komite-umkm.org – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan belakangan ini laju kredit perbankan semakin lesu nyaris menyentuh level 0%. Artinya, makin sedikit orang yang mengajukan kredit atau ngutang sepanjang masa tersebut.

“Selain mereka harus melakukan tadi PSAK 71, mereka lihat risiko kredit memang melonjak tinggi sekali. Maka credit growth menurun, credit growth sekarang ini hampir di level 0% atau bahkan negatif. Growth kredit yang sangat lemah tidak akan mungkin mendorong ekonomi kita dan ekonomi tidak mungkin hanya didorong dengan APBN sendiri,” terangnya dalam acara Business, Finance & Accounting Conference yang digelar IAI, Selasa (8/12/2020).

Dengan tidak adanya pertumbuhan kredit merupakan alarm tanda bahaya. Bila dibiarkan berlarut-larut tanpa kredit dan aktivitas usaha, Sri Mulyani khawatir kondisi dunia usaha bisa pingsan. Ujung-ujungnya, ekonomi pun terdampak negatif.

“Maka situasi sekarang ini kita harus kembali atau berupaya bagaimana sektor-sektor keuangan dan korporasi kembali bisa melakukan bisnisnya. Secara hati-hati, namun harus mulai pulih, karena kalau terlalu lama dia pingsan ekonominya juga pingsan,” ucapnya.

Bagaimanapun caranya, dunia usaha baik korporasi maupun perbankan harus segera siuman. Jika tidak akan menjalar ke ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Artinya, lanjut Sri Mulyani, perbankan harus mulai menyalurkan kredit. Di sisi lain para korporasi juga harus mulai berani mengambil kredit. “Nah kalau yang satu nggak berani mengambil kredit, yang satunya tidak berani memberi kredit maka ekonominya akan pingsan,” tuturnya.

Hal itu lah yang mendasari pemerintah bersama dengan OJK untuk memberikan relaksasi kredit. Pelaku usaha termasuk UMKM bisa tidak membayar utang pokoknya selama 6 bulan atau 9 bulan.

“Untuk usaha kecil bahkan bunganya dibayar disubsidi oleh pemerintah. Sehingga mereka tidak mengalami tekanan dari sisi pembayaran kreditnya. Untuk usaha kecil pun kita memberikan yang disebut jaminan pinjaman modal kerja,” terangnya.

Di sisi perbankan, pemerintah juga terlindungi dengan jaminan pinjaman modal kerja itu. Sebab jika rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) naik tidak mempengaruhi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini adalah kebijakan extra ordinary. Selalu ada dilema antara memberikan jaminan perlindungan versus terjadinya moral hazard. Ini adalah sesuatu yang harus dikalkulasi risikonya antara kebutuhan untuk memulihkan ekonomi, namun di sisi lain kita tetap hati-hati kemungkinan terjadinya tadi kejahatan atau moral hazard,” tutupnya.

Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #UKM #sri mulyani #ekonomi loyo

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

No comments