ANGGRAN DASAR KOMITE PENGUSAHA MIKRO KECIL MENENGAH INDONESIA BERSATU

Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (selanjutnya di sebut “KOPITU”) dibentuk untuk meningkatkan peranan UMKM dalam perdagangan domestik dan juga luar negeri sehingga dapat mendongkrak pendapatan devisa negara. Dengan bersinerginya beberapa lembaga pemerintah dan swasta, maka diharapkan Badan ini akan dapat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan UMKM yang terpadu. Data Kementerian KUKM per tahun 2017 menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 5969 juta dan kontribusi terhadap PDB Nasional mencapai sekitar Rp 7.005 triliun atau sekitar 62,57% dari total PDB. Sementara kontribusi dalam hal penyerapan tenaga kerja sebesar 81,7% dari total angkatan kerja Indonesia yang sebesar 128,06 juta. Pada faktanya, UMKM masih banyak mengahadapi kendala terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan global. Lembaga pemerintah dan swasta berupaya melakukan pemberdayaan UMKM namun belum secara sinergis sehingga program yang dilakukan kurang memberikan dampak secara signifikan bagi para UMKM. “KOPITU” mensinergikan semua pihak yang dibutuhkan terutama bagi para UMKM yang masih sangat terbatas ruang geraknya dalam meniti langkah menghadapi persaingan ekonomi global. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud satu kegiatan pemberdayaan UMKM yang fokus. Para UMKM akan didampingi penuh oleh “KOPITU” dengan pelayanan One Stop Service bagi UMKM go export.

Komite Pengusaha Mikro Kecil menengah Indonesia Bersatu, disingkat KOPITU adalah satu wadah organisasi pengusaha Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia yang memiliki tujuan sama terhadap kemajuan UMKM di Indonesia dan mendorong keberhasilan UMKM di tingkat nasional maupun internasional. KOPITU merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha UMKM yang bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggungjawab. Melalui pilar badan usaha
berupa Koperasi UKM Sukses Bersama dan PT UKM Sukses Bersama, KOPITU merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan antar ketiga badan tersebut dalam rangka melaksanakan program-program kerja.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria yang lain. Di Indonesia UMKM memiliki kontribusi atau peranan cukup besar, meliputi; Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Sensus Ekonomi dari Badan Pusat Statistik pada 2016 menunjukkan besarnya kontribusi UMKM. Berikut ini sumbangan UMKM terhadap perekonomian Indonesia: UMKM menyerap hingga 89,2 persen dari total tenaga kerja. UMKM menyediakan hingga 99 persen dari total lapangan kerja. UMKM menyumbang 60,34 persen dari total PDB nasional. UMKM menyumbang 14,17 persen dari total ekspor. UMKM menyumbang 58,18 dari total investasi.

Namun demikian sampai saat ini belum ada Lembaga di luar Pemerintah yang sepenuhnya untuk melindungi, melayani, membela dan mengayomi UMKM sehingga UMKM bisa berdaya dan naik kelas. Apabila untuk usaha besar kita mengetahui terdapat Assosiasi / Lembaga/ organisasi yang fokus mebimbing dan membina pengusaha. Maka KOPITU hadir sebagai organisasi yang akan focus membantu UMKM naik kelas melalui sinergetik beberapa lembaga pemerintah dan swasta.

Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

    1. Komite Pengusaha Mikro Kecil menengah Indonesia Bersatu, disingkat KOPITU adalah satu wadah organisasi pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia yang memiliki tujuan sama terhadap kemajuan UMKM di Indonesia dan mendorong keberhasilan UMKM di tingkat nasional maupun internasional. KOPITU merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha UMKM yang bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggungjawab dan merupakan satu kesatuan dengan pilar Koperasi UKM Sukses bersama dan PT UKM Sukses Bersama.
    2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah  

a. Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008.

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008.

c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008.

    1. Perusahaan UMKM adalah :

a. Setiap bentuk usaha UMKM yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau hanya mempekerjakan anggota keluarga.

b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain hanya mempekerjakan anggota keluarga.

  1. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  2. Pelaku UMKM adalah mereka pengusaha/wirausaha UMKM
  3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  5. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  6. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
  7. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  8. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar

BAB II

NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU, DAERAH KERJA, SERTA TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama “Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu” disingkat KOPITU dalam Bahasa Inggris disebut “Indonesian United Committee of Micro, Small and Medium Enterprises”

Pasal 3

Bentuk dan Sifat

KOPITU berbentuk perkumpulan/organisasi berbadan hukum beranggotakan pengusaha Mikro Kecil, dan Menengah berdomisili di Indonesia, bersifat demokratis, independen, mandiri dan bertanggungjawab. KOPITU memiliki 2 pilar utama, yaitu Koperasi UKM Sukses Bersama dan PT UKM Sukes Bersama yang menjadikan ketiga aspek tersebut satu kesatuan tidak terpisahkan satu dengan yang lain.

Pasal 4

Waktu

KOPITU berdiri pada tanggal 22-11-2018 (Dua puluh dua November dua ribu delapan belas) di Jakarta, dan dikukuhkan melalui Musa Muamarta, Notaris di Jakarta, dengan nomor pendirian NOMOR AHU-0015358.AH.01.07.TAHUN2018 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya..

Pasal 5

Daerah Kerja dan Tempat Kedudukan

    1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOPITU berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia mempunyai daerah kerja di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan dapat membentuk perwakilan di negara lain
    2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KOPITU berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan atau di salah satu kota pusat kegiatan ekonomi di Provinsi yang bersangkutan, yang mempunyai daerah kerja di tingkat Provinsi serta dapat membuka perwakilan di negara lain
    3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KOPITU berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau di salah satu kota pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai daerah kerja di tingkat Kabupaten/Kota

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 6

Visi

Mewujudkan UMKM naik kelas, go ekspor dan mandiri melalui keberpihakan pemerintah dan stake holder lainnya sehingga tercipta iklim usaha yang baik menuju terwujudnya cita-cita pembangunan Nasional.

Pasal 7

Misi

  1. Mewirausahakan UMKM agar lebih professional dan berkarakter.
  2. Memperkuat jejaring dan kerjasama dengan pemerintah dan stake holder lain untuk memperkuat peran koperasi dan UMKM.
  3. Membantu koperasi dan UMKM dalam mengakses penguatan modal usaha, SDM, teknologi, dan pasar domestic serta global
  4. Melindungi, melayani, mengayomi dan membela seluruh pelaku UMKM Indonesia terutama anggota.
  5. Mereprensentasikan UMKM Indonesia diberbagai lembaga Nasional dan Internasional.

BAB IV

AZAS, LANDASAN, NILAI-NILAI, FILOSOFI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8

Azas dan Landasan

      1. KOPITU berazaskan Pancasila.
      2. KOPITU berlandaskan:

    a. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional

      b. Undang-undang dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Dunia Usaha / Dunia Industri Ketenagakerjaan dan Investasi sebagai landasan operasional.

Pasal 9

Nilai-Nilai dan Filosofi

  1. Filosofi KOPITU kesetaraan, keterbukaan, dan kemanfaatan.
  2. Nilai-nilai yang dijunjung KOPITU diantaranya adalah Kompak/Solid, Semangat, dan Hebat.

Pasal 10

Prinsip

Prinsip-prinsip “KOPITU” adalah demokrasi ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas gotong royong yang berorientasi Internasional.

