UPDATE KOPITU – Pemerintah “Separuh Hati” Dalam melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional Bagi Pelaku UMKM
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain karena merupakan sumber dari dinamika ekonomi nasional, UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional. Pada masa pandemi Covid-19, UMKM Indonesia berada pada kondisi sulit dikarenakan banyak yang mengalami bankruptcy, kesulitan modal kerja dan sebagainya. Hal ini menggiring ke situasi yang lebih buruk pada skala nasional, seperti meningkatnya angka pengangguran dan alih usaha baru. Per November 2020, angka pengangguran sudah mencapai 9,7 Juta jiwa, lebih dari 90% UMKM terdampak langsung dan diantaranya lebih dari 50% mengalami kebangkrutan. Banyak yang beradaptasi dengan mengurangi pegawai, menurunkan biaya operasional dan produksi, hingga melakukan manuver “ganti usaha”.
Sebagai langkah mengembalikan kondisi perekonomian seperti sedia kala, atau setidaknya mencegah depresi ekonomi yang lebih jauh, pemerintah menggagas Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang selama ini disebut PEN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2020. Dalam pelaksanaanya, ada beberapa poin kunci yaitu restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan berbagai bantuan produktif. Tentu program ini seketika menjadi buruan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, karena ada peluang untuk memperoleh modal kerja melalui KUR Super Mikro yang dapat diperoleh dengan tanpa agunan dan tanpa bunga.
Pelaksanaan PEN selama hampir setahun ini memang dihadapkan dengan berbagai kondisi yang mengindikasikan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan PEN, bahkan hingga adanya dugaan “tebang pilih”. Pasalnya, UMKM terdampak Covid-19 tentunya akan banyak yang mengalami kesulitan angsuran kredit, membuat kolektibilitas menjadi menurun. Efeknya, probabilitas kredit yang bisa diterima pun akan menurun. Bahkan bagi UMKM yang masih berjalanpun akan kesulitan, tentu UMKM non-bankable merasakan efek yang jauh lebih keras. Bagaimana tidak, syarat utama yang dikeluarkan seperti Bank Himbara dan BRI menuntut mereka untuk menjadi nasabah dan setidaknya tergolong Kolek 2. Ironisnya, justru mereka lah yang pada dasarnya menjadi target PEN dan mereka yang secara otomatis akan tereliminasi sejak awal. Akibatnya, banyak dari pelaku UMKM yang lari ke Fintech, Rentenir atau Lembaga keuangan lain yang justru memberikan bunga yang tinggi.
Tidak hanya PEN, pemerintah melalui BUMN juga membuka Platform PADI UMKM atau Pasar Digital UMKM. Secara fundamental, program ini sangat baik karena mendorong UMKM untuk memasuki rana Digital, sebagai manuver mengatasi perilaku belanja yang lebih condong ke belanja online. Namun implementasinya dinilai masih kurang maksimal, mengingat masalah yang sebelumnya telah diuraikan. Indikasinya, sinergitas antar stakeholder masih belum optimal sehingga program-program tersebut tidak dapat menghasilkan keluaran seperti yang diharapkan.
Kini Indonesia berada di bayang-bayang depresi ekonomi karena kontraksi masih berada di minus 2,07 persen. Harapan di 2021 adalah pelaksanaan PEN yang lebih baik seperti KUR Super Mikro yang lebih terbuka bagi pelaku usaha yang memulai usaha baru dengan adanya pendampingan, atau ada kebijakan bagi UMKM yang saat ini kolektibilitasnya menurun akibat dampak pandemic. Perlu juga ada kebijakan bagi UMKM yang berstatus non-bankable. Dengan demikian, diharapkan serapan PEN akan mengalami akselerasi yang lebih optimal dan implementasinya lebih efektif. Di samping itu, perlu ada sinergitas yang lebih matang dari para pemangku kepentingan, yang artinya pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu lebih terbuka dengan kerjasama konstruktif yang mampu membantu implementasi PEN di masa yang akan datang.
Selain itu, perlu ada mediasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan OJK dalam rangka merancang ulang Permenko 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19 agar para pelaku UMKM yang terdampak dapat memiliki akses kredit modal kerja. Hal ini diperlukan agar Bank Himbara dan perbankan lain dapat memiliki payung hukum untuk mendistribusikan dana PEN secara lebih meluas, mencakup para pelaku UMKM yang bermasalah karena dampak Covid-19. Serta keterlibatan wadah-wadah UMKM di Indonesia seperti KOPITU dalam pendampingan berkelanjutan, agar tercipta ekosistem yang tersinergi dengan baik.
Ditulis Oleh : Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)
TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #COVID-19 #Yoyok Pitoyo #UMKM #PEN
Follow Sosial Media
Facebook :
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/