UPDATE KOPITU – Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

komite-umkm.org – Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. dalam narasi tersebut berisi:

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

Kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

“Hayo siapa yang terima BPUM, siap-siap,” tulis akun fb bernama faisal.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax,” jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, cara mendaftar BPUM BRI. BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.
Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada
  3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
  2. Pelaku UMKM adalah WNI
  3. Punya NIK
  4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
  5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Sumber Refrensi : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkm #BLT #bltumkm #banpres

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – 5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan

komite-umkm.org – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.

Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:

NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id

Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.

Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan. Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Punya usaha tapi belum mendapat bantuan Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul. Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.

Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili. Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Tempat usaha tak sesuai KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

“Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada,” kata Teten.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

Pencairan tak boleh diwakilkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

“Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data,” kata dia.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP. Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Batas waktu pencairan

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

“Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya,” jelas Hanung.

“Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah,” sambungnya.

Sumber Refrensi : https://kompas.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkm #banpres #blt umkm #eform.bri.co.id

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/