Pasal 11

Tujuan

KOPITU bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM.
  2. Mewujudkan UMKM naik kelas, go eksport, go digital dan kompetitif baik secara nasional maupun internasional.
  3. Terciptanya iklim dan pertumbuhan UMKM yang kompetitif dan tingkat sosial ekonomi yang berkeadilan.
  4. Mewujudkan hubungan usaha yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan kesetaraan.
  5. Memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan pembelaan kepada seluruh pelaku UMKM Indonesia terutama anggota.

Pasal 12

Tujuan

Dalam rangka mencapai tujuan, KOPITU melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

    1. Melaksanakan program kerja dengan dukungan Koperasi UKM Sukses Bersama dan PT UKM Sukses Bersama
    2. Menggalang kerjasama dengan para pelaku usaha dan para pelaku UMKM baik di dalam maupun di luar negeri.
    3. Membangun jejaring (network) dalam rangka peningkatan mutu pada umumnya dan profesionalisme manajemen Sumber Daya Manusia dalam lingkup dunia usaha pada khususnya.
    4. Melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan bagi pelaku UMKM
    5. Memberikan pelayanan kepada para pengusaha berupa :
    1. a. Perlindungan : menjaga kelangsungan, perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha UMKM.
    1. b. Pemberdayaan : memberikan informasi, pelatihan dan penelitian tentang perkembangan investasi, ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
    1. c. Pembelaan : memberikan saran, bimbingan dan atau advokasi dalam masalah pemberdyaan dan pengembangan UMKM, serta sengketa usaha dalam arti yang luas.
  1. Mengupayakan terciptanya investasi dan ruang usaha yang seluas – luasnya bagi UMKM di Indonesia.
  2. Melakukan usaha – usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi pengusaha dan UMKM

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Anggota

  1. Anggota KOPITU adalah pelaku UMKM yang terdaftar secara resmi di database keanggotaan KOPITU maupun Koperasi UKM Sukses Bersama dan memiliki bukti keanggotaan berupa Kartu Tanda Keanggotaan
  2. Anggota Biasa adalah UMKM sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 dalam Anggaran Dasar ini
  3. Anggota Luar Biasa adalah UMKM tertentu baik berskala Nasional atau Internasional yang terdaftar langsung pada Dewan Pimpinan Pusat dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah.
  4. Anggota Khusus adalah organisasi Usaha UMKM Sektoral atau Usaha Sejenis.
  5. Anggota Kehormatan yaitu perorangan yang berjasa kepada KOPITU dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Ketua Umum

Pasal 14

Persyaratan Keanggotaan

Persyaratan Keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 15

Hak dan Kewajiban Anggota

    1. Anggota Biasa

A. Hak Anggota Biasa (Silver)

a. Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota Kepengurusan dan Badan Kelengkapan organisasi.
b. Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi
c. Memperoleh pembinaan dan bantuan teknis.
d. Mendapatkan informasi
e. Membela diri terhadap sanksi organisasi.

B. Kewajiban Anggota Biasa (Silver)

a. Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi serta keputusan Ketua Umum Organisasi.
b. Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
c. Aktif melaksanakan dan mengembangkan program serta kegiatan organisasi
d. Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi

C. Hak Anggota Biasa (Gold)

a. Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota Kepengurusan dan Badan Kelengkapan organisasi.
b. Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
c. Memperoleh pembinaan dan bantuan teknis.
d. Mendapatkan informasi
e. Mendapatkan pelayanan dari organisasi.
f. Membela diri terhadap sanksi organisasi.

D. Kewajiban Anggota Biasa (Gold)

a. Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi serta keputusan Ketua Umum Organisasi.
b. Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
c. Aktif melaksanakan dan mengembangkan program serta kegiatan organisasi Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi

 

    1. Anggota Luar Biasa

A. Hak Anggota Luar Biasa

a. Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota Kepengurusan dan Badan Kelengkapan organisasi.
b. Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
c. Memperoleh pembinaan dan bantuan teknis.
d. Mendapatkan informasi
e. Mendapatkan pelayanan khusus yang diatur dengan peraturan khusus dari organisasi.
f. Membela diri terhadap sanksi organisasi.

B. Kewajiban Anggota Luar Biasa

a. Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi serta Keputusan Ketua Umum Organisasi
b. Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
c. Aktif melaksanakan dan mengembangkan program serta kegiatan organisasi
d. Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi

 

    1. Anggota Khusus

A. Hak Anggota Khusus

a. Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota Kepengurusan dan Badan Kelengkapan organisasi.
b. Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
c. Memperoleh pembinaan dan bantuan teknis.
d. Mendapatkan informasi
e. Mendapatkan pelayanan khusus yang daiatur dengan peraturan khusus dari organisasi.
f. Membela diri terhadap sanksi organisasi.

B. Kewajiban Anggota Khusus

a. Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi serta Keputusan Ketua Umum Organisasi
b. Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
c. Aktif melaksanakan dan mengembangkan program serta kegiatan organisasi
d. Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi

 

    1. Anggota Kehormatan

A. Hak Anggota Kehormatan

a. Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
b. Mengikuti Kegiatan KOPITU yang ditentukan oleh Ketua Umum

B. Kewajiban Anggota Kehormatan

a. Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi.
b. Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
c. Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi

BAB VI 

JENJANG DAN KEPENGURUSAN

Pasal 16

Jenjang

Jenjang Organisasi:

  1. Organisasi di tingkat Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat KOPITU.
  2. Organisasi di tingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 17

Kepengurusan

Kepengurusan organisasi terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan :

  1. Kepengurusan tingkat Nasional terdiri dari Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Kepengurusan tingkat Provinsi terdiri dari Dewan Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Kepengurusan tingkat Kab/Kota terdiri dari Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Organisassi KOPITU mendirikan Barisan Pembela KOPITU (BALA KOPITU) dan Federasi Pekerja UMKM
  5. Persyaratan, tata cara, fungsi, tugas BALA KOPITU dan Federasi Pekerja UMKM diatur dalam Peraturan Organisasi tentang BALA KOPITU dan Federasi Pekerja UMKM

Pasal 18

Dewan Pertimbangan

    1. Pada Tingkat Nasional, Provinsi dan Kab/Kota dibentuk Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pertimbangan Daerah.
    2. Dewan Pertimbangan Nasional adalah Perangkat organisasi KOPITU Pusat yang terdiri dari sejumlah anggota yang dipilih dan diangkat dalam MUNAS/MUNASLUB MUNASWIL, MUNASDA melalui pemilihan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    3. Dewan Pertimbangan dipimpin sekurang-kurangnya oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih diantara anggota Dewan Pertimbangan.
    4. Yang dapat dipilih menjadi Pimpinan Dewan Pertimbangan adalah mantan Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris dalam tingkatannya
    5. Yang dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pertimbangan adalah mantan Pengurus  dan tokoh yang berjasa kepada organisasi atau tokoh yang dianggap penting dan dipilih oleh Ketua Umum, Ketua Wilayah atau  Ketua Daerah.
    6. Dewan Pertimbangan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada MUNAS/MUNASWIL/MUNASDA sesuai tingkatannya.
    7. Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan :

a. Memantau pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNASWIL, MUNASDA dan Kinerja Dewan Pimpinan di tingkatnya.

b. Menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan pembendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan dalam tingkatnya.

c. Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan dalam tingkatnya baik diminta atau tidak diminta mengenai hal-hal yang menyangkut ruang lingkup usaha anggota dan pelaksanaan program serta tugas-tugas organisasi.

d. Menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk menyusun rancangan program organisas.

