Kabar Gembira Pemerintah akan membantu para pelaku usaha UMKM lewat program bantuan Presiden produktif usaha mikro (BPUM). Bantuan ini berbentuk hibah bukan pinjaman dan penerima tidak dipungut biasa apapun dalam penyaluran banpres. Cara  dan syarat UMKM dapat BPUM Rp.2,4 juta sudah ditetapkan pemerintah. Bantuan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Menteri Koperasi dan UMKM Tenten Masduki menyatakan BPUM akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang. Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp.2,4 juta , pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya ataupun melalui Koperasi.

Berdasarkan peraturan mentri Koperasi, usaha kecil dan Menengah RI nomer 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamastan ekonomi nasional pada masa pandemic corona virus disease 2019 (covid 19).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp.2,4 juta dari pemerintah :

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Para pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN. Bukan anggota TNI/POLRI bukan BUMN/BUMD

Pengusul BPUM meliputi :

  • Dinas yangmembidangi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah provinsi dan kabupaten kota
  • Koperasi yang telah di syahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementrian/Lembaga
  • Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Lembaga Penyalur Program Kredit terdiri atas :
  • BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK
  • BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolahan dana bergulir kepada koperasi atau Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

Dari beberapa lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah ada Koperasi yang sudah  bebadan hukum bisa menjadi lembaga pengusul BPUM. Bagi Koperasi tentunya ini sebuah peluang untuk membantu para pelaku UKM Sebagai anggotanya dengan ikut mengambil bagian dalam membantu pemerintah dengan mensukseskan program ini melalui peran Koperasi sebagai pengusul BPUM.

Adapun Koperasi pengusul BPUM mennyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada mentri c.q Deputi Penanggung jawab Program BPUM.

Usulan usulan calon penerima BPUM memuat :

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Nomer Telephone

Penerima banpres akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS). Setelah menerima SMS harus melakukan verifikasi ke Bank Penyalur yang sudah ditentukan agar dapat mencairkan dana yang sudah didapat. Bagi yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Untuk waktu penyaluran sampai dengan bulan September 2020 dengan catatan apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung di tutup.

Mari dengan adanya program ini diharapkan partisipasi dari para pelaku UKM untuk bersama-sama membesarkan Koperasi dengan menjadi anggota yang loyal dan tertib administrasi. Ayo para UKM jadi anggota Koperasi, Koperasi Keren UKM Beken..

Demikian penjelasan persyaratan program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) melalui Koperasi. Semoga Bermanfaat.

Bidang Kelembagaan

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah

No comments