Syarat Dapat KUR di BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Mari Simak!

komite-umkm.org – Pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun ini dibidik senilai Rp190 triliun.

Hingga 23 November 2020, realisasi penyaluran pembiayaan senilai Rp159,92 triliun atau telah menjangkau sekitar 5 juta debitur.

Dengan kata lain, pembiayaan KUR telah mencapai 84 persen dari target penyaluran yang telah ditetapkan. Dengan begitu, saat ini masih ada kuota KUR sebanyak Rp30,08 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR, Bisnis merangkum persyaratan KUR di tiga Bank BUMN, yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI.

Dikutip dari laman resmi BRI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI terdiri dari 3 jenis yaitu KUR Mikro, Retail KUR, dan KUR TKI.

  1. KUR Mikro Bank BRI berupa kredit modal kerja dan atau investasi dengan plafond sampai dengan Rp25 juta per debitur.
    Persyaratan calon debitur:

Individu atau perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
Persyaratan administrasi, identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat ijin usaha.

  1. KUR Kecil Bank BRI adalah kredit modal kerja dan atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond lebih dari Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur.
    Persyaratan calon debitur:

Mempunyai usaha produktif dan layak.
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Memiliki surat ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

  1. KUR TKI Bank BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond sampai dengan Rp25 juta. Persyaratan calon debitur:

Individu atau perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi berupa identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, serta passpor, visa, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
Bank Mandiri

KUR Bank Mandiri memiliki suku bunga 6 persen efektif per tahun. KUR di Bank Mandiri terdiri dari empat jenis.

  1. KUR Mikro
    Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja. Atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi. Limit kredit KUR Mikro maksimal Rp 25 juta.
  2. KUR Kecil
    Jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Limit kredit KUR Kecil di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta.
  3. KUR TKI
    Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Limit kredit KUR TKI maksimal Rp25 juta.
  4. KUR Khusus
    Jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja. Atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi. Limit kredit KUR Khusus di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta.

Syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR Ritel:

Calon debitur/debitur tidak memiliki kredit atau
Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank sebelumnya.
Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

  1. KUR Penempatan TKI:

Berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
Bank Negara Indonesia (BNI)

Dikutip dari laman resmi BNI, Kredit Usaha Rakyat BNI memberikan kemudahan proses pinjaman cepat dengan nominal di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta yang dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi. Pinjaman ini bisa dicicil hingga 60 bulan dengan suku bunga rendah 6 persen efektif per tahun dan tidak diwajinkan jaminan tambahan.

Berikut syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI

  1. Kriteria pemohon:
    Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
  2. Perizinan usaha:
    Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
    Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
  3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.
  4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.
  5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perserorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.
  6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
  7. NPWP : Tidak disyaratkan.
  8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Sumber Refrensi : https://finansial.bisnis.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #bni #bri #mandiri #kredit usaha rakyat #kur #bank bumn

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Asyiik Cair Sudah ! Banpres UMKM Rp2,4 JT Tahap 2 Cair, Berikut cara Tahu Anda Lolos

komite-umkm.org – Pengumuman untuk rekan-rekan semua, Proeses pendaftaran bantuan sosial yang dikelola Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) dalam program Banpres UMKM atau dikenal BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) telah ditutup pada Akhir November 2020

Sehingga, untuk instansi atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengusul pelaku usaha mikro untuk menjadi pendaftar ke Kemenkop UKM terus dilakukan, untuk mempercepat proses verifikasi Kemenkop UKM guna menentukan pelaku usaha mikro mana saja yang dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM.

Untuk tahap kedua, sudah mulai disalurkan pada akhir November 2020, mengingat rentang waktu pendaftaran dilakukan pada bulan Oktober hingga November 2020.

Untuk mengetahui Anda sebagai pelaku usaha yang dinyatakan lolos mendapatkan Banpres UMKM, Anda dapat melakukan hal berikut atau mendapatkan notifikasi (SMS) seperti ini:

  • Notifikasi (SMS) dari Bank Penyalur yang menyatakan lolos Banpres UMKM.

Bank penyalur yang bekerjasama dengan Kemenkop UKM adalah Himbara(Himpunana Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Contoh notifikasi (SMS) pertama:

“Trx Rek.xxx110101232xxx: SPAN: 20200929:xxxx5130403590304xxxx Rp.2.400.000 27/11/2020 11:28:29”

Arti dari SMS tersebut adalah, Transaksi rekening dengan nomor tersebut, SPAN nomor tersebut, mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta, dengan pesan yang dikirimkan pada tanggal 27 November 2020.