8. Persyaratan dan tata cara pemilihan Dewan Pertimbangan, diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 19

Hak Dan Kewajiban Dewan Pimpinan

    1. Hak Dewan Pimpinan adalah mengelola organisasi sesuai dengan tingkat dan daerah kerja masing-masing.
    2. Kewajiban Dewan Pimpinan adalah melaksanakan tugas dan kegiatan serta mempertanggung jawabkannya kepada anggota melalui Musyawarah.
    3. Dewan Pimpinan berkewajiban mengindahkan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat dari Dewan Pertimbangan KOPITU.
    4. Dalam keadaan dan situasi tertentu demi kelangsungan, keselamatan, dan kemajuan organisasi KOPITU, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KOPITU memiliki hak veto
    5. Hak veto yang sudah diputuskan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat wajib diikuti oleh seluruh perangkat organisasi dan anggota

Pasal 20

Dewan Pimpinan Pusat

    1. Pengurus ditingkat Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
    2. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Nasional yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
    3. Ketua Umum DPP dicalonkan oleh sekurang-kurangnya oleh ½ Dewan Pimpinan Wilayah dan ½ Pimpinan Daerah
    4. Susunan, fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 21

Dewan Pimpinan Wilayah

    1. Pengurus ditingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
    2. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
    3. Ketua DPW dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 Dewan Pimpinan Daerah yang mempunyai hak suara.
    4. Susunan, fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 22

Dewan Pimpinan Daerah

    1. Pengurus ditingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
    2. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
    3. Ketua DPD dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota yang hadir yang mempunyai hak suara.
    4. Susunan, fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 23

Dewan Penasehat

    1. Pada tingkat Wilayah dan Daerah bila dianggap perlu dapat dibentuk Dewan Penasehat
    2. Ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 24

Masa Bakti Kepengurusan

    1. Masa bakti Kepengurusan disetiap jenjang organisasi adalah 5 (lima) tahun
    2. Atas pertimbangan kelangsungan, kemajuan dan stabilitas organisasi Ketua Umum untuk pertamakalinya dapat menjabat selama empat periode kepengurusan secara berturut-turut.
    3. Tata cara pergantian antar waktu kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 25

Kekuasaan Organisasi

  1. Kekuasaan organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah.
  2. Musyawarah Nasional merupakan pelaksanaan kekuasaan tertinggi organisasi.
  3. Atas pertimbangan demi kelangsungan, kemajuan dan stabilitas organisasi Ketua Umum dapat menggunakan hak veto.

BAB VIII

MUSYAWARAH

Pasal 26

Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Daerah (Musda), diadakan 5 (lima) tahun sekali, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa bakti kepengurusan.
  2. Setelah batas waktu sebagaimana tersebut ayat (1) musyawarah tidak terlaksana maka kepengurusan dinyatakan beku kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima.
  3. Kepengurusan satu tingkat di atasnya mengambil alih dan wewenang kepengurusan yang dinyatakan beku, termasuk memprakarsai pelaksanaan musyawarah yang tidak terlaksana sebagaimana ayat 2 (dua).
  4. Apabila kepengurusan pada tingkat nasional beku maka dibentuk caretaker yang diprakarsai oleh lebih dari setengah jumlah Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Pengambilalihan tugas dan wewenang sebagaimana dalam ayat 4 (empat) pasal ini tidak menggugurkan kewajiban Dewan Pimpinan yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam musyawarah

Pasal 27

Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Anggota KOPITU dibawahnya
  2. Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, dilaksanakan apabila kinerja organisasi dan/atau kepengurusan tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  3. Ketua Umum DPP KOPITU berhak mengambil alih ketentuan tentang keputusan Musyawarah Luar Biasa atas pertimbangan penyelamatan dan kinerja organisasi di Wilayah/Daerah yang bersangkutan.

BAB IX  

RAPAT KERJA DAN KONSULTASI

Pasal 28

Rapat Kerja dan Konsultasi

  1. Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional merupakan forum koordinasi antara Kepengurusan Nasional dengan Kepengurusan Wilayah.
  2. Rapat Kerja dan Konsultasi Wilayah merupakan forum koordinasi antara Kepengurusan Wilayah dengan Kepengurusan Daerah.
  3. Pada tingkat Daerah diselenggarakan Rapat Kerja yang dihadiri oleh kepengurusan Daerah dan Anggota
  4. Pelaksanaan dan kewenangan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas), Rapat Kerja dan Konsultasi Wilayah (Rakerwil) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB X  

KORUM, KEPUTUSAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 29

Korum dan Keputusan

  1. Musyawarah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah peserta yang berhak hadir dan mempunyai hak suara
  2. Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat-rapat organisasi adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah utusan yang hadir dan mempunyai hak suara
  3. Teknis pelaksanaan musyawarah selanjutnya diatur dalam Tata Tertib Musyawarah.

Pasal 30

Sanksi Organisasi

Sanksi Organisasi terhadap anggota dan sanksi terhadap anggota kepengurusan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB XI 

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 31

Pengelolaan Kekayaan Organisasi dan Pertanggungjawaban

  1. Keuangan kopitu diperoleh melalui :

a. Uang pangkal.

b. Uang iuran.

c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lembaga usaha dan Koperasi yang didirikan oleh organisasi

e. Pendapatan lain yang sah.

2. Pengelolaan Kekayaan Organisasi dan pertanggung jawabannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB XII 

SEKRETARIAT ORGANISASI

Pasal 32

Sekretariat KOPITU

  1. Sekretariat KOPITU adalah pelaksana kebijakan dan program kerja yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat, serta melakukan layanan kepada Anggota dan UMKM.
  2. Sekretariat Kopitu dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga professional.
  3. Direktur Eksekutif dalam melaksanakan layanan kepada Anggota dan dunia usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), berkewajiban menyusun program kerja dan anggaran tahunan sekretariat yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus pusat kopitu. Direktur Eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat KOPITU
  4. Direktur Eksekutif mengajukan struktur organisasi Sekretariat KOPITU untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KOPITU.
  5. Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat KOPITU.

 

BAB XIII 

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 33

Peraturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KOPITU ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga KOPITU.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 34

Penutup

Anggota Dasar  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan Komite ini berakhir atau ada penyempurnaan.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I  

LAMBANG, BENDERA, ATRIBUT, SALAM, HYMNE DAN MARS ORGANISASI

Pasal 1

Lambang

Lambang KOPITU berbentuk lingkaran berwarna biru terdiri dari berbagai unsur memiliki arti sebagai berikut:

  1. Bola Dunia warna biru : melambangkan UMKM Indonesia memiliki tujuan untuk Go Internasional dengan melakukan kegiatan ekspor hasil produksi dalam negeri.
  2. Lingkaran bentuk orang bergandengan mengelilingi bola dunia : melambangkan bahwa pelaku dan atau penggiat UMKM Indonesia bergotong royong saling mendukung dan bersinergi untuk tujuan ekspor hasil produksi dalam negeri.
  3. Warna-warni lingkaran bentuk orang mengelilingi bola dunia : melambangkan bahwa pelaku/penggiat UMKM Indonesia terdiri dari berbagai bidang hasil produksi seperti nelayan, petani, perkebunan, pengrajin, petambak, dan lain sebagainya dan dari berbagai suku bangsa di Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
  4. Dua Telapak Tangan berdampingan : melambangkan bahwa KOPITU merupakan suatu wadah bagi pelaku/penggiat UMKM yang akan memberikan dukungan dan bimbingan dalam kegiatan lokal maupun ekspor dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga.

