Jokowi Naikkan Batas KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp 100 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan secara langsung terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ada beberapa arahan untuk mengubah aturannya, salah satunya menambah batasan plafon untuk KUR tanpa jaminan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini program KUR tanpa jaminan batasan pinjamannya hanya di bawah Rp 50 juta. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta.

“Arahan Presiden terkait KUR tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp 50 juta, ini untuk ditingkatkan plafonnya menjadi Rp 100 juta. Jadi sekali lagi yang tanpa jaminan dinaikan dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta,” terangnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan arahan agar kredit untuk UMKM diperbesar menjadi Rp 20 miliar. Sebelumnya program kredit usaha untuk UMKM ini sekitar Rp 500 juta-Rp 10 miliar.

“Ini arahan Bapak Presiden ditingkatkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 20 miliar. Ini perubahan ini yang diharapkan segera dapat dilaporkan ke Presiden,” tambahnya.

Jokowi juga meminta agar tingkat suku bunga kredit usaha untuk skala bisnis kecil itu bisa ditekan menjadi 6%. Tujuannya tentu agar meringankan para pelaku usaha kecil.

“Bapak presiden minta tingkat suku bunganya bersaing di kisaran 6% dan untuk itu perlu dibuatkan program. Apakah itu program penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo diperbesar. Apakah juga saat sekarang diberikan subsidi bunga kredit yang reguler, yang normal, di luar yang dalam penanganan ekonomi nasional, di luar PEN, itu besarnya setiap tahun biasanya sekitar Rp 10 T, dan dengan PEN. Tentu kita akan lihat berapa lagi yang diperlukan,” tambah Airlangga.

sumber refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #kredit #kur #jokowi #kredit usaha rakyat

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Ternyata! BLT UMKM Sudah Cair, 9,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta

Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.

“Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).

Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.

Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. “Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” kata Teten.

Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.

sumber refrensi : https://economy.okezone.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #BLT cair #BPUM #BLT UMKM #Menkop #Teten

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – KORPORASI PETANI, UMKM dan KOPERASI

Bersama pilar pemerintah (BUMN) dan swasta, pilar petani, UMKM dan koperasi memiliki peran yg sangat penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Peran penting petani, UMKM dan koperasi setidak-tidaknya dapat dilihat dari kontribusi yg diberikan dalam penyediaan bahan pangan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan devisa negara melalui ekspor. Meskipun demikian, baik petani maupun UMKM dan koperasi hingga kini masih saja menghadapi berbagai persoalan klasik dan klise seperti keterbatasan terhadap akses modal usaha, teknologi tepat, rendahnya kemampuan SDM, belum optimalnya tata kelola administrasi dan manajemen organisasi serta keterjangkauan dengan pasar luar negeri (global).

Korporasi memiliki demikian banyak definisi, tentunya tergantung dari sudut pandang masing-masing, akan tetapi secara sederhana korporasi dapat dimaknai sebagai badan usaha yg berbadan hukum dalam skala besar yg mengelola berbagai usaha untuk meraih atau mendapatkan keuntungan. Beberapa korporasi sudah banyak berdiri di Indonesia baik yg dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (BUMN) maupun swasta. Saat ini bersamaan dengan maraknya pemberitaan tentang pengajuan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah ke DPR, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI mencoba menyuarakan kembali perlunya penguatan terhadap kegiatan korporasi koperasi melalui kemitraan usaha dengan petani yg terhimpun dalam suatu wadah Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani. Korporasi koperasi dengan petani dapat dikatakan sama dan sebangun dengan korporasi UMKM terutama untuk UMKM yg bergerak di sektor pangan dan pertanian. Di sektor pangan dan pertanian, sesungguhnya kegiatan tentang korporasi petani pernah dimunculkan oleh Kementerian Pertanian RI yg ketika itu bernama corporate farming. Kegiatan corporate farming lahir untuk merespon adanya persoalan yg terkait dengan alih fungsi, degradasi dan fregmentasi lahan pertanian. Fokus dari kegiatan corporate farming adalah penyatuan terhadap lahan-lahan petani yg memiliki luasan kecil-kecil dalam satu manajemen sehingga melalui perluasan skala usaha yg bersifat komersial diharapkan dapat ditingkatkan produktivitas dan produksi padi dengan lebih efektip dan efisien untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Namun demikian sangat disayangkan karena kegiatan sosialisasi dan edukasi pada para petani yg dilakukann dengan tidak optimal maka di lapangan banyak menemui berbagai persoalan sehingga program corporate farming ketika itu diputuskan untuk tidak dilanjutkan. Belakangan di tahun 2018 Kementerian Pertanian RI menghidupkan kembali penguatan terhadap kegiatan corporate farming dengan melakukan pilot project pada kawasan tanaman-tanaman unggulan di berbagai daerah di wilayah Indonesia. Kegiatan pengembangan corporate farming dilanjutkan pada tahun 2019 dengan memperluas jumlah tanaman unggulan yg di usahakan dan cakupan wilayahnya. Berharap di tahun 2020 dan di tahun-tahun mendatang kegiatan corporate farming sebagai salah satu model pembangunan pertanian bisa dilanjutkan dan dikembangkan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pertanian. Sesungguhnya selama ini telah muncul juga berbagai konsepsi tentang korporasi petani atau kelembagaan petani dengan beragam kemasan seperti dalam bentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP.)