Contoh notifikasi (SMS) kedua :

“Nsb Yth. ………., pemilik rek 5876xxxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat untuk verifikasi & pencairan”

Contoh notifikasi (SMS) ketiga:

“Nsb Yth. ……………., pemilik rek 5876xxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif(BPUM), untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”

Contoh notifikasi (SMS) keempat:

“Nsbh Yth. ………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”

Untuk contoh SMS keempat menunjukkan bahwa, pegadaian adalah lembaga BPUM yang menjadi pengusul nasabahnya untuk mendapatkan Banpres UMKM, dan bekerjasama dengan BRI sebagai bank penyalur.

  • melakukam cek bertahap di e-Form BRI
    Untuk melakukan pengecekan mandiri melalui e-Form BRI, kamu dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukkan nomor KTP kamu. Jangan lupa untuk mengisi kode verifikasi dan klik”Proses Ingquiry”

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …….. dengan nomor rekening …………. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Sedangkan, untuk Anda yang belum dinyatakan lolos Banpres UMKM, e-Form BRI akan memberikan notifikasi:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

disarankan untuk melakukan pengecekan secara bertahap atau periodic, untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan Banpres UMKM.

Namun, perlu diketahui bersama bahwa proses penyaluran atau pentransferan Banpres UMKM dilakukan secara bertahap, sehingga untuk pelaku usaha dimohon untuk bersabar.

Jika Anda mendapatkan notifikasi tersebut, maka Anda wajib dengan segera melakukan konfirmasi kebenaran pesan tersebut ke pihak Bank penyalur Banpres UMKM yang ditunjuk.

Pada Banpres UMKM, masing-masing pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM yaitu 3 bulan, jika hingga 3 bulan tidak dilakukan pencairan, maka dana akan hangus, yang artinya akan dikembalikan ke kas negara.

Sumber Refrensi : https://www.belajardirumah.org/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #BRI

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – KOPITU menggelar Sesi tanya jawab online via ZOOM mengenai KUR Super Mikro

Jum’at 20 November 2020, Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) mengadakan sesi  tanya jawab mengenai program KUR SUPER MIKRO. Diketahui bersama bahwa Kur Super Mikro merupakan program pemerintah berupa pinjaman modal usaha sampai dengan 10 juta rupiah tanpa agunan dan bunga.

Lebih dari 150 peserta hadir dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, korban PHK dan beberapa orang yang ingin memulai usaha.

Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari acara webinar sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2020 yaitu Reformasi  Struktural UMKM penciptaan 10 ribu pengusaha baru kelas mikro.

Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU sebagai pembicara di acara sesi tanya jawab ini menjawab semua pertanyaan dari peserta, baik mengenai KUR Super Mikro maupun seputar KOPITU. Banyak para peserta yang menanyakan bagaimana kelanjutan setelah mendaftar di program KUR Super Mikro.

Pertanyaan yang  dilontarkan salah satu peserta, yakni Pak Ahmad “Apakah jika tidak mengambil paket usaha yang ditawarkan masih bisa mengikuti porgram Kur super mikro?”

Yoyok Pitoyo menjawab “Paket usaha diperuntukan  untuk para pekerja yang terkena PHK atau masyarakat yang baru mau memulai usaha yang merupakan program KOPITU, sedangkan KUR Super Mikro selain diperuntukkan untuk kategori tersebut juga diperuntukan bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal” jelas Yoyok.

Yoyok juga menambahkan bahwa bagi beberapa orang yang ingin memulai usaha yang sama, maka disarankan dapat membentuk koperasi minimal 9 orang. “Apabila dari kerabat atau tetangga sekitar yang ingin memulai usaha bersama dengan modal yang cukup besar maka dapat memanfaatkan KUR Super Mikro ini sebagai modal, dan dapat membentuk sebuah koperasi minimal 9 orang” tambah Yoyok. Yoyok juga menjelaskan bahwa KUR Super Mikro akan disalurkan melalui bank, oleh karena itu orang yang mendaftarkan diri untuk KUR Super Mikro juga harus melalui prosedur perbankan yang berlaku.

