DPW Kopitu Sumatera Utara menjalin kerjasama berupa penandatanganan MOU dengan Akademi Teknik Indonesia Cut Meutia (ATI-CM) di Kampus ATI Cut Meutia Jl. Raya Medan-Binjei KM. 16,2 Medan.
Penandatanganan MOU dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 jam 15.00 WIB oleh Moh. Rachmat Takarina, SE selaku Ketua DPW Kopitu Sumatera Utara dengan Zainal, SE, MM (Direktur ATI Cut Meutia).
Bentuk kerjasama yang dijalin meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, pengabdian masyarakat dan penelitian.
Pada bidang pengajaran akan dilaksanakan Program Fasilitator Kopitupreneur untuk mahasiswa, pelatihan-pelatihan berkaitan dengan pembinaan kewirausahaan kepada mahasiswa dan melaksanakan Program Prakerja. Untuk bidang pengabdian masyarakat berupa praktek langsung pembuatan produk-produk hasil produksi dari mahasiswa jurusan Teknik Kimia seperti sabun cuci piring, pupuk organik dan sebagainya, sedangkan untuk pemasarannya dilakukan oleh Kopitu. Bidang penelitian berupa workshop pembuatan mesin-mesin produksi untuk membantu proses produksi UMKM seperti mesin perancah daun, mesin pres dan penyulingan minyak dan lain-lain sesuai kebutuhan UMKM. Penandatanganan MOU juga disaksikan oleh Sutrisno (Direktur Eksekutif DPW Kopitu Sumut), Zulkarnain (Wakil Ketua Bidang Sosial dan Kelembagaan DPW Kopitu Sumut), DR. Suherman, ST, MT (Wadir 1 ATI Cut Meutia), Rismaja Putra, MM (Wadir 3 ATI Cut Meutia), Ketua Prodi serta para Dosen .
“Insyaa Allah kerjasama yang akan kita jalin ini membawa dampak positif bagi ATI Cut Meutia, Kopitu Sumut dan para pelaku UMKM terutama menanamkan jiwa interpreneur kepada mahasiswa sehingga akan lahir pengusaha-pengusaha tangguh dari Sumatera Utara”, demikian paparan Ketua DPW Kopitu Sumut di akhir acara tersebut.
Wajib pajak perlu memahami bahwa pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% ada jangka waktunya. Hal ini diatur dalam PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022.
Yang perlu dipahami, penghitungan jangka waktu ini berdasarkan waktu terdaftar wajib pajak, bukan sejak perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha KLU. Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak DJP saat menjawab pertanyaan netizen.
“Jika orang pribadi sudah punya NPWP sejak lama dengan status KLU-nya sebagai karyawan, tetapi tahun depan ingin berbisnis UMKM apakah boleh menggunakan PPh final [dengan mengubah KLU?” tanya wajib pajak tersebut, dikutip pada Kamis 5/12/2024.
Berdasarkan kondisi yang diuraikan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan, apabila wajib pajak orang pribadi memang sudah terdaftar sejak sebelum 2018 (berlakunya PP 23/2018 maka jangka waktu pemanfaatan PPh final adalah 7 tahun sejak tahun pajak 2018. Artinya, pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% berakhir pada 2024.
“Dengan begitu, untuk tahun pajak 2025 sudah tidak bisa menggunakan PPh final UMKM Hitungan batas waktu 7 tahun dihitung mulai tahun pajak 2018 dan berakhir 2024. Bukan dari saat wajib pajak mengubah KLU,” kata Kring Pajak.
Sesuai dengan Pasal 69 PP 55/2024, penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur di Pasal 5 PP 23/2018.
Jangka waktu yang dimaksud, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer CV, atau firmal; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas PT.
Pasal 5 ayat 2 PP 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.