Kehadiran kembali kegiatan korporasi koperasi dengan petani yg terhimpun dalam wadah kelembagaan petani barangkali terinspirasi dari pelaksanaan model Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yg bergerak di bidang pangan yg ketika itu cukup mendapatkan perhatian dari pejabat pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan (stake holder) lain. Secara konsepsi BUMR Pangan berangkat dari pemikiran untuk meningkatkan produktivitas dan produksi pangan (padi) dengan mengoptimalkan ketersediaan potensi sumber daya pertanian dari HULU hingga HILIR dengan
menerapkan fasilitasi modal usaha dan agroinput oleh koperasi setempat, pendampingan penerapan teknologi cocok tanam presisi atau smart farming, penjaminan mutu dan keamanan pangan, pembelian gabah dari petani mitra dengan harga memadai, pengolahan gabah menjadi beras dengan alat dan mesin pertanian moderen serta pemasaran beras melalui jaringan kemitraan usaha dengan para pihak terkait yg saling menguntungkan. Dengan dukungan regulasi dan kebijakan yg berpihak pada petani, alokasi anggaran yg memadai, penerapan teknologi pertanian 4.0 dan tata kelola kegiatan yg profesional dan berkarakter, model BUMR Pangan meskipun belum memperlihatkan success story sesungguhnya layak untuk di replikasikan di daerah-daerah lain sebagai salah satu solusi untuk mengatasi sengkarutnya permasalahan perberasan di Indonesia. Nampaknya model BUMR Pangan ini ditangkap dan direplikasi dengan baik di salah satu daerah di Indonesia oleh lembaga keuangan formal (perbankan) dengan membangun unit pengolahan gabah moderen dan bermitra dengan kelembagaan petani setempat serta strategi pemasaran beras melalui aplikasi online marketplace dan kerja sama dengan start up yg bergerak dibidang pertanian.

Dengan korporasi petani, UMKM dan koperasi diharapkan pendapatan dan kesejahteraan petani dapat ditingkatkan, kelas usaha UMKM dan ekspor dapat meningkat serta terbentuk koperasi yg sehat dan berkualitas sehingga pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yg tinggi di Indonesia.

KASONGAN, Bantul, 14 Februari 2020.

penulis: Asikin CHALIFAH

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #bumn #koperasitani

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Mediasi KUR Tanpa Bunga dan Agunan, KOPITU Pancing Penyempurnaan Sistem

Melalui event Webinar yang diadakan pada 23 Maret 2021, Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu- KOPITU melakukan mediasi ratusan UKM kejar informasi berharga seputar KUR Super Mikro, turunan Permenko yang ditujukan bagi Wirausahawan Transisi dan Korban PHK sebagai dampak COVID-19.

Webinar tersebut dihadiri oleh Chairul Saleh selaku Asdep Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Irene Swa Suryani selaku Asdep Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Asri Mahening Agustina dari Tim Divisi Micro Credit Program Bank Mandiri, Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU, dan ratusan UKM binaan KOPITU.

Dalam webinar tersebut, dibahas mekanisme dan prosedur teknis yang tertuang dalam Permenko tentang KUR Super Mikro.

