Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu)

Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara dinilai penting. UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia. Kriteria UMKM Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain. Dalam UU tersebut juga dijelaskan perbedaan kriteria UMKM dengan Usaha Besar.

  1. Usaha Mikro: aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
  2. Usaha Kecil: aset lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun.
  3. Usaha Menengah: aset lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun.
  4. Usaha Besar: aset lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.

Salah satu tantangan yang ada saat ini yaitu Pandemi COVID-19. Dampak dari pandemi ini salah satu contohnya adalah mendorong shifting pola konsumsi barang dan jasa dari offline ke online, dengan adanya kenaikan trafik internet berkisar 15-20%. Hal ini menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Potensi digital ekonomi Indonesia juga masih terbuka lebar dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia dan penetrasi internet yang telah menjangkau 196,7 juta orang.

Di samping itu, perubahan iklim bisnis secara luas dapat mempengaruhi produktivitas dan aktivitas UMKM. Oleh karena itu, diperlukan tidak hanya koordinasi dan aggregasi satu arah atau mono sectoral untuk mempertahankan eksistensi dan menumbuh kembangkan UMKM di Indonesia.

Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) dibentuk sebagai wadah di tingkat nasional yang menyatukan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain baik pemerintah maupun non pemerintah lintas sectoral dan multi sectoral untuk bersinergi meningkatkan kemampuan bersaing UMKM Indonesia. KOPITU Bersifat nirlaba, independen dan tidak berafiliansi maupun berkepentingan dengan kekuatan politik manapun.