Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima untuk mempunyai sertifikat halal produknya. Batas waktu yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mengurus sertifikat halal sampai tanggal 17 Oktober 2024.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, pasal 149 ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
“Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 149 ayat 6.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Firdaus mengatakan telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM, termasuk pedagang kaki lima. Hal ini agar pelaku UMKM termasuk PKL tak mendapat sanksi seperti yang tertuang dalam aturan tersebut.
“Ketentuan memang begitu dari PP Nomor 39 tahun 2021 ya, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak,” kata Firdaus kepada detikcom, Senin (12/2/2024).
Untuk diketahui, dari Oktober 2019 sampai dengan Februari 2024 baru diterbitkan sebanyak 3.817.543 sertifikat halal. Dengan begitu, dibutuhkan lebih dari 6 juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah membuat program pendampingan untuk pelaku UMKM di 15 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di setiap titiknya nanti, Kemenkop UKM akan memberikan sertifikasi halal kepada 1.000 produk UMKM secara gratis.
Alhasil, totalnya sebanyak 15 ribu produk UMKM yang akan diberikan sertifikat halal. Meski begitu, dia mengakui angka ini masih kecil untuk memenuhi target pemerintah, yakni 10 juta sertifikasi halal yang diterbitkan.
“Kami punya program untuk melakukan pendampingan di lima belas titik sebanyak seribu orang. Jadi, ya sekitar 15 ribu orang. Jadi, itu cuma pemicu aja. Di 15 titik tadi menjadi pemicu yang lainnya. Itu sebagai salah satu sosialisasi kami,” jelasnya.
Kendala Sertifikat Halal
Dengan angka yang masih jauh dari target pemerintah, Firdaus mengakui masih adanya sejumlah kendala yang harus dihadapi. Salah satunya, sebagian besar pelaku usaha masih belum paham terkait prosedur hingga pentingnya sertifikat halal.
Selain itu, Firdaus menilai masih terbatasnya konektivitas internet dan kemampuan pelaku usaha dalam penggunaan teknologi. Alhasil, semakin banyak pelaku usaha yang belum formal.
Kemudian, masih banyaknya rumah potong (RPH) yang belum bersertifikat halal. Hal ini menyulitkan pelaku usaha untuk memperoleh bahan baku halal. Padahal bahan baku halal menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Banyak produk yang bahan bakunya belum dipastikan halal, misal soto ayam daging, fried chicken. Itu kan bahan bakunya dikatakan halal, tapi belum bisa dipastikan kehalalan dari sisi pemastian kehalalannya dari hulu. Masih banyak RPH yang belum punya sertifikat halal,” imbuhnya.
Biaya Ajukan Sertifikat Halal
Firdaus mengatakan ada dua cara untuk mengajukan sertifikasi halal, yakni secara reguler dan self declare.
Bagi pelaku usaha mikro, Firdaus menjelaskan dapat mengajukan dengan cara self declare. Dia bilang biaya yang dikenakan sebesar Rp 230 ribu per produknya. Namun, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir persoalan biaya. Pasalnya, biaya dari jalur self declare ini telah ditanggung pemerintah.
“Harusnya memang tidak berbiaya ya buat mereka karena ditanggung negara. Kalau untuk yang self declare Rp 230 ribu per produknya, tapi dibebaskan ya dari negaranya,” kata Firdaus kepada detikcom, Senin (12/2/2024).
Sementara, untuk pelaku usaha mikro kecil, menengah, dan besar masuk dalam kategori reguler. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.
Adapun program pengajuan sertifikat halal secara gratis bernama Sertifikat Halal Gratis atau Sehati yang dibawahi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Program ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di halaman ptsp.halal.go.id.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://finance.detik.com/