“KUR Super Mikro ini merupakan harapan yang sangat besar bagi para pelaku UKM, terutama mengingat dampak COVID-19 saat ini yang membawa banyak sekali UKM kita ke Bankcruptcy”, ungkap Yoyok.

Berdasarkan Permenko, KUR Super Mikro tersebut menjanjikan bunga sebesar nol persen dan tanpa agunan hingga sepuluh juta rupiah. Dalam salah satu poin Permenko tersebut menyebutkan perlunya pendampingan dan pelatihan bagi kategori usaha baru (transisi dan korban PHK).

Selebihnya, Yoyok menyampaikan bahwa perlu ada sinergitas yang tercipta antara Pemerintah melalui Kementerian terkait dengan lembaga pemberdayaan UKM agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terjadi.

“Dengan respon positif yang tercipta melalui event ini, kami akan segera memediasi Pemerintah untuk menyempurnakan sistem pelaksanaan Program KUR Super Mikro ini yang merupakan salah satu produk dari Program PEN. Untuk itu, dengan orientasi pemulihan ekonomi, kami berkeyakinan bahwa kerjasama baru dalam sebuah sistem yang lebih dependable dapat tercipta. Salam KOPITU!!”, pungkas Yoyok. (amr)

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #kur #supermikro #wirausaha

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Sukseskan Vaksinasi Gotong Royong, KOPITU Rangkul Fasyankes Swasta dan BPJamsostek

komite-umkm.org – Melalui event Bimtek Online yang diadakan pada 18 Maret 2021, KOPITU merangkul sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Swasta baik berupa Rumah Sakit maupun Klinik, guna turut berpartisipasi akttif dalam Program Vaksinasi Gotong Royong. Bimtek tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Pemerintah dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Kepala Divisi Retail dan Pelayanan PT Bio Farma dr. Mahsun Muhammadi, M.K.K, Ketua Umum KOPITU Yoyok Pitoyo, Dewan Penasehat KOPITU dr. Fuad Darwis, MPH, dan puluhan perwakilan Fasyankes Swasta dari seluruh Indonesia.

Dalam Bimtek tersebut, KOPITU menghimbau kepada Fasyankes Swasta untuk mencermati bersama peraturan-peraturan yang ada terkait Vaksinasi Gotong Royong serta ketentuan dalam implementasinya. Ketua Umum KOPITU, Yoyok Pitoyo menuturkan bahwa telah ada lebih dari sebelas ribu perusahaan yang mendaftar dalam Program Vaksinasi Gotong Royong tersebut dengan jumlah pemohon lebih dari tujuh juta jiwa. “Tidak hanya karyawan atau karyawati saja, tapi berdasarkan aturan yang ada individu terkait juga turut divaksinasi. Ini langkah penting dalam penanggulangan COVID-19. Perlu kita tanamkan mindset bahwa Vaksinasi ini aman dan menghindarkan masyarakat dari hoax tentang Vaksin yang selama ini beredar”, ungkap Yoyok.

Peran Fasyankes tidak hanya dalam melakukan Vaksinasi, tapi juga memberikan pendidikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya Vaksinasi ini. Dengan kerjasama antar pemangku kepentingan, Vaksinasi Gotong Royong diyakini akan membawa pengaruh baik untuk segera mengakhiri Pandemi.

“Karena ini terkait dengan Karyawan/Karyawati, maka perlu kita libatkan BPJamsostek. Kita akan rangkul juga BPJamsostek supaya kepastian pelaksanaan Vaksinasi ini dapat berjalan dengan lebih baik dan aktif, Salam KOPITU!!”, pungkas Yoyok.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #covid19 #pandemi #vaksin #vaksinasimandiri #vaksinasigotongroyong #klinik #rumahsakit #swasta

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Kemendag Batasi Diskon e-Commerce? Untuk mengurangi para Predator Pricing

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal praktik predatory pricing di e-commerce yang disebut bisa mematikan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kabarnya Kemendag sedang membahas aturan lebih detil tentang e-commerce atau marketplace online. Salah satu poinnya adalah pembahasan soal diskon platform perdagangan digital tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengakui ada pembicaraan dengan e-commerce yang terlibat, mulai dari Tokopedia hingga Shopee. Masing-masing perusahaan bisa menyampaikan pandangannya mengenai rencana aturan ini.

