komite-umkm.org – Pemerintah menyatakan dengan adanya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker, sebanyak 64 sektor informal, termasuk UMKM di Indonesia saat ini bisa mencari dana melalui pasar modal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan UU Cipta Kerja saat ini sektor informal bisa dengan mudah membentuk Perseroan Terbatas (PT).

Pasalnya, kata Airlangga saat ini pembentukan PT tidak dibatasi dengan modal minimal Rp 50 juta. Di samping itu, pembuatan PT saat ini bisa dilakukan dengan hanya satu nama.

Seperti diketahui, pada Pasal 109 ayat 5 UU Cipta Kerja, terdapat pengkhususan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan satu orang.

Pendiriannya tidak memerlukan anggaran dasar, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi UMKM cukup mendaftar sektor dari web (website) yang disiapkan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan dengan demikian bahwa 64 juta sektor informal bisa transformasi ke sektor formal apalagi pasar modal,” jelas Airlangga pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021, Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan, dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Hingga pada akhirnya, Indonesia bisa menjadi negara yang mampu untuk berkompetitif dengan negara lain. Peringkat ease of doing business (EODB) atau kemudahan berinvestasi, dengan adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa meningkat, baik untuk pengusaha nasional, UMKM, dan untuk para investor asing.

Pemerintah juga telah menyiapkan daftar prioritas investasi, sehingga prioritas investasi, terutama untuk UMKM yang memiliki modal usaha di bawah Rp 10 miliar bisa bermitra dengan pengusaha besar.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) per 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

Sumber Refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #ciptakerja #menko perekonomian #koperasi

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

No comments