Pasal 2

Bendera

  1. Bendera KOPITU dengan warna dasar putih dan ditengah-tengahnya terdapat lambang KOPITU dengan warna biru.
  2. Warna putih melambangkan ketulusan dalam pengabdian, sedangkan warna biru mencerminkan kebulatan tekad untuk memperjuangkan keadilan atas dasar keserasian demi kelestarian UMKM dan Koperasi sebagai salah satu unsur pendukung pembangunan negara dan rakyat Indonesia.
  3. Bendera KOPITU berbentuk segi empat panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 : 2 dengan terdapat lambang KOPITU ditengah-tengahnya.

Pasal 3

Atribut

  1. Stempel Organisasi: Alas stempel, berbentuk lingkaran sesuai logo KOPITU
  2. Kop Surat Organisasi: Dicetak dengan logo KOPITU disudut kiri atas dan tertera alamat kantor pusat Komite di tengah atas halaman.
  3. Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi akan di atur lebih lanjut dalam aturan Organisasi.

Pasal 4

Salam

  1. Salam KOPITU adalah kalimat “SALAM KOPITU” dan salam yang disimbolkan dengan jari-jari tangan
  2. Kalimat “SALAM KOPITU “dituliskan dalam awal surat-surat yang dikeluarkan oleh DPP, DPW dan DPD KOPITU.
  3. Symbol KPITU melalui jari tangan, dilakukan dengan cara meletakan jari-jari tangan di depan dada membentuk segitiga sama sisi, jari-jari kedua tangan saling bertemu dengan ibu jari terletak dalam posisi horizontal
  4. Kalimat dan symbol salam KOPITU diucapkan pada acara-acara resmi KOPITU

Pasal 5

Hymne dan Mars

Hymne dan Mars

  1. Hymne dan Mars KOPITU dinyanyikan dalam setiap acara resmi organisasi, seperti Musyawarah dan Rapat Kerja Konsultasi pada setiap tingkatan organisasi.
  2. Hymne dan Mars organisasi dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

BAB II 

SYARAT DAN TATA CARA MENJADI ANGGOTA

Pasal 6

Syarat menjadi anggota

1. Anggota Biasa (Silver)

a. UMKM yang memiliki produk, menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

b. Mendaftar melalui Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Wilayah.

2. Anggota Biasa (Gold)

a. UMKM yang memiliki IUMK, menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

b. Mendaftar melalui Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Wilayah.

c. Membayar uang pangkal dan iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan

3. Anggota Luar Biasa

a. UMKM berbentuk persekutuan atau badan hukum milik swasta dan koperasi maupun milik perseorangan yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

b. Mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) melalui Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah atau Dewan Pimpinan Pusat.

c. Membayar uang pangkal dan iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan

4. Anggota Khusus

a. Organisasi / Asosiasi Usaha Sektoral atau Usaha Sejenis kelompok usaha UMKM yang dibentuk secara resmi dan sah memiliki AD/ART serta memiliki anggota dan kepengurusan, aktif menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan organisasi/asosiasi.

b. Mendaftar melalui Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan tempat, kedudukan dan statusnya.

c. Membayar uang pangkal dan iuran sesuai ketentuan yang berlaku

5. Anggota Kehormatan

a. Perseorangan yang dinilai mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, mengembangkan, membina dan / atau memajukan KOPITU baik ditingkat Pusat, Wilayah maupun PDaerah.

b. Diusulkan oleh Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Puasat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah.

c. Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Anggota Kehormatan

Pasal 7

Tata Cara Menjadi Anggota

  1.  Anggota biasa

a. UMKM dan atau pelaku UMKM yang akan menjadi Anggota KOPITU mendaftar di Sekretariat DPD Kabupaten/Kota ditempat mereka berada.

b. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh Sekretariat DPD Kabupaten/Kota yang bersangkutan

c. Mengembalikan formulir yang telah diisi dengan baik dan benar kepada Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah KOPITU Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan disertai kelengkapan sebagaimana disyaratkan.

d. Apabila dalam pengisian formulir persyaratan tersebut belum lengkap, maka DPD KOPITU Kabupaten/Kota bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerimanya wajib mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan seperlunya dan selanjutnya diserahkan kembali ke sekretariat Dewan Pimpinan Daerah KOPITU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

2. Anggota Luar Biasa

a. UMKM dan atau pelaku UMKM yang akan menjadi Anggota KOPITU mendaftar di Sekretariat DPD Kabupaten/Kota, DPW Propinsi atau di Dewan Pimpinan Pusat.

b. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh Sekretariat tempat mendaftar

c. Mengembalikan formulir yang telah diisi dengan baik dan benar kepada Sekretariat tempat mengambil formulir

d. Apabila dalam pengisian formulir persyaratan tersebut belum lengkap, maka secretariat tempat mendaftarselambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerimanya wajib mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan seperlunya dan selanjutnya diserahkan kembali ke sekretariat tempat melakukan pendaftaran sebelumnya

3. Anggota Khusus

a. Organisasi / Asosiasi Usaha Sektoral atau Usaha Sejenis kelompok usaha UMKM mendaftar di Sekretariat DPD Kabupaten/Kota, DPW Propinsi atau di Dewan Pimpinan Pusat.

b. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh Sekretariat tempat mendaftar

c. Mengembalikan formulir yang telah diisi dengan baik dan benar kepada Sekretariat tempat mengambil formulir

d. Apabila dalam pengisian formulir persyaratan tersebut belum lengkap, maka secretariat tempat mendaftarselambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerimanya wajib mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan seperlunya dan selanjutnya diserahkan kembali ke sekretariat tempat melakukan pendaftaran sebelumnya

4. Formulir pendaftaran Anggota KOPITU mengikuti format yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga Ini

 

Pasal 8

Tanda Bukti Keanggotaan

1. UMKM dan atau pelaku UMKM yang diterima menjadi Anggota KOPITU menjadi Anggota Biasa/Luar Biasa dan Khusus akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) KOPITU.

2. Kartu Tanda Anggota KOPITU di dalamnya memuat Nomor Keanggotaan, Dewan Pimpinan yang menerbitkan, tanggal dikeluarkannya, Nama dan atau Pemilik UMKM, Alamat

3. Kartu Tanda Anggota KOPITU dinyatakan sah apabila telah ditandatangani bersama oleh Ketua Umum, dan Ketua Dewan di Sekretariat tempat mendaftar.

4. KTA KOPITU diterima oleh para pemohon selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.

5. Penomoran Keanggotaan KOPITU menganut format khusus, di dalamnya memuat :

a. Nomor Urut Anggota

b. Kode Wilayah/Provinsi

c. Kode Daerah Kabupaten/Kota

d. Status Usaha

e. Jenis Usaha

f. Fasilitas Investasi.

g. Bulan dan Tahun Pertama Kali Terdaftar

6. Format Kartu Tanda Anggota (KTA) KOPITU mengikuti format dalam lampiran Anggaran Dasar Rumah Tangga ini

Pasal 9

Masa Berlaku dan Berakhirnya Keanggotaan

  1. Masa berlakunya keanggotaan aktif Kartu Tanda Anggota (KTA) KOPITU, selama masih jadi anggota  KOPITU
  2. Keanggotaan berakhir karena salah satu sebab dibawah ini :

a. UMKM atau Pelaku UMKM menyatakan mengundurkan diri secara tertulis.

b. UMKM bubar atau dinyatakan pailit.

c. Diberhentikan keanggotaannya oleh KOPITU karena melanggar ketentuan AD/ART KOPITU

d. Anggota kehormatan yang meninggal dunia.