Ada juga pertanyaan seputar KOPITU seperti yang ditanyakan oleh pak Jun dari Aceh “Di Aceh ini tepatnya di daerah Gayo banyak sekali pembudidaya dan produsen kopi, apakah memungkinkan bagi kami untuk bergabung dengan KOPITU dan apakah ada bantuan berupa pemasaran dari KOPITU untuk kopi kami?” tanya Jun. “Kami belum memiliki perwakilan di Aceh, tetapi kami melihat di Aceh terdapat potensi yang sangat besar bagi UMKM maupun usaha lainnya, oleh karena itu kami mohon pak Jun untuk dapat menghubungi staff KOPITU, dan akan kami buat perwakilan kepengurusan di provinsi Aceh segera. Untuk pemasaran kopi Gayo, sangat terbuka lebar di pasar internasional. Orang-orang mancanegara sangat menyukai produk kopi Gayo sehingga pasar global terbuka lebar untuk kopi Gayo, kami juga mengenal beberapa pembeli dari eropa yang siap membeli kopi Gayo dalam jumlah besar selama produksi kopi dilakukan secara organik” Jelas Yoyok.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #mandiri #kursupermikro #ukm #yoyokpitoyo

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Komitmen Pemerintah untuk Mendorong KOPITU Memproteksi Eksistensi dan Daya Saing UMKM di Pasar Digital

komite_umkm.org – Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) melalui event webinar bertemakan “Reformasi Struktural UMKM: Akses Masuk Pasar Digital & Pembiayaan Modal Adalah Momentum Kebangkitan UMKM Indonesia di Saat Pandemi Covid-19” pada hari Rabu, 18 November 2020, adalah sebuah inisiasi dan media penyaluran aspirasi para pelaku UKM yang kini sebagian besar terdampak COVID-19.

Webinar yang dilaksanakan oleh KOPITU tersebut dihadiri oleh Destry Anna Sari selaku perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teguh Rahadian selaku Senior Manager Bank BRI, Uun Ainurrofiq selaku Direktor of Government Affairs and Strategic Collaboration Grab Indonesia, Ashraf Farahnaz selaku Senior Vice President Micro Development and Agent Banking Bank Mandiri, Agus Pribadi selaku SME Channel Sales Lead Blibli.com, Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU, Asikin Chalifah selaku Sekretaris Jenderal KOPITU, dan Iriana Ekasari selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri KOPITU.

Event ini dirangkaikan dengan perayaan ulang tahun KOPITU yang kedua. Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) di berbagai negara juga turut berpartisipasi dalam event ini dan memberikan ucapan selamat, serta harapan terhadap KOPITU di masa yang akan datang. Adapun para pejabat RI yang turut memberikan sambutan dan ucapan selamat kepada KOPITU adalah Umar Hadi (Dubes RI untuk Korea Selatan), Y. Kristiarto S. Legowo (Dubes RI untuk Australia dan Vanuatu), Al Busyra Basnur (Dubes RI untuk Ethiopia), Husein Bagis (Dubes RI untuk Uni Emirat Arab). “Saya menyambut baik program-program KOPITU dalam membantu koperasi dan UMKM dalam mengakses modal usaha, sumber daya manusia, teknologi, akses pasar domestik dan global. KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Abu Dhabi, KBRI Dubai siap bekerjasama & mendorong penetrasi UMKM Indonesia di pasar Uni Emirat Arab” ungkap Husein Bagis.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang juga turut memberikan sambutan acara webinar. Agus Gumiwang selain memberikan ucapan selamat ulang tahun untuk KOPITU, juga menghimbau UMKM untuk naik kelas, mandiri dan go ekspor sebagaimana yang selama ini diupayakan oleh KOPITU. “Pandemi Covid-19 adalah momentum untuk kebangkitan UMKM dengan memanfaatkan digitalisasi produksi sampai dengan digitalisasi pemasaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk mendukung UMKM dengan membeli produk UMKM. Selain itu, kita dukung UMKM nasional dengan bangga akan produk buatan Indonesia” Ungkap Agus Gumiwang dalam sambutannya.

Yoyok Pitoyo selaku ketua umum KOPITU menyampaikan keluh kesah pelaku UMKM saat ini yang diantaranya produk UMKM yang kesulitan bersaing dengan produk perusahaan besar dikarenakan harga yang jauh lebih murah, dampak pandemi terhadap penurunan operasional dan finansial usaha, hingga meningkatnya angka pengangguran dikarenakan banyak PHK yang terjadi. “Program Cipta Lapangan Kerja akan mendukung dan melindungi pelaku UMKM terutama di pasal 91.

