komite-umkm.org – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan layanan NPWP Elektronik untuk memudahkan wajib pajak. Wajib pajak yang sudah terdaftar akan dikirimkan Kartu NPWP dalam bentuk soft file ke email pribadi.
Fitur ini bermanfaat jika sewaktu-waktu Anda membutuhkan NPWP tapi lupa membawa kartunya yang dalam bentuk fisik. Dengan klik tombol pada halaman www.pajak.go.id kartu akan terkirim ke email yang bersangkutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan hadirnya NPWP Elektronik merupakan terobosan baru dari layanan DJP kepada wajib pajak.
“Apabila Kartu NPWP bentuk fisik rusak atau hilang, wajib pajak bisa secara langsung menyalin atau mencetak NPWP secara elektronik melalui DJP Online, intinya mempermudah wajib pajak”, ujar Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Adapun cara memperoleh NPWP Elektronik sebagai berikut. Pertama, login pada laman www.pajak.go.id. Kedua, klik tab ‘Informasi’ yang memuat preview NPWP Elektronik.
Ketiga, klik tombol ‘Kirim Email’ dan selanjutnya Anda akan menerima NPWP Elektronik. Keempat, tinggal cek inbox email untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/
TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #npwp #npwp elektronik #pajak
Follow Sosial Media
Facebook :
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/