Pasal 10

Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan

Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan diatur sebagai berikut :

  1. Bagi Anggota Biasa tidak ada uang pangkal dan iuran keanggotaan
  2. Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan Anggota Luar Biasa dan atau khusus ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan.
  3. Bagi UMKM yang tidak sanggup membayar iuran sebesar yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dapat mengajukan permohonan keringanan kepada Dewan Pimpinan yang bersangkutan.
  4. Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan tidak boleh membebani UMKM

 

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 11

Sifat Hubungan Struktur Kepengurusan

Sifat Hubungan antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah adalah :

  1. Kemandirian daerah, artinya memberikan kewenangan bagi Pengurus Daerah maupun Pengurus Wilayah untuk mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai visi dan misi KOPITU sebagaimana diatur dalam AD/ART.
  2. Partisipatif, artinya hubungan yang memberikan ruang bagi keterlibatan segenap jajaran KOPITU dalam menentukan kebijakan yang menyangkut dirinya.
  3. Koordinatif adalah pola hubungan yang terkomunikasikan dengan baik dan bersinergis.
  4. Bertanggung jawab adalah pola hubungan yang tetap mengedepankan aturan organisasi ynag tertuang dalam AD/ART

Pasal 12

Persyaratan Menjadi Pengurus

Syarat menjadi Pengurus :

  1. Anggota Kepengurusan pada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah ialah mereka yang menjabat Pimpinan UMKM/Koperasi atau mereka yang mewakili manajemen yang mendapat mandat dari pimpinan tertinggi.
  2. Satu UMKM /Koperasi Anggota KOPITU hanya boleh diwakili oleh 1 (satu) orang untuk duduk dalam kepengurusan KOPITU
  3. Pengurus pada Dewan Pimpinan disemua tingkatan tidak dibenarkan merangkap jabatan.
  4. Para Anggota Kepengurusan KOPITU harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia.

b. Memiliki Usaha UMKM atau Koperasi

c. Sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota KOPITU

d. Pelaku usaha UMKM yang mewakili asosiasi yang telah menjadi anggota luar biasa KOPITU.

e. Dari perusahaan atau Asosiasi/Organisasi Usaha Sektoral UMKM yang berkedudukan di ibu kota Negara dan sekitarnya untuk tingkat Pusat, di Ibukota Provinsi dan Ibukota untuk tingkat Wilayah dan Daerah

f. Tidak dalam keadaan pailit atau tidak kehilangan hak untuk menguasai kekayaannya.

g. Memiliki keahlian, kemampuan kepemimpinan dan integritas pribadi.

h. Bersedia mengabdikan diri, tenaga dan pikirannya untuk kepentingan organisasi serta mau menandatangani Pakta Integritas.

i. Tidak sedang menjadi terpidana.

Pasal 13

Sifat Pertanggungjawaban Kepengurusan

Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, bersifat kolektif – kolegial. Dalam arti semua kebijakan organisasi ditentukan bersama, dilaksanakan dengan prinsip saling mengisi dan sesuai dengan ketentuan pembidangan tugas serta dipertanggung jawabkan bersama.

Pasal 14

Kepengurusan Tingkat Nasional 

1. Susunan Kepengurusan Pusat terdiri dari :

a. Dewan Pertimbangan.

b. Dewan Pimpinan Pleno.

2. Susunan Dewan Pimpinan Harian terdiri dari :

a. Ketua Umum

b. Para Wakil Ketua Umum

c. Para Ketua Bidang

d. Sekretaris Umum

e. Para Wakil Sekretaris Umum

f. Bendahara Umum

g. Para Wakil Bendahara Umum

3. Susunan Dewan Pimpinan Pleno terdiri dari Dewan Pimpinan Harian.

4. Kegiatan Dewan Pimpinan Harian dilaporkan didalam Rapat Plen

Pasal 15

Kepengurusan Tingkat Wilayah

1. Pengurus tingkat Wilayah dibentuk melalui Rapat Pembentukan Struktur.

2. Rapat Pembentukan Struktur dapat dilakukan setelah dikeluarkan Surat Mandat dari Dewan Pimpinan Pusat disertai penunjukan Tim Formatur.

3. Notulensi hasil rapat dilaporkan terhadap Dewan Pimpinan Pusat disertai Rancangan Struktur Kepengurusan.

4. Sebanyak minimal 5 orang wajib terdaftar sebagai anggota Koperasi UKM Sukses Bersama

5. Susunan Kepengurusan Wilayah terdiri dari :

a. Dewan Pertimbangan.

b. Dewan Pimpinan Pleno.

6. Susunan Dewan Pimpinan Harian terdiri dari :

a. Ketua

b. Para Wakil Ketua

c. Para Ketua Bidang

d. Sekretaris

e. Para Wakil Sekretaris

f. Bendahara

g. Para Wakil Bendahara

7. Susunan Dewan Pimpinan Pleno terdiri dari Dewan Pimpinan Harian.

8. Kegiatan Dewan Pimpinan Harian dilaporkan didalam Rapat Plen

Pasal 16

Kepengurusan Tingkat Daerah

1. Pengurus tingkat Daerah dibentuk melalui Rapat Pembentukan Struktur.

2. Rapat Pembentukan Struktur dapat dilakukan setelah dikeluarkan Surat Mandat dari Dewan Pimpinan Pusat disertai penunjukan Tim Formatur.

3. Notulensi hasil rapat dilaporkan terhadap Dewan Pimpinan Pusat disertai Rancangan Struktur Kepengurusan.

4. Sebanyak minimal 5 orang wajib terdaftar sebagai anggota Koperasi UKM Sukses Bersama

5. Susunan Kepengurusan Pusat terdiri dari :

a. Dewan Pertimbangan.

b. Dewan Pimpinan Pleno.

6. Susunan Dewan Pimpinan Harian terdiri dari :

a. Ketua

b. Para Wakil Ketua

c. Para Ketua Bidang

d. Sekretaris

e. Para Wakil Sekretaris

f. Bendahara

g. Para Wakil Bendahara

7. Susunan Dewan Pimpinan Pleno terdiri dari Dewan Pimpinan Harian.

8. Kegiatan Dewan Pimpinan Harian dilaporkan didalam Rapat Pleno.

Pasal 17

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Pusat

1. Fungsi Dewan Pimpinan Pusat :

a. Memimpin dan mengarahkan segenap potensi dan jajaran KOPITU dalam melaksanakan tugas pokok, yaitu mencapai tujuan organisasi KOPITU sesuai dengan Visi dan Misi Organisasi KOPITU.

b. Merencanakan, menjabarkan dan melaksanakan Program Umum Organisasi KOPITU.

c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakantindakan yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan, pelaksanaan tugas pokok dan pengembangan organisasi yang berkelanjutan.

2. Dewan Pimpinan Pusat dalam menjalankan tugas pokok organisasi senantiasa :

a. Membina dan meningkatkan peran serta Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah

b. Senantiasa membuka peluang, membina dan meningkatkan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang terkait, baik dalam negeri maupun luar negeri.

c. Mengupayakan terciptanya situasi dan kondisi yang baik bagi UMKM dan Koperasi.

d. Menumbuhkembangkan dan mengarahkan pengembangan UMKM di daerah-daerah sesuai dengan potensinya masing-masing.

