Apakah kamu sedang mengalami masalah dengan BI Checking atau SLIK OJK?
Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk keluar dari blacklist (daftar hitam) BI Checking atau SLIK OJK?
Kamu perlu memahami bagaimana proses kamu masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK OJK.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Fintech ID pada Senin, 18 Maret 2024, jika kamu sudah terdaftar dalam blacklist, kemungkinan besar kamu memiliki masalah hutang yang belum diselesaikan sebelumnya.
Contohnya, kamu mungkin memiliki tunggakan pembayaran di pinjaman online (pinjol) atau lembaga keuangan lainnya yang hingga saat ini belum kamu lunasi.
Ketika kamu mencoba mengajukan pinjaman di tempat lain, permohonan pinjaman tersebut akan ditolak karena riwayat pembayaran kamu yang buruk. Pertanyaannya adalah apakah blacklist ini bisa hilang dengan sendirinya?
Proses pemulihan dari blacklist BI Checking atau SLIK OJK membutuhkan waktu yang sangat lama dan bahkan mungkin sulit untuk dihilangkan.
Mengapa? Karena kamu memiliki tunggakan atau nilai hutang yang harus kamu lunasi terlebih dahulu.
Untuk membersihkan nama kamu dari blacklist, langkah utamanya adalah dengan melunasi semua hutang yang kamu miliki.
Setelah itu, proses pemulihan membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya, kamu perlu menunggu sekitar dua hingga tiga bulan untuk status kamu kembali bersih dan kamu dapat mengajukan pinjaman kembali.
Namun, bagaimana jika kamu sudah melunasi hutang dan membutuhkan akses kredit dengan segera?
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu meminta bukti pelunasan hutang dari aplikasi pinjaman online atau lembaga keuangan tempat berhutang sebelumnya.
Dengan bukti pelunasan tersebut, kamu bisa mengurus pemulihan status BI Checking atau SLIK OJK langsung ke lembaga tersebut atau bahkan ke BI Checking.
Dengan begitu, proses pemulihan status kamu akan menjadi lebih cepat daripada menunggu laporan pelunasan hutang dari bank ke bank ke BI Checking.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://www.ayojakarta.com/