komite-umkm.org – Komitmen pembangunan koperasi Indonesia sudah dimulai sejak jaman kolonial. Dimulai dari kebijakan responsif Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk memoderasi reaksi politik yang ditimbulkan kemiskinan akut akibat liberalisasi ekonomi yang terjadi kala itu.
Hingga saat ini, kebijakan pemerintah kolonial itu diwarisi dari masa ke masa. Tidak banyak perubahan strategi yang terjadi. Secara konseptual, strategi kebijakanya justru banyak mengalami kemunduran.
Pemerintah sepertinya lebih asik terapkan sistem kapitalisme pinggiran ketimbang jalankan sistem demokrasi ekonomi, perintah Undang Undang Dasar dan kembangkan secara serius koperasi.
Pada akhir abad ke 18 dan awal 19, pemerintah kolonial melihat inisiasi koperasi kredit yang dikembangkan oleh asisten residen de Wolf van Westerrode tahun 1892 di Purwokerto adalah sebagai upaya strategis untuk meredam gejolak sosial politik akibat kemiskinan akut liberalisasi ekonomi yang ditandai dengan UU Gula dan UU Agraria 1970 an.
Pemerintah sadar bahwa koperasi kredit secara instrumental dapat mencegah maraknya rentenir dalam keseharian. Ini dianggap akan lebih moderatif untuk mencegah perlawanan kaum nasionalis pribumi yang selalu dialamatkan ke pemerintah ketimbang kepada para rentenir-rentenir itu.
Melalui koperasi, pemerintah juga tidak perlu terlihat terlalu ketat melakukan tekanan politik langsung kepada para rentenir. Kebijakan pemerintah kolonial menjadi lebih longgar. Kegiatan adu domba dianggap kurang efektif dan bisa menimbulkan pukulan balik ke pemerintah.
Alasan lainnya, koperasi ini dianggap secara instrumental dapat diterima oleh hampir seluruh kelompok ideologis baik itu Islam, Sosialis, Nasionalis, Komunis dan lain sebagainya ( David Henly, 2007 dalam “Adat Recht”).
Tapi fungsi koperasi yang bermuatan ekonomi dan gerakan kemandirian ini seperti pedang bermata dua bagi pemerintah Kolonial.
Koperasi yang berkembang secara natural itu ternyata menimbulkan soal politis bagi pemerintah. Gerakan koperasi bisa jadi bumerang politik pemerintah kolonial karena kemandirian ekonomi rakyat itu sekaligus mampu menimbulkan prakarsa rakyat untuk merebut kemerdekaan.
Tahun 1930, krisis ekonomi dunia terjadi. Koperasi yang lebih banyak dikembangkan secara natural oleh Sarekat Dagang Islam (SDI), dan kelompok nasionalis pada masa itu terlihat cukup efektif sebagai kekuatan penopang ekonomi masyarakat. Koperasi cukup signifikan memperlihatkan kekuatanya sebagai sabuk pengaman ekonomi domestik dan bahkan eksportasi produk ke luar negeri.
Pemerintah dengan berbagai cara berusaha mengendalikan keadaan. Diciptakanlah regulasi – regulasi untuk menghambat perkembangan gerakan koperasi seperti misalnya UU Perkumpulan Koperasi 1915, dan lain sebagainya.
Komite koperasi yang dibentuk pemerintah mempelajari soal hambatan perkembangan koperasi juga dikendalikan. Jawatan Koperasi dibentuk untuk tujuan kendalikan situasi ini.
Begitulah motif kebijakan koperasi pemerintah di masa Kolonial. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan pemerintah Hindia Belanda sejak jawatan pertamanya didirikan pada tahun 1930 an tidak banyak mengalami perubahan signifikan.
Termasuk di masa pendudukan imperialisme Jepang 1942. Koperasi sepenuhnya dijadikan hanya sebagai alat pemerintah sebagai alat distribusi barang dan eksploitasi sumberdaya alam dengan alasan untuk biayai perang Pasifik dalam bentuk “kyuumaika”.