3. Wewenang Dewan Pimpinan Pusat :

a. Menganulir dan mengkoreksi kebijakan Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Wilayah yang tidak sesuai dengan AD/ART maupun Program Umum Organisasi.

b. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program KOPITU dalam lingkup Nasional sebagaimana diatur dalam Program Umum KOPITU.

c. Mewakili Organisasi KOPITU tingkat Nasional baik keluar maupun ke dalam organisasi.

d. Mewakili organisasi ditingkat International.

e. Merekomendasikan keanggotaan dalam badan dan lembaga perekonomian, dunia usaha/industri dan lembaga ketenagakerjaan di tingkat Nasional.

f. Mengambil alih untuk sementara wewenang dan tugas Dewan Pimpinan Provinsi sesuai ketentuan organisasi.

4. Dewan Pimpinan Nasional bertanggung jawab kepada Musyarawah Nasional yang disampaikan oleh Ketua Umum.

Pasal 18

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Wilayah

1. Fungsi Dewan Pimpinan Wilayah adalah :

a. Perencanaan program kerja dalam lingkup daerah Provinsi berdasarkan aspirasi dari Pengurus KOPITU di didaerahnya dalam rangka pelaksanaan Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional KOPITU.

b. Mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai kepentingan yang ada Wilayah yang bersangkutan.

2. Tugas Dewan Pimpinan Wilayah dalam menjalankan tugas pokok yang ada di daerah Wilayah adalah:

a. Membina dan meningkatkan peran serta Dewan Pimpinan KOPITU Daerah.

b. Senantiasa membuka peluang, membina dan meningkatkan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang terkait.

c. Menyediakan data yang lengkap dan komprehensif tentang kondisi dan situasi daerahnya masing-masing yang relevan bagi pengembangan dan pertumbuhan UMKM dan Koperasi

d. Mengadakan kegiatan proaktif demi tumbuh kembangnya UMKM di daerah masing-masing.

3. Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Wilayah :

a. Menganulir dan mengkoreksi kebijakan Dewan Pimpinan Daerah yang tidak sesuai dengan AD/ART maupun Program Umum Organisasi.

b. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program KOPITU dalam lingkup Wilayah sebagaimana diatur dalam Program Umum KOPITU.

c. Melakukan hubungan sektoral maupun antar sektoral ditingkat Wilayah maupun Daerah.

d. Mewakili Organisasi KOPITU tingkat Provinsi baik keluar maupun ke dalam organisasi.

e. Mengambil alih untuk sementara wewenang dan tugas Daerah sesuai ketentuan organisasi.

f. Merekomendasikan keanggotaan di dalam badan dan lembaga perekonomian dan UMKM.

g. Melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap anggota UMKM bersama stakeholder terkait di tingkat Provinsi

4. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada musyarawah Wilayah (Muswil) yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 19

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota

1. Fungsi Dewan Pimpinan Daerah adalah :

a. Perencanaan program kerja dalam lingkup daerah Kab/Kota berdasarkan aspirasi dari Pengurus KOPITU di didaerahnya dalam rangka pelaksanaan Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional KOPITU.

b. Mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai kepentingan yang ada Daerah yang bersangkutan.

2. Tugas Dewan Pimpinan Daerah dalam menjalankan tugas pokok yang ada di daerah Wilayah adalah:

a. Membina dan meningkatkan peran serta Anggota.

b. Senantiasa membuka peluang, membina dan meningkatkan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang terkait.

c. Menyediakan data yang lengkap dan komprehensif tentang kondisi dan situasi daerahnya masing-masing yang relevan bagi pengembangan dan pertumbuhan UMKM dan Koperasi

d. Mengadakan kegiatan proaktif demi tumbuh kembangnya UMKM di daerahnya.

3. Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Daerah :

a. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program KOPITU dalam lingkup Daerah sebagaimana diatur dalam Program Umum KOPITU.

b. Melakukan hubungan sektoral maupun antar sektoral ditingkat Daerah.

c. Mewakili Organisasi KOPITU tingkat Kabu/Kota baik keluar maupun ke dalam organisasi.

d. Merekomendasikan keanggotaan di dalam badan dan lembaga perekonomian dan UMKM.

e. Melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap anggota UMKM anggota bersama stakeholder terkait di tingkat Kabupaten/Kota

4. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada musyarawah Daerah (Musda) yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 20

Ketentuan Pembentukan dan Fungsi Dewan Penasehat ditingkat Wilayah dan Daerah

1. Ketentuan Pembentukan :

a. Pada tingkat Wilayah/Daerah bila dipandang perlu dapat dibentuk Dewan Penasehat melalui Musyawarah pada setiap tingkatan organisasi.

b. Anggota Dewan Penasehat adalah mantan Ketua KOPITU Wilayah/Daerah dan UMKM atau orang yang emiliki kemampuan dalam bidang UMKM.

c. Penetapan Dewan Penasehat dilakukan atas kesediaan yang bersangkutan untuk waktu selama masa bakti Kepengurusan.

d. Orang yang sama dapat ditetapkan kembali sebagai Penasehat untuk masa bakti berikutnya.

e. Dewan Penasehat dapat menyampaikan saran dan pendapat baik lisan maupun tertulis kepada Kepengurusan.

2. Susunan Dewan Penasehat terdiri dari :

a. Seorang Ketua

b. Beberapa orang anggota

3. Fungsi Dewan Penasehat adalah :

a. Meningkatkan pengakuan kepengurusan

b. Mempertahankan keabsahan kepengurusan

c. Meningkatkan kemampuan kepengurusan

4. Dewan Penasehat dapat memberikan masukan-masukan kepada Dewan Pimpinan, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 21

Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Dewan Pertimbangan.

  1. Yang dapat dipilih sebagai Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pertimbangan Daerah adalah Mantan Ketua Umum, Ketua, Ketua DPP, Wakil Ketua DPP, Sekretaris Umum dan Sekretaris yang menyelesaikan masa baktinya selama 1 (satu) Periode Penuh.
  2. Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah, Ketua Dewan Pertimbangan Daerah dilakukan secara musyawarah mufakat didalam Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah / Musyawarah Daerah Luar Biasa.
  3. Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sekaligus menjadi anggota formatur yang akan membantu Ketua Umum terpilih menyusun Kepengurusan.

BAB IV 

MASA BAKTI

Pasal 22

Masa Bakti Kepengurusan

  1. Masa bakti kepengurusan KOPITU adalah 5 (lima) tahun untuk setiap satu masa bakti, dan berakhir bersamaan pada saat terpilihnya kepengurusan yang baru oleh Musyawarah Nasional, Wilayah atau Daerah sesuai tingkatannya.
  2. Atas Pertimbangan untuk keberlanjutan dan kemajuan organisasi serta sebagai penghargaan atas gagasan dan pendirian organisasi KOPITU, Ketua Umum untuk pertamakalinya menjabat empat periode berturut-turut
  3. Anggota Pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

 

    1.  

BAB V

HIERARKI PERTANGGUNGJAWABAN, KEABSAHAN, PENGUKUHAN KEPENGURUSAN DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH

Pasal 23

Hirarki Pertanggungjawaban

Hirarki Pertanggungjawaban:

  1. Kepengurusan Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
  2. Kepengurusan Wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah.
  3. Kepengurusan Daera bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Pasal 24

Hirarki Keabsahan

Hirarki Keabsahan:

  1. Dewan Pimpinan Pusat memberikan keabsahan terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah
  2. Dewan Pimpinan Wilayah memberikan Keabsahan terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah.