“Pasti kita ajak ngomong lah nanti, nggak mungkin kita (jalan) tanpa mendengarkan mereka,”

Pendapat dari masing-masing e-commerce bisa menjadi saran atau bahan pertimbangan dalam aturan nantinya. Namun, jangan sampai terlalu mendominasi hingga UMKM tetap banyak yang mati di tangan e-commerce.

“Tapi yang jelas kita ingin buat keseimbangan terutama produk dalam negeri. Tapi belum (keluar aturan) masih kita diskusi aja,” sebut Syailendra.

Hal yang perlu menjadi pembahasan diskusi tersebut adalah pembatasan diskon. Sudah menjadi rahasia umum jika banyak e-commerce yang perang harga dengan memberikan diskon gila-gilaan.
Tidak sedikit diskon itu menyasar produk impor yang masuk ke Indonesia sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing. Fenomena ini menjadi indikasi adanya predatory pricing.

Lalu, apakah aturan diskon bakal diatur nantinya?

“Nanti kita lihat, tapi kalau batas-batasin angkanya susah lah ya, tapi tetap kita atur (e-commerce),” sebutnya.

Jika sudah keluar, aturan ini bakal memperbarui atau melengkapi aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019)tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di dalamnya mengatur tidak hanya terkait jual-beli, melainkan juga mencakup mekanisme pengiriman,payment, iklan, kontrak elektronik. Selain kegiatan transaksie-commerce, juga mencakup ranah perlindungan data pribadi.

sumber refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #predator pricing #kemendag

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Budidaya Porang merajalela,, jadi primadona dilokal dan internasional, Petani bisa raup untung besar.

Budidaya tanaman porang belakangan ini semakin diminati para petani. Sayangnya, budidaya tanaman porang terhambat kelangkaan dan mahalnya harga benih atau bibit porang.

Porang adalah sejenis tanaman umbi-umbian yang bisa dimakan, dan di jual ke pasar.

Uniknya menurut Peneliti Ahli Ahli Utama BB Biogen, Badan Litbang Pertanian, Ika Roostika Tambunan mengatakan bahwa tanaman porang (Amorphophallus muelleri) merupakan tanaman jenis umbi-umbian yang bernilai ekonomi tinggi.

Biasanya, porang diekspor dalam bentuk chips atau tepung.
Dalam industri pangan, porang bisa diolah menjadi tepung, shirataki, konyaku, dan gelling agent.
Dalam industri industri obat-obatan porang berkhasiat untuk menurunkan kolesterol dan gula darah, mencegah kanker, serta menurunkan obesitas dan mengatasi sembelit.

Sementara, dalam industri lainnya, porang menjadi bahan baku lem, pelapis anti air, cat, negative film, pita seluloid, dan kosmetika mewah.
Sedangkan saat ini tanaman porang menjadi tren di kalangan petani karena kebutuhannya sangat tinggi, yang akhirnya menyebabkan kelangkaan benih.

Biasanya petani menggunakan benih alami dari umbi dan katak/bulbil yang harganya mencapai Rp 150 hingga 400 ribu per kilogram.

Sementara kebutuhan benih porang untuk satu hektare lahan sekitar 200 kilogram, sehingga petani harus mengeluarkan biaya antara Rp 30 juta hingga Rp 80 juta.

Siasat teknologi saat porang sedang langka Hasilnya Kementerian Pertanian harus memutar otak, agar ketersediaan bibit porang dan kualitasnya tetap terjaga, dengan cara melaksanakan teknik kultur jaringan.

“Perbanyakan benih porang biasanya menggunakan katak/bulbil. Ketika kebutuhan benih tidak dapat terpenuhi secara konvensional, harus ada sentuhan teknologi dalam hal ini adalah teknik kultur jaringan,” kata Ika berdasarkan keterangan pers, Kamis (11/3/2021).

Kultur jaringan merupakan teknik mengisolasi bagian tanaman berupa protoplas atau sel telanjang, sel, jaringan, atau organ, secara aseptis dan ditumbuhkan secara in vitro (dalam botol) hingga membentuk planlet (tanaman utuh).

Memperbanyak bibit porang dengan kultur jaringan ini kelebihannya bisa dilakukan secara massal dan hasilnya lebih cepat. Bahkan tidak tergantung pada musim tanaman tertentu.

