Kemendag Batasi Diskon e-Commerce? Untuk mengurangi para Predator Pricing
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal praktik predatory pricing di e-commerce yang disebut bisa mematikan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kabarnya Kemendag sedang membahas aturan lebih detil tentang e-commerce atau marketplace online. Salah satu poinnya adalah pembahasan soal diskon platform perdagangan digital tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengakui ada pembicaraan dengan e-commerce yang terlibat, mulai dari Tokopedia hingga Shopee. Masing-masing perusahaan bisa menyampaikan pandangannya mengenai rencana aturan ini.
“Pasti kita ajak ngomong lah nanti, nggak mungkin kita (jalan) tanpa mendengarkan mereka,”
Pendapat dari masing-masing e-commerce bisa menjadi saran atau bahan pertimbangan dalam aturan nantinya. Namun, jangan sampai terlalu mendominasi hingga UMKM tetap banyak yang mati di tangan e-commerce.
“Tapi yang jelas kita ingin buat keseimbangan terutama produk dalam negeri. Tapi belum (keluar aturan) masih kita diskusi aja,” sebut Syailendra.
Hal yang perlu menjadi pembahasan diskusi tersebut adalah pembatasan diskon. Sudah menjadi rahasia umum jika banyak e-commerce yang perang harga dengan memberikan diskon gila-gilaan.
Tidak sedikit diskon itu menyasar produk impor yang masuk ke Indonesia sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing. Fenomena ini menjadi indikasi adanya predatory pricing.
Lalu, apakah aturan diskon bakal diatur nantinya?
“Nanti kita lihat, tapi kalau batas-batasin angkanya susah lah ya, tapi tetap kita atur (e-commerce),” sebutnya.
Jika sudah keluar, aturan ini bakal memperbarui atau melengkapi aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019)tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di dalamnya mengatur tidak hanya terkait jual-beli, melainkan juga mencakup mekanisme pengiriman,payment, iklan, kontrak elektronik. Selain kegiatan transaksie-commerce, juga mencakup ranah perlindungan data pribadi.
sumber refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/
TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #predator pricing #kemendag
Follow Sosial Media
Facebook :
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/