Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021. Pemerintah sendiri masih membahas kemungkinan apakah insentif tersebut akan dilanjut atau tidak.

“Untuk yang ke depan kita akan lakukan evaluasi, prosesnya sedang berjalan, untuk kita lihat nanti bulan depan seperti apa,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5).

Adpaun sejumlah insentif usaha, yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Dia menegaskan bahwa realisasi penyerapan insentif pajak hingga mencapai Rp29,51 triliun atau 52 persen dari target Rp56,73 triliun sudah sesuai perkiraan.

“Insnetif usaha di Kemenkeu sedang evaluasi capaian tadi Rp2,9 triliun sudah sesuai prediski yang kita tetapkan, yakni dalam periode empat bulan sudah mencapai 60 persen dari target insnetif, on track,” tuturnya.

Kemenkeu memastikan akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dengan demikian, keputusannya akan diambil pada bulan depan.

Tak hanya itu, Yon Arsal menjelaskan bahwa sejumlah insentif usaha yang diberikan pemerintah ada juga yang diberlakukan hingga Desember yakni insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.

Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Liputan.com

No comments