Update KOPITU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Hal itu disambut baik oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang menurutnya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil.
”Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut justru semakin mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar. Secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM.
Yang pertama berkenaan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Kemudahan tersebut tercantum dalam Pasal 89, 94, dan 95 (akses pengembangan usaha), Pasal 90, (akses rantai pasok), Pasal 90, 103 dan 104 (akses pasar), Pasal 91 (akses kemudahan perizinan), Pasal 92 dan 102 (akses pembiayaan).
Poin lainnya dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.
”Ada juga di Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK, dan tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan” jelas Teten.
Pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan & pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104. ”Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset, tapi kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93” katanya.
Poin ke enam yaitu kemudahan dalam berkoperasi. Bagi Koperasi, kini Koperasi Primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan Koperasi Sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 Koperasi Primer.
”Sehingga, mendirikan koperasi bagi start-up dan kaum muda akan lebih mudah, dan dapat memperluas kegiatan koperasi. Itu disebut di Pasal 86 Angka 1” ucap Teten.
Teten meyakini, dampak positif dalam UU Cipta Kerja ke depannya akan sangat dapat dirasakan oleh Koperasi dan UKM. Pemerintah memberikan perhatian penuh untuk pengembangan Koperasi dan UKM, agar dapat semakin eksis, terus tumbuh hingga dapat menguasai pasar domestik dan dapat menembus pasar global.
TAGAR : #kopitu #ruuciptakerja #ciptakerjauntukumkm #umkmciptakerja #ruu #umkmkopitu #goexportkopitu #indonesiangrocery
Sumber Refrensi : https://ekbis.sindonews.com/