Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan perkembangan rencana penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aturan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet pada kelompo usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih digodok pemerintah. OJK berharap aturan tersebut tidak menimbulkan moral hazard.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM saat ini belum juga rampung. “OJK diundang dalam rapat pembahasan dan menyampaikan tanggapan atas draft aturan hapus tagih kredit UMKM yang disusun oleh Kementerian Keuangan,” katanya dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu (11/1/2024).

Terdapat juga sejumlah usulan yang diberikan OJK terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan moral hazard. “Kebijakan hapus tagih bersifat one time policy atas kredit bermasalah yang telah direstrukturisasi dan dihapus buku minimal 10 tahun sejak aturan berlaku,” ujarnya.

Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN hanya dapat melakukan penghapus tagihan kredit macet paling lama 1 tahun sejak aturan efektif.

Dian mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Ia juga mengatakan hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sebetulnya sudah ada best practice di perbankan swasta pada umumnya. Sementara, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. “Ada ketentuan yang mesti dijalankan secara prudensial, termasuk pemenuhan CKPN [cadangan kerugian penurunan nilai] untuk menutup kerugian itu,” katanya.

Seiring bergulirnya aturan hapus buku kredit macet UMKM, sejumlah bank pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) mencatatkan peningkatan besaran nilai hapus buku kredit macet mereka.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) misalnya telah menghapus bukukan kredit macet sebanyak Rp24,5 triliun pada September 2023, naik dibandingkan per September 2022 sebesar Rp15,2 triliun.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mencatatkan peningkatan nilai hapus buku kredit macet pada kuartal III/2023 sebesar Rp10,06 triliun, dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp8,62 triliun.

Lalu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatatkan nilai hapus buku kredit macet sebesar Rp12,6 triliun pada kuartal III/2023, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp10,1 triliun.

Hapus buku ini tidak menghilangkan kewajiban nasabah untuk membayar utang yang sudah dijalankan. Sedangkan aturan ini rencananya juga mencakup hapus tagih alias pemutihan.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://finansial.bisnis.com/

No comments