Pasal 25

Hirarki Pengukuhan

Hirarki Pengukuhan:

  1. Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa memberi pengukuhan terhadap Kepengurusan tingkatNasional.
  2. Dewan Pimpinan Pusat memberikan pengukuhan terhadap Kepengurusan tingkat Wilayah dan Daerah.
  3. Dewan Pimpinan Provinsi memberikan pengukuhan terhadap Kepengurusan tingkat Daerah atas penedelegasian dari Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 26

Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh :

a. Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat yang mempunyai hak bicara dan hak suara.

b. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai hak bicara dan hak suara.

c. Utusan Dewan Pimpinan Daerah mempunyai hak bicara dan hak suara.

d. Anggota Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak suara.

e. Peninjau lainnya yang diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan mempunyai hak bicara.

3. Musyawarah Nasional mempunyai kewenangan untuk :

a. Menerima, mengesahkan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Pusat.

b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

c. Menetapkan Program Umum Organisasi.

d. Memilih Ketua Dewan Pertimbangan secara musyawarah mufakat

e. Memilih Ketua Umum secara langsung yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.

f. Memilih 3 (tiga) orang anggota formatur diantara peserta Musyawarah guna membantu Ketua Umum terpilih bersama Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menyusun Kepengurusan Pusat secara lengkap dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak berakhirnya Musyawarah Nasional

Pasal 27

Sidang Musyawarah Nasional

  1. Sebelum terpilihnya pimpinan musyawarah yang definitif maka musyawarah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat sebagai pimpinan sidang sementara.
  2. Sidang Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu Presidium, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipilih dari peserta musyawarah.
  3. Setiap peserta dan peninjau Musyawarah Nasional harus membawa mandat dari Dewan Pimpinan yang bersangkutan.
  4. Dewan Pimpinan Wilayah atas nama anggota diwakili oleh paling banyak 2 (dua) orang utusan peserta yang masingmasing utusan peserta mempunyai hak 1 (satu) suara dan tidak bisa diwakilkan.
  5. Dewan Pimpinan Daerah atas nama anggota diwakili oleh paling banyak 2 (dua) orang utusan peserta yang masing-masing utusan peserta mempunyai hak 1 (satu) suara dan tidak bisa diwakilkan.
  6. Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 28

Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :

a. Dewan Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pimpinan Wilayah yang mempunyai hak bicara dan hak suara.

b. Utusan Dewan Pimpinan Daerah yang mempunyai hak bicara dan hak suara.

c. Anggota Dewan Penasehat Wilayah mempunyai hak bicara dan hak suara.

d. Peninjau lainnya yang diputuskan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan mempunyai hak bicara.

3. Musyawarah Wilayah mempunyai kewenangan untuk :

a. Menerima, mengesahkan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Wilayah.

b. Menetapkan Program Umum Wilayah yangbersangkutan.

c. Memilih Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah secara musyawarah mufakat

d. Memilih Ketua Umum Wilayah secara langsung yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.

e. Memilih 3 (tiga) orang anggota formatur diantara peserta Musyawarah guna membantu Ketua Umum Wilayah terpilih bersama Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menyusun Kepengurusan Wilayah secara lengkap dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak berakhirnya Musyawarah Wilayah

Pasal 29

Sidang Musyawarah Wilayah

  1. Sebelum terpilihnya pimpinan musyawarah yang definitif maka musyawarah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah sebagai pimpinan sidang sementara.
  2. Sidang Musyawarah Wilayah dipimpin oleh suatu Presidium, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipilih dari peserta musyawarah.
  3. Setiap peserta dan peninjau Musyawarah Wilayah harus membawa mandat dari Dewan Pimpinan yang bersangkutan.
  4. Dewan Pimpinan Daerah atas nama anggota diwakili oleh paling banyak 2 (dua) orang utusan peserta yang masing-masing utusan peserta mempunyai hak 1 (satu) suara dan tidak bisa diwakilkan.
  5. Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan disahkan oleh Musyawarah Wilayah.

Pasal 30

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah

2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

a. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Daerah  yang mempunyai hak bicara dan hak suara.

b. Utusan UMKM?Koperasi dan pelaku UMKM yang mempunyai hak bicara dan hak suara.

c. Anggota Dewan Penasehat mempunyai hak bicara dan hak suara.

d. Peninjau lainnya yang diputuskan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan mempunyai hak bicara.

3. Musyawarah Daerah mempunyai kewenangan untuk :

a. Menerima, mengesahkan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Daerah.

b. Menetapkan Program Umum Daerah yang bersangkutan.

c. Memilih Ketua Dewan Pertimbangan Daerah secara musyawarah mufakat

d. Memilih Ketua Umum Daerah secara langsung yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.

e. Memilih 3 (tiga) orang anggota formatur diantara peserta Musyawarah guna membantu Ketua Umum Daerah terpilih bersama Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menyusun Kepengurusan Wilayah secara lengkap dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak berakhirnya Musyawarah Daerah

Pasal 31

Sidang Musyawarah Daerah

  1. Sebelum terpilihnya pimpinan musyawarah yang definitif maka musyawarah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah sebagai pimpinan sidang sementara.
  2. Sidang Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu Presidium, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipilih dari peserta musyawarah.
  3. Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Daerah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.

BAB VI

PELAKSANAAN RAPAT KERJA DAN KONSULTASI

Pasal 32

Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional

1. Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) diadakan sekali dalam satu tahun, yang dipersiapkan serta dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. RAKERKONAS dihadiri oleh :

a. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Pusat sebagai peserta.

b. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah sebagai peserta.

c. Utusan Dewan Pimpinan Daerah

d. Peninjau yang diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional merupakan forum koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Program tahun sebelumnya disetiap tingkatan organisasi mengacu kepada amanat Musyawarah Nasional dan menetapkan rencana pelaksanaan tahun selanjutnya atas Program Umum Organisasi.

Pasal 33

Rapat Kerja dan Konsultasi Wilayah

1. Rapat Kerja dan Konsultasi Wilayah (Rakerkorwil) diadakan sekali dalam satu tahun, yang dipersiapkan serta dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

2. RAKERKORWIL dihadiri oleh :

a. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Wilayah sebagai peserta.

b. Utusan Dewan Pimpinan Daerah

c. Peninjau yang diatur oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

3. Rapat Kerja dan Konsultasi Wilayah merupakan forum koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Program tahun sebelumnya disetiap tingkatan Wilayah mengacu kepada amanat Musyawarah Wilayah dan menetapkan rencana pelaksanaan tahun selanjutnya atas Program Umum Organisasi Wilayah.

Pasal 34

Rapat Kerja dan Konsultasi Daerah

1. Rapat Kerja dan Konsultasi Daerah (Rakerkorda) diadakan sekali dalam satu tahun, yang dipersiapkan serta dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. RAKERKORDA dihadiri oleh :

a. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Daerah sebagai peserta.

b. Peninjau yang diatur oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

c. UMKM, Koperasi dan Pelaku UMKM yang merefresentasikan kondisi daerah setempat dan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah

3. Rapat Kerja dan Konsultasi Daerah merupakan forum koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Program tahun sebelumnya disetiap tingkatan Daerah mengacu kepada amanat Musyawarah Daerah dan menetapkan rencana pelaksanaan tahun selanjutnya atas Program Umum Organisasi Daerah.

