Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perihal peraturan terbaru penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 Tahun 2024.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna. Dia mengatakan pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi Permen anyar tersebut agar masyarakat paham mekanisme penggunaan PLTS atap.
“Kan nanti kita sosialisasi, tanggal 5 (Maret 2024), mudah-mudahan sama Pak Menteri (Arifin Tasrif) kita undang stakeholder terkait untuk sosialisasi, mudah-mudahan nggak ada halangan akan kita lakukan di 5 Maret,” ujar dia saat ditemui usai sebuah acara di Jakarta, dikutip Rabu (28/2/2024).
Feby menjelaskan dalam sosialisasi itu akan dijabarkan regulasi yang tertuang dalam aturan baru PLTS atap yang bertujuan edukasi untuk pengguna PLTS atap nantinya, “Tentang isi regulasi itu, bagaimana mekanisme supaya pengguna juga tahu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari PLTS Atap. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Permen 02/2024 ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024. Adapun aturan ini berisi sebanyak 52 Pasal.
Sebagaimana yang ramai diperbincangkan sebelumnya, aturan PLTS Atap itu berkutat pada ekspor-impor listrik. Di mana, dalam aturan sebelumnya pengembang PLTS Atap bisa melakukan ekspor listrik ke pemegang IUPTLU.
Nah, dalam beleid terbaru ini yakni Permen 2/2024 ini, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri. “Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap,” sebut Pasal 13 Permen 2/2024.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/