UMKM tidak akan dikenakan aturan wajib untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri. Meskipun jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah . “Apabila eksportir tadi mengekspor barang-barang yang masuk ke dalam 1.545 pos tarif jadi masuk dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan). Namun, nilai ekspornya di bawah US$250.000 per dokumen pabean ekspor, mereka tidak terkena kewajiban DHE,” jelasnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

No comments