Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mulai tahun depan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bisa menghimpun pendanaan melalui pasar modal.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK, Luthfi Zain Fuady menjelaskan, saat ini regulator berencana menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Securities Crowdfunding yang merupakan penyempurnaan dari Equity Crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).

“POJK ini juga sebagai dukungan terhadap rencana pemerintah yang mengalokasikan dana proyek untuk UKM sebesar Rp 188 triliun tahun depan,” ujarnya dalam pemaparan secara virtual di acara Media Gathering Pasar Modal, Selasa (1/11/2020).

POJK tersebut, kata Luthfi, telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mendapat penomoran dan pengesahan dan diharapkan dapat diundangkan Desember tahun ini. Adapun, pelaksanaannya akan mulai mulai tahun depan.

Dengan peraturan ini, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak memiliki badan hukum berbentuk Perusahaan Terbatas bisa memperoleh pendanaan di pasar modal.

Kriteria penerbit instrumen ini juga diperluas dari yang sebelumnya hanya berbentuk perseroan terbatas (PT), namun ke depan UKM yang berbadan hukum non PT seperti Koperasi, CV dan Firma dapat menawarkan efeknya melalui SCF.

“Kita ingin lebih besar dari penghimpunan dana saat ini, setelah kita lihat masalahnya, rupanya pelaku UKM lebih banyak yang berbadan hukum selain PT seperti CV dan Firma,” ujarnya dalam pemaparan secara virtual, Selasa (1/11/2020).

Dijelaskan Luthfi, mekanisme urun dana ini nantinya, UKM dapat menghubungi penyedia layanan urun dana atau platform untuk menyampaikan dokumen tertentu.

“Platform menjadi perpanjangan tangan OJK untuk me-review dokumen penerbit. OJK tidak perlu memberkan surat apapun, semua di-acces oleh platform,” katanya.

Sementara itu dari sisi mitigasi risiko, regulator memberikan batasan, investor yang berinvestasi di SCF hanya diperbolehkan 5% saja dari total pendapatannya untuk penghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun. Sedangkan, dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun boleh berinvestasi 10% dari pendapatan.

“Ini cara kita memberikan perlindungan,” imbuh dia.

Sumber Refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #Bursa Saham

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

No comments