KOPITU sangat mendukung program pemerintah tersebut karena hanya dibutuhkan KTP untuk membuat sebuah usaha baru dan menjadi wirausaha. Tentu persyaratan sangat mudah dan prosedur yang tidak berbelit-belit ini akan membuat lebih banyak orang menjadi wirausaha yang akan menyerap banyak tenaga kerja lokal yang secara otomatis menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional” tutur Yoyok Pitoyo.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #Mandiri #BRI #Grab #Blibli.com #ukm #yoyokpitoyo

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

KOPITU akan Bekerjasama denga Bank Mandiri untuk Menciptakan 10 Ribu Pengusaha Baru

komite-umkm.org – Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) melakukan audiensi dengan Bank Mandiri pada hari jumat, 6 November 2020 guna membahas Program Menciptakan 10 Ribu Pengusaha Baru di Indonesia. Program yang dibahas ini dilaksanakan dengan memberikan pinjaman modal usaha KUR Super Mikro, yakni pinjaman sebesar 10 juta rupiah tanpa agunan dan bunga yang ditujukan untuk UMKM di Indonesia yang membutuhkan tambahan modal, serta karyawan PHK yang ingin menjadi wirausaha.

Yoyok Pitoyo selaku ketua umum KOPITU menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa KOPITU selain memberikan modal usaha, juga memberikan akses pasar digital yang terintegrasi dengan usaha lainnya. Untuk karyawan PHK, KOPITU akan memberikan modal usaha, pendampingan, pelatihan, akses pasar digital, dan paket usaha. Pendampingan dan pelatihan untuk para karyawan PHK yang ingin menjadi wirausahawan meliputi cara berbisnis secara professional serta kegiatan teknis mengenai paket usaha yang dipilihnya, sehingga para wirausahawan baru sudah siap terjun ke lapangan untuk mengelola usahanya.

Paket usaha yang disediakan KOPITU kepada karyawan PHK antara lain: Petani Jagung, Pakan Ternak, Peternak Ayam Broiler, Peternak Ayam Petelur, Peternak Lele dan Petani Sayur, Lalapan Pecel Lele, Service dan Counter HP, Donat, Minuman Kopi dan Nonkopi, Roti Kopi, Fried Chicken, dan Mie Ayam. “sebagai contoh paket usaha Pakan Ternak, produknya akan dibeli oleh wirausahawan Peternak Ayam dan Peternak Lele, kemudian produk Ayam dan Lele akan dijual kepada wirausahawan Pecel Lele dan Fried Chicken serta Mie Ayam, ini membentuk suatu ekosistem usaha dari hulu ke hilir” jelas Yoyok.

Yoyok juga menjelaskan bahwa paket-paket usaha yang disediakan sudah dianalisis oleh tim KOPITU serta praktisi di bidangnya, dipastikan produk yang dihasilkan dapat terjual, memperkecil kemungkinan kerugian, dan para pelaku usaha akan memiliki reputasi yang baik dimata perbankan.

“KOPITU juga membuat sebuah platform atau aplikasi yang diperuntukan untuk UMKM anggota KOPITU. Dalam aplikasi tersebut akan saling terhubung antara penjual dan pembeli, dukungan pembayaran digital, dan dapat dilihat pula reputasi, alur keuangan / cash flow dari para pelaku usaha sehingga mempermudah pihak bank dalam memantau para pelaku usaha, dan banyak sekali fitur di dalamnya termasuk akses lokasi dan distribusi barang” jelas Yoyok.

Bank Mandiri yang diwakili oleh Yunas dalam pertemuan ini akan berperan sebagai bank penyalur dana dari pemerintah kepada masyarakat. “Segera kami akan buat perjanjian kerjasama dengan KOPITU mengenai program ini” ujar Yunas dalam pertemuan tersebut. Yunas menilai bahwa program KOPITU sangat baik dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pihak perbankan juga dapat mengakses informasi keuangan dan informasi lainnya tentang UMKM KOPITU sehingga apabila di waktu yang akan datang pelaku UMKM memerlukan tambahan biaya dalam jumlah yang lebih besar, pihak bank bisa mendapatkan refrensi reputasi UMKM dengan sangat mudah. “Kerjasama antara KOPITU dengan Bank Mandiri harus segera dibahas dan ditandatangani, kami menargetkan kerjasama ini akan rampung sebelum tanggal 18 November 2020 karena pada tanggal tersebut akan ada kegiatan webinar dengan pak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI” tambah Yoyok.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #10ribupengusaha #10ribudesa #koperasi #tetenmasduki #yoyokpitoyo #mandiri

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/