Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses konversi pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ke pihaknya tengah berjalan.


“Konversi Koperasi open loop ke OJK itu sedang berproses, lagi nunggu tanggapan masyarakat luar. Kita koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit,” ujar Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam konferensi pers PTIJK, Selasa (20/2/2024).

Arah kebijakan ke depannya dengan aturan baru ada pokok-pokok yang terdiri dari penguatan ruang uji coba calon penyelenggara ITSK. Sementara mekanisme aturan pendaftaran, pengembangan inovasi melalui lahirnya pusat inovasi oleh OJK dan aspek penegakan hukum serta pengembangan ekosistem ITSK.

“Ini poin-poin pengaturan baru yang pada prinsipnya arah ke depan dari penyelengaraan ITSK oleh OJK,” lanjut Agusman.

Seperti diketahui, OJK akan mengawasi koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Namun selama koperasi masih belum memiliki aktivitas di sektor keuangan atau bersifat close loop, pengawasannya masih dipegang Kemenkop UKM.

Adapun koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Sementara itu, koperasi open loop koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan selain simpan pinjam di luar anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi.

Sebelumnya diberitakan, pada saat UU P2SK disahkan dan berlaku, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dalam hal ini Kemenkop UKM, harus melakukan penilaian kepada koperasi yang ada sesuai kriteria.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

No comments