
Warganet di media sosial tengah ramai memperbincangkan ketidakpastian perpanjangan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah. Pasalnya, salah satu warganet mengaku mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi bahwa tahun 2025 insentif PPh 0,5 persen telah berakhir. Mengonfirmasi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya.
Kepada Pajak.com, Dwi menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh telah mempertegas pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu hingga Rp4,8 miliar per tahun. Lebih lanjut, berdasarkan pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
“Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, kami sampaikan bahwa jangka waktu pengenaan PPh final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, yakni paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Kemudian, empat tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Lalu, tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas,” jelas Dwi dalam pesan singkat, (17/3).
Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah PP Nomor 55 Tahun 2022 berlaku. Sedangkan, bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022, dihitung sejak tahun pajak PP Nomor 55 Tahun 2022 berlaku.
Namun, Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan peralihan terkait penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan itu dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018, yakni paling lama:
- Tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- Empat tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma;
- Tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas; atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Mengacu ketentuan tersebut, berarti Wajib Pajak yang sudah menggunakan insentif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun (sejak 2018 – 2024) tidak lagi bisa memanfaatkan tarif itu.
“Ya [tidak bisa menggunakan tarif PPh o,5 persen lagi di tahun 2025],” imbuh Dwi.
Wacana Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif PPh final 0,5 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan
“PPh final [o,5 persen] ini akan diperpanjang sampai 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 seharusnya selesai, tapi ini kita perpanjang sampai dengan 2025,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta pada akhir tahun 2024 lalu.
Meski demikian, hingga saat ini rencana perpanjangan insentif PPh final 0,5 persen tersebut belum dituangkan dalam regulasi.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber :https://pajak.com