“Menghasilkan bibit sesuai dengan induknya, seragam, bebas hama dan penyakit, serta mudah untuk didistribusikan. Di samping itu karena adanya zat pengatur tumbuh pada saat ditumbuhkan secara in vitro maka pertumbuhan juga menjadi lebih cepat,” terangnya Ika

sumber refrensi : https://www.suara.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #petaniporang #porang #diminati

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

KOPITU Bali Fasilitasi Perijinan PIRT dan Ijin edar BPPOM dan Perolehan KUR BPD Bali

Untuk meningkatkan peran usaha kecil dan menengah di Bali dalam menghadapi era kenormalan baru, Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia bersatu (KOPITU) DPW BALI, memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melakukan perijinan Ijin usaha rumah tangga (PIRT) dan perolehan ijin BPOM serta Cara memperoleh Kredit usaha mikro (KUR) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

“Kunci sukses pemulihan ekonomi adalah dengan meningkatkan kembali aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali dalam upaya menjadikan UMKM naik kelas,” kata I Wayan Rediyasa, SE., Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia bersatu (KOPITU) DPW BALI, saat Sosialisasi Tata Cara Perijinan PIRT, Ijin Edar BBPOM dan Perolehan KUR Untuk UMKM dari BOD BALI di Kebon Vintage Cars Bali  di Denpasar Timur, Minggu (28/2/2021).

Peningkatan Aktivitas UMKM Kunci Pemulihan Ekonomi dalam menghadapi tatanan era baru di masa pandemi covid ini merupakan hal mutlak yang harus dimiliki pewirausaha UMKM di Bali, untuk itu KOPITU Bali menginisiasi pendirian gerai perijinan BPOM Bali, Ijin usaha UMKM (IUMK) dan gerai perolehan KUR BPD Bali pada setiap event Weekend Market di Kebon Vintage Cars Bali setiap hari Sabtu dan Minggu.

“Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) merupakan badan yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas produk yang ada di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, untuk itulah kami melakukan sosialisasi peroleh sertifikasi E-BPOM kepada para pelaku usaha UMKM dengan mudah,” kata Dra. Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Apt.,MH Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali.

Acara yang di kemas oleh KOPITU DPW BALI di Kebon Vintage Cars Bali bersama Pelaku UMKM yang di hadiri oleh Penasehat DPP KOPITU Bapak Trigo Neo Starden yang berkantor di kenington Lane London UK.

Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi kegiatan tersebut untuk dilaksanakan setiap akhir pekan sehingga terjadi pertemuan antar Pelaku UMKM dari berbagai sektor untuk terbentuknya sinergi positif antar Pelaku UMKM dengan KOPITU dan Para Pengunjung Kebon Vintage Cars Bali.

I Wayan Rediyasa selaku Ketua KOPITU DPW BALI mengucapkan terimakasih kepada Kepala BBPOM Bali, KEPALA BIDANG KREDIT BPD BALI unit Denpasar A.A. Dananjaya dan Kepala Bidang Dana I Gusti Ayu Diah Candra Kumala yang hadir beserta DPP Kopitu diwakili oleh Penasehat DPP KOPITU Bapak Trigo Neo Starden telah berkenan meluangkan waktu di Hari liburnya untuk mendampingi KOPITU DPW BALI memberikan sosialisasi terkait Perijinan dan Program KUR BPD BALI.

Kedepannya acara seperti ini akan rutin diselenggarakan sehingga KOPITU DPW BALI terbuka untuk menerima informasi dari Stakeholder yang memiliki Tempat dan Fasilitas seperti Kebon Vintage Cars Bali yang dimiliki oleh Bapak Yos Darmawan dan dikelola  bersama anaknya atas nama Tia Kristiani.

KOPITU DPW BALI juga mengharapkan Pihak Pemerintah dan Stakeholder yang berkaitan langsung dengan Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif bisa memberikan dukungan dan supportnya terkait pelaksanaan kegiatan seperti ini untuk membantu Para Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif bisa bangkit dari dampak Pandemi COVID-19, tentunya kegiatan tersebut selalu memprioritaskan Protokol Covid-19 serta selalu mengedukasi masyarakat Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif yang terlibat pada kegiatan tersebut. (ungkap I Wayan Rediyasa, Ketua Kopitu DPW BALI).