BAB VII

SANKSI DAN PEMBELAAN

Pasal 35

Sanksi Organisasi

1. Sanksi organisasi dapat berupa :

a. Peringatan tertulis.

b. Pemberhentian sementara.

c. Pemberhentian tetap.

2. Tindakan pemberhentian sementara dikenakan kepada mereka yang melalaikan kewajibannya.

3. Tindakan pemberhentian sementara dilakukan setelah yang bersangkutan diberi peringatan lisan, tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

4. Tindakan pemberhentian tetap dikenakan kepada mereka yang

a. Merusak nama baik organisasi dan

b. Menyalahgunakan nama atau hak milik organisasi.

5. Bilamana perlu pemecatan dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.

6. Sanksi organisasi terhadap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa maupun Anggota Kehormatan, dilakukan atas dasar keputusan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus.

Pasal 36

Sanksi Terhadap Anggota Pengurus

1. Setiap anggota kepengurusan, baik anggota Dewan Pertimbangan maupun anggota Dewan Pimpinan di semua tingkatan, dapat dikenai sanksi organisasi oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sampai pada bentuk pemberhentian setelah terlebih dahulu di putuskan didalam Rapat Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan, dengan tingkatan sanksi yang dilakukan secara tertulis, sebagai berikut :

a. Teguran atau peringatan lisan.

b. Peringatan tertulis.

c. Pemberhentian sementara dari jabatan.

d. Pemberhentian tetap dari jabatan.

2. Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang bersangkutan :

a. Secara sadar melanggar dan atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.

b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

c. Melanggar peraturan dan ketentuan organisasi.

d. Tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajibannya sebagai anggota kepengurusan.

e. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.

3. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar biasa, melalui keputusan rapat Dewan Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan ;

a. Untuk anggota Dewan Pertimbangan oleh Keputusan Dewan Pertimbangan.

b. Untuk anggota Dewan Pengurus oleh Keputusan Dewan Pengurus.

4. Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota kepengurusan yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya sebagai anggota kepengurusan.

Pasal 37

Pembelaan Diri

  1. Anggota kepengurusan yang diberhentikan atau di berhentikan sementara berhak membela diri atau naik banding berturutturut sesuai jenjang tingkatan
  2. Mereka yang terkena sanksi organisasi dapat membela diri dan dibela dimuka suatu Panitia yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya
  3. Keputusan Panitia dapat berisi saran pembatalan ataupun perubahan sanksi.
  4. Keputusan Panitia disampaikan kepada Dewan Pimpinan secara tertulis untuk dipertimbangkan oleh Dewan Pengurus.

BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 38

Lembaga Usaha dan Koperasi

  1. KOPITU mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sebagai sumber keuangan organisasi disetiap tingkatan Dewan Pimpinan
  2. Perseroan Terbatas dan Koperasi milik KOPITU dikelola secara professional oleh para professional di bidangnya.
  3. Pengelola bisnis milik KOPITU dipilih dan bertanggungjawab pada pengurus.

Pasal 39

Ketentuan Pembukuan dan Pertanggungjawaban

  1. Pengurus memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan kepada Musyawarah dan diwajibkan melakukan pencatatan dan pengurusan atas seluruh kekayaan dan penggunaan keuangan organisasi selama masa jabatannya.
  2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan laporan keuangan yang telah di audit dikeluarkan paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.

Pasal 40

Keuangan dan Kekayaan

  1. Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah dan Daerah, wajib menghimpun kekayaan organisasi sebagai sarana kegiatan dan pelayanan, mengelola secara umum kekayaan dan keuangannya masing-masing termasuk penetapan anggaran belanja.
  2. Bendahara adalah pemegang kuasa atas pengelolaan kekayaan dan dana organisasi.

BAB IX

SEKRETARIAT ORGANISASI

Pasal 41

Kelengkapan Sekretariat

1. Organisasi KOPITU dilengkapi dengan Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif untuk tingkat Nasional dan Sekretaris Eksekutif untuk tingkat Wilayah dan Daerah.

2. Direktur Eksekutif atau Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

a. Melaksanakan keputusan Dewan Pimpinan.

b. Menjalin Hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga lain serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan teknis operasional sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.

c. Mempersiapkan dan menghadiri rapat-rapat Dewan Pimpinan.

3. Susunan personalia dan tata kerja Sekretariat serta remunerasi personalia Sekretariat disusun oleh Direktur Eksekutif atau Sekretaris Eksekutif dan ditetapkan Dewan Pimpinan .

4. Pengangkatan jabatan-jabatan dalam Sekretariat dan pemberhentiannya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif atau Sekretaris Eksekutif atas persetujuan Dewan Pengurus.

5. Dalam batas-batas tertentu Direktur Eksekutif dan atau Sekretaris Eksekutif dapat mengeluarkan dana operasional dari kas Sekretariat yang kemudian secara periodik pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus.

6. Direktur Eksekutif dan atau Sekretaris Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus.

 

BAB X

BELA KOPITU

Pasal 42

Maksud, Tugas, Tujuan, dan Peran

  1. Barisan Pembela KOPITU atau disingkat BALA KOPITU dibentuk sebagai satuan perlindungan pelaku UMKM yang bergabung dalam KOPITU.
  2. BALA KOPITU bertugas melindungi, melayani, dan mengayomi pelaku UMKM utamanya memberikan edukasi perlindungan hukum dan keuangan bagi para pelaku UMKM anggota KOPITU
  3. Dalam keadaan tertentu BALA KOPITU dapat berperan untuk membantu dalam operasi kemanusiaan seperti dalam bencana alam; banjir, gempa bumi, atau bencana lain yang sejenis sebagai sukarelawan.
  4. Melengkapi fungsinya Bala KOPITU akan dibekali dengan berbagai pelatihan fisik dan keterampilan.

Pasal 43

Syarat Anggota

1. Mengingat fungsi dan perannya bagi UMKM dan masyarakat umum, maka anggota BALA KOPITU harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan utama.

2. Syarat anggota Bala KOPITU:

a. Laki-laki berusia minimal 18 Tahun

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Para pelaku UMKM kelas mikro Informal

d. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai BELA KOPITU

 

Pasal 44

Organisasi BELA KOPITU

  1. Organisasi BALA KOPITU ditingkat pusat berada dibawah Ketua Umum KOPITU
  2. Ketua Umum KOPITU adalah Komando Tinggi Pusat BALA KOPITU.
  3. Ditingkat Dewan Pimpinan Pusat BALA KOPITU dipimpin oleh Komando Pusat, Ditingkat Wilayah ada Komando Tinggi Wilayah BALA KOPITU, ditingkat Dewan Pimpinan Pusat BALA KOPITU dipimpin oleh Komando Wilayah, Ditingkat Cabang ada Komando Tinggi Cabang BALA KOPITU, ditingkat Dewan Pimpinan Cabang BALA KOPITU dipimpin oleh Komando Cabang BALA KOPITU

BAB XI

FEDERASI PEKERJA UMKM

Pasal 45

Federasi sarikat Pekerja UMKM

  1. KOPITU membentuk Federasi Sarikat Pekerja UMKM KOPITU disingkat FSP-UMKM KOPITU
  2. Federasi Sarikat Pekerja UMKM KOPITU dibentuk sebagai wadah organisasi pekerja yang bergerak dalam UMKM
  3. Dalam pembentukan dan pelaksanaannya FSP-UMKM KOPITU mengikuti peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang FSP-UMKM KOPITU diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XIII

PENUTUP

Anggota Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan Komite ini berakhir atau ada penyempurnaan.