Seperti diketahui, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. (sap)
KOPITU Merayakan HUT ke-6 dengan Semangat UKM Go Global dan Peluncuran Dua Program Inovatif
Jakarta, 25 November 2024 – Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) merayakan hari jadi yang ke-6 di Warung Zamzam, Halim Raya, dengan penuh semangat dan komitmen untuk mendorong UMKM Indonesia menuju pasar global. Acara ini dihadiri oleh hampir seluruh jajaran pengurus KOPITU, termasuk Ketua Umum Yoyok Pitoyo, Ketua Dewan Penasehat Dr. Fuad, Wakil Ketua Umum Bidang IT Ari Gunawan, Wakil Ketua Umum Bidang Pelatihan dan Sertifikasi Hartiyah, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Peternakan & Perikanan Prof. Muh Winugroho, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Dr. Yulizar, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Dr. Anjar Prihantoro, Wakil Ketua Umum Bidang Media Alloy serta beberapa pengurus lainnya dan para tamu undangan.
Perayaan ini menjadi bukti nyata kekompakan dan dedikasi pengurus KOPITU untuk mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua Umum Yoyok Pitoyo menegaskan pentingnya sinergi dan kerja sama di antara para pengurus serta seluruh anggota dalam mencapai visi besar KOPITU, yaitu UKM Go Global. “Perayaan ini bukan hanya sebuah selebrasi, melainkan juga momen untuk memperkuat komitmen kami dalam memajukan UMKM Indonesia,” ujar Yoyok.
Acara ini juga menjadi ajang peluncuran dua program inovatif yang sejalan dengan visi KOPITU:
Peluncuran Platform Webforum KOPITU Platform ini dirancang sebagai ruang kolaborasi yang memungkinkan para pelaku UMKM untuk berdiskusi, belajar, berbagi pengalaman, hingga menemukan peluang investasi. “Webforum KOPITU hadir sebagai solusi digital untuk memperkuat ekosistem UMKM Indonesia. Kami berharap ini dapat menjadi wadah yang membantu UMKM tumbuh bersama,” jelas Ari Gunawan, Wakil Ketua Umum Bidang IT.
Peluncuran Program Warung Indonesia Program ini bertujuan untuk membantu pengusaha lokal mengekspansi bisnis mereka ke pasar internasional. Dengan mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia, Warung Indonesia menjadi jembatan bagi produk-produk lokal untuk lebih dikenal dan diterima di luar negeri. “Ini adalah langkah nyata kami dalam mempromosikan produk UMKM dan membawa brand Indonesia ke panggung dunia,” tambah Yoyok Pitoyo.
Selain itu, acara diisi dengan berbagai kegiatan menarik seperti pemotongan tumpeng, arisan, tukar kado, dan sesi ramah tamah yang penuh kehangatan. Kehadiran para pengurus KOPITU dalam acara ini menegaskan keseriusan mereka dalam mengembangkan organisasi dan mendukung UKM secara kolektif.
Dengan semangat ulang tahun yang ke-6, KOPITU terus berkomitmen untuk menjadi wadah pengusaha kecil dan menengah dalam mengembangkan potensi mereka, baik di pasar lokal maupun global. Peluncuran Webforum KOPITU dan Program Warung Indonesia menjadi tonggak sejarah baru bagi organisasi ini dalam perjalanan mewujudkan UKM Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.
“Bersama KOPITU, UKM Indonesia Melangkah ke Kancah Dunia.”
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membuka 1,2 juta kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tahun 2025.
Kepala BPJH Haikal Hassan Baras mengatakan, pemerintah tahun lalu telah mengeluarkan satu juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Pihaknya pun akan menambah kuota tersebut untuk tahun 2025.
“Untuk tahun depan, 1,2 juta untuk 2025 akan dibuka 1 Januari 2025. Biasanya sebulan habis,” ungkap Haikal yang kerap disebut Babeh Haikal pada acara Coffee Morning di Gedung BPJH, Jakarta, Jumat, (22/11/2024).
Babeh Haikal mengatakan, minat masyarakat atas program sertifikasi gratis tersebut sangat besar. Hingga saat ini pendaftar sