BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia menemukan maraknya peredaran produk palsu dan ilegal Lianhua, salah satu suplemen asal Tiongkok yang banyak dikonsumsi pasien covid-19. Produk palsu itu banyak dijual lewat media sosial maupun e-commerce. Karena itu, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesia E-commerce Association (idEA) untuk melakukan take down terhadap akun media sosial maupun e-commerce yang menjual produk Lianhua yang diduga palsu/ilegal.
Investigasi produk palsu dan ilegal itu dilakukan setelah pada 16 April 2020, PT Intra Aries melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia. Dari hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua yang banyak dijual secara daring. Peringatan publik lalu diterbitkan pada 1 Juli 2020 dengan menunjukkan perbedaan mendasar produk asli dan palsu. Terhadap temuan tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut dengan menyisir produk Lianhua palsu dan ilegal dari peredaran melalui Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kedua, Badan POM meminta kepada Kementerian Kominfo dan idEA untuk malakukan take down akun e-commerce yang menjual produk palsu dan ilegal. Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk Lianghua Qingwen yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik dengan nomor izin edar (NIE) PT Intra Aries atau produk donasi.
“Sebab, komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi,” tulis Badan POM dalam peringatan publiknya yang dirilis pada 19 Januari 2021. Bantu redakan batuk Saat ini, produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules di Indonesia terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT Intra Aries. Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk. Aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter. Pada awal 2020, ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen Capsules oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Sedangkan, untuk produk Lianhua Qingwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan. “Tidak boleh diperjualbelikan. Hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” tegas Badan POM. Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk Lianhua Qingwen donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan. “Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk Lianhua Qingwen atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan covid-19,” tegas Badan POM. (H-2)
TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #idEA #Kemntrian koomunikasi dan informatika #BPOM
sumber refrensi : https://mediaindonesia.com/
Follow Sosial Media
Facebook :
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/