Kegiatan KOPITU DPW BALI dibantu oleh team Panitia yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Bidang Humas, Standarisasi, Media dan Komunikasi I NYOMAN GEDE SUASTA, CHT dan HIDAYATULLAH, SH beserta jajaran Pengurus KOPITU DPW Bali didampingi oleh Pengurus Kopitu DPD Gianyar dan Denpasar.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan Nota kesepahaman dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara KOPITU DPW BALI dengan Kepala BBPOM Provinsi Bali terkait Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan melalui pembentukan SATGAS (Satuan Tugas) yang terdiri dari Para Pihak, pendampingan dan bimbingan teknis penerapan cara produksi yang baik dan pemenuhan persyaratan untuk ijin edar dalam rangka peningkatan daya saing UMKM, penyelenggaraan sosialisasi, komunikasi dan edukasi dibidang Obat tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan. Pembentukan tenaga Fasilitator dan Kader dibidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan olahan beserta beberapa poin lainnya. Demikian informasi rangkaian kegiatan yang di laksanakan pada Hari Minggu, 28 Februari 2021 di Kebon Vintage Cars Bali, Biaung, Denpasar Timur, Denpasar Bali.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #dpw bali #bpom #pirt #kur

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Pemerintah “Separuh Hati” Dalam melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional Bagi Pelaku UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain karena merupakan sumber dari dinamika ekonomi nasional, UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional. Pada masa pandemi Covid-19, UMKM Indonesia berada pada kondisi sulit dikarenakan banyak yang mengalami bankruptcy, kesulitan modal kerja dan sebagainya. Hal ini menggiring ke situasi yang lebih buruk pada skala nasional, seperti meningkatnya angka pengangguran dan alih usaha baru. Per November 2020, angka pengangguran sudah mencapai 9,7 Juta jiwa, lebih dari 90% UMKM terdampak langsung dan diantaranya lebih dari 50% mengalami kebangkrutan. Banyak yang beradaptasi dengan mengurangi pegawai, menurunkan biaya operasional dan produksi, hingga melakukan manuver “ganti usaha”.

Sebagai langkah mengembalikan kondisi perekonomian seperti sedia kala, atau setidaknya mencegah depresi ekonomi yang lebih jauh, pemerintah menggagas Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang selama ini disebut PEN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2020. Dalam pelaksanaanya, ada beberapa poin kunci yaitu restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan berbagai bantuan produktif. Tentu program ini seketika menjadi buruan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, karena ada peluang untuk memperoleh modal kerja melalui KUR Super Mikro yang dapat diperoleh dengan tanpa agunan dan tanpa bunga.

Pelaksanaan PEN selama hampir setahun ini memang dihadapkan dengan berbagai kondisi yang mengindikasikan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan PEN, bahkan hingga adanya dugaan “tebang pilih”. Pasalnya, UMKM terdampak Covid-19 tentunya akan banyak yang mengalami kesulitan angsuran kredit, membuat kolektibilitas menjadi menurun. Efeknya, probabilitas kredit yang bisa diterima pun akan menurun. Bahkan bagi UMKM yang masih berjalanpun akan kesulitan, tentu UMKM non-bankable merasakan efek yang jauh lebih keras. Bagaimana tidak, syarat utama yang dikeluarkan seperti Bank Himbara dan BRI menuntut mereka untuk menjadi nasabah dan setidaknya tergolong Kolek 2. Ironisnya, justru mereka lah yang pada dasarnya menjadi target PEN dan mereka yang secara otomatis akan tereliminasi sejak awal. Akibatnya, banyak dari pelaku UMKM yang lari ke Fintech, Rentenir atau Lembaga keuangan lain yang justru memberikan bunga yang tinggi.

Tidak hanya PEN, pemerintah melalui BUMN juga membuka Platform PADI UMKM atau Pasar Digital UMKM. Secara fundamental, program ini sangat baik karena mendorong UMKM untuk memasuki rana Digital, sebagai manuver mengatasi perilaku belanja yang lebih condong ke belanja online. Namun implementasinya dinilai masih kurang maksimal, mengingat masalah yang sebelumnya telah diuraikan. Indikasinya, sinergitas antar stakeholder masih belum optimal sehingga program-program tersebut tidak dapat menghasilkan keluaran seperti yang diharapkan.

