Pemerintah dan Badan Legislasi DPR kemarin terus melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu yang akan di atur di dalam Omnibus Law Ciptaker yakni mengenai perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada rapat bersama antara pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dan Baleg DPR, Senin (15/9/2020). Kemudian mencuat usulan untuk mengubah salah satu syarat sebuah bidang usaha ditetapkan menjadi UMKM.
Hal itu dimulai saat ada salah satu anggota Baleg DPR menanyakan kepada Elen bagaimana kritera usaha kecil dan menengah saat ini.
“Kriteria kecil dan menengah, dengan nominal angka sudah rasional belum? Saat RDP [Rapat Dengar Pendapat] Indonesia dengan Vietnam saja sudah ketinggalan. Vietnam usaha kecil, omsetnya sudah Rp 50 miliar, kita cuma berapa miliar. Saya ingin tahu kajian pemerintah, angka yang menentukan besar, kecil, dan menengah sudah rasional belum?” tanya salah satu anggota Baleg.
Baca: Ini Sederet Peran Pertamina untuk UMKM di Kala Pandemi |
Menanggapi hal ini, Elen mengatakan, jika memperhitungkan dengan nominal ditambah inflasi yang ada saat ini, prasyarat sebuah usaha disebut UMKM dinilai sudah tidak rasional lagi.
Pemerintah pun, kata Elen memutuskan untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai kriteria UMKM ke depan, yang akan diatur di dalam RUU Cipta Kerja.
“Kalau mengikuti hitungan nominal, ditambah inflasi mungkin angkanya gak rasional lagi. Maka dari itu tadi dismapaikan pimpinan, di cluster BAB 4 ini kan juga evalausi lagi untuk melihat nilai sesungguhnya, dan ini bagian BAB 5 untuk perlindungan dan pemberdyaaan UMKM,” jelas Elen.
“Kalau berdasarkan hitungan tentu ada hitung-hitungan dan nanti akan berubah kalau ada hitung hitungannya,” kata Elen melanjutkan.
Seperti diketahui, di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dalam Pasal 6 disebutkan masing-masing kriteria yang disebut sebagai Usaha, Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Kriteria Usaha Mikro yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 30 juta.
Kemudian untuk Usaha Kecil, memiliki kriteria dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara kriteria Usaha Menengah, yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.