komite-umkm.org – Banpres Produktif atau BLT UMKM baik di tahap 1 maupun tahap 2 sudah tersalurkan sepenuhnya.

BLT UMKM ini merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dalam menangani pandemi Covid-19.

Nilai bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro tersebut yakni sebesar Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan rencananya, banpres produktif ini akan dilanjutkan tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapat BLT.

Adapun syarat penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara itu, bagi yang sudah memenuhi persyaratan bisa menyiapkan diri dengan membaca tata cara pendaftaran BLT UMKM berikut ini.

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
  2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Akan tetapi, perlu diketahui, untuk jadwal pastinya, Kemenkop UKM belum mengumumkan pembukaan pendaftaraan BLT UMKM untuk tahun 2021 ini

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #koperasi pemasaran #alam bali jaya #dpw bali

Sumber Refrensi : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

No comments