Kini Indonesia berada di bayang-bayang depresi ekonomi karena kontraksi masih berada di minus 2,07 persen. Harapan di 2021 adalah pelaksanaan PEN yang lebih baik seperti KUR Super Mikro yang lebih terbuka bagi pelaku usaha yang memulai usaha baru dengan adanya pendampingan, atau ada kebijakan bagi UMKM yang saat ini kolektibilitasnya menurun akibat dampak pandemic. Perlu juga ada kebijakan bagi UMKM yang berstatus non-bankable. Dengan demikian, diharapkan serapan PEN akan mengalami akselerasi yang lebih optimal dan implementasinya lebih efektif. Di samping itu, perlu ada sinergitas yang lebih matang dari para pemangku kepentingan, yang artinya pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu lebih terbuka dengan kerjasama konstruktif yang mampu membantu implementasi PEN di masa yang akan datang.

Selain itu, perlu ada mediasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan OJK dalam rangka merancang ulang Permenko 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19 agar para pelaku UMKM yang terdampak dapat memiliki akses kredit modal kerja. Hal ini diperlukan agar Bank Himbara dan perbankan lain dapat memiliki payung hukum untuk mendistribusikan dana PEN secara lebih meluas, mencakup para pelaku UMKM yang bermasalah karena dampak Covid-19. Serta keterlibatan wadah-wadah UMKM di Indonesia seperti KOPITU dalam pendampingan berkelanjutan, agar tercipta ekosistem yang tersinergi dengan baik.

Ditulis Oleh : Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #COVID-19 #Yoyok Pitoyo #UMKM #PEN

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya Resmi Diundangkan

Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/2) berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujar dia.

Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja ini, kata dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi. Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres. Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi “vaksin” bagi lesunya perekonomian Indonesia.

“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” kata Yasonna.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #uuciptakerja #uuciptaker #yasonnalaoli

sumber refrensi : https://repjabar.republika.co.id/

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Kekompakan jadikan Dusun Tato sentra penghasil jahe merah di Lombok

komite-umkm.org – Industri jahe merah di Dusun Tato, Desa Sandik Batu Layar, Lombok Barat, kini mampu meraup omzet ratusan juta rupiah. Kekompakan warga dalam mengembangkan budi daya dan mengolah jahe merah, menjadi kunci keberhasilan. Berkembangnya perkebunan jahe merah, membuat Dusun Tato menjadi salah satu sentra penghasil jahe merah di Lombok.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #jahemerah #lombok #dusun Tato

sumber refrensi : https://www.antaranews.com/

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Siap Meluncur! Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan DIRESMIKAN, Sinergi KOPITU feat BPOM

komite-umkm.org – Dalam event yang diadakan secara Daring dan Luring, Launching Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan berjalan dengan sangat meriah. Acara tersebut dihadiri oleh Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP selaku Kepala BPOM beserta jajaranya, Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM beserta jajaranya, Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU beserta segenap Tim, para pelaku usaha pangan olahan skala kecil hingga industri dan berbagai kalangan pemangku kepentingan terkait.

Program RPO ini merupakan solusi baru bagi para pelaku usaha pangan olahan untuk menambah kemudahan dalam kepengurusan izin dan sertifikasi. “Tentunya yang sangat kita harapkan, UMKM Indonesia dapat benar-benar mendapat kemudahan dengan adanya program baru ini, apalagi dengan adanya KOPITU sebagai pihak yang selalu siap melakukan pendampingan, ya Pak Yoyok” ungkap Penny. Dalam pelaksanaanya, UMKM akan memperoleh kemudahan tersendiri baik secara prosedural maupun tarif.

“Hal semacam ini lah yang sebenarnya kita sangat nantikan, terutama bagi pelaku UMKM yang merasa keberatan dengan sistem konvensional. Dengan adanya sistem RPO ini, kita akan makin gencarkan Bimtek bagi pelaku UMKM agar kesempatan dan momentum ini dapat segera dimanfaatkan oleh UMKM kita. Harapan kita ke depan, dengan adanya kemudahan ini juga akan semakin encourage mereka untuk segera Go Global melalui ekspor”ungkap Yoyok. Menurut Yoyok, tanggung jawab KOPITU sangat besar bagi para UMKM binaan untuk segera disosialisasikan secara meluas dan optimal.

“Ditunggu aja, kita pasti akan segera bergerak dan seperti biasa kita juga akan bikin gebrakan-gebrakan revolusioner, Salam KOPITU!” pungkas Yoyok.