Naik dan turun intensi kebijakan perkoperasian yang terjadi terus mengalami perubahan sesuai dengan situasi politik yang terjadi. Tapi lebih sering tujuan umumnya adalah difungsikan untuk kendalikan gerakan koperasi agar tidak melebar menjadi kekuatan politik dan memoderasi kemiskinan sekaligus.
Perubahan kebijakan agak mendekati ke jalurnya yang baik adalah di masa pemerintah awal Republik Indonesia.
Koperasi di masa ini diorientasikan agar mampu menjadi kekuatan kemandirian ekonomi. Walaupun sulit diharapkan karena pada masa awal kemerdekaan ini pemerintah dan masyarakat masih sibuk lakukan konsolidasi politik dan berada di bawah tekanan agresi politik pemerintah Hindia Belanda yang belum relakan Kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah Orde Baru selama 32 tahun berkuasa lebih banyak perankan koperasi sebagai alat kebijakan pemerintah ketimbang kembangkan prakarsa dan kemandirian masyarakat.
Agenda agenda nasional seperti revolusi hijau dan juga swasembada pangan yang semu terlihat lebih menonjol dan menutup agenda kebutuhan riil anggota koperasi.
Pada masa Orba ini, koperasi tak hanya mati secara ideologis, tapi ciptakan sindrom ketergantungan bantuan dan fasilitas akut kepada pemerintah.
Bahkan masyarakat Indonesia sampai hari ini pahami koperasi itu adalah sebagai organisasi yang lemah penerima bantuan dan karitas, ketimbang sebagai bisnis alamiah untuk jawab kebutuhan anggotanya.
Era reformasi hingga hari ini, koperasi hanya diperankan sebagai instrumen yang sama. Diperankan sebagai penyangga hadapi krisis dan tidak pernah dilihat dalam fungsinya yang strategis sebagai organisasi masyarakat yang mandiri dan mengatur dirinya sendiri ( self- regulated organization) dan ciptakan keadilan ekonomi dan demokratisasi ekonomi sebagaimana diperintahkan Konstitusi.
Kesalahan kebijakan lama ini selalu diulang-ulang. Pemerintah bukanya bergerak untuk lakukan reformasi regulasi agar koperasi tidak terdiskriminasi, tersubordinasi dan tereliminasi dari produk perundangan ekonomi dan kemasyarakatan, tapi hanya diperlakukan sebagai alat proyek kepentingan jangka pendek untuk moderasi krisis dan kesenjangan, tapi juga alat kendali politik.
Reformasi yang telah lebih dua dekade terlihat semakin surut arus anginya, koperasi kita semakin jauh tertinggal dari koperasi dunia. Hal ini setidaknya dapat kita baca dari berita terbaru gerakan koperasi dunia, International Cooperative Alliance ( ICA) yang rilis 300 koperasi besar dunia yang dirilis awal Januari 2021. Tak satupun koperasi kita masuk di dalamnya.
Semua koperasi besar itu didominasi dari Amerika Serikat dan Eropa serta negara maju lainya yang gencar oposisikan koperasi sebagai gerakan anti korporat kapitalis dari sejak dulu kala.
Tapi riuh rendah penulis melihat di bawah, ada anak-anak muda yang mulai resah dengan semakin mengguritanya penetrasi korporasi kapitalis global di Indonesia. Demikian juga dengan korporat kapitalis nasional yang selama ini banyak mendapatkan keistimewaan dari kebijakan.
Mereka, walaupun sayup sayup dan masih diselimuti oleh paradigma koperasi lama yang dikembangkan secara salah mulai dikoreksi, walaupun kita belum tahu apakah nafsunya akan sama dengan para pendahulunya, pikiranya lebih pendek daripada isi perutnya. Menjadi pengkhianat ideologi bangsa seperti siklis generasi sebelumnya. Semoga arusnya tidak demikian adanya.
Jakarta, 6 Februari 2021
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)
CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat ( INKUR)
TAGAR : #Ekonomi #HindiaBelanda #orba #ICA #PerusahaanDemokratis #Ekonomi
Follow Sosial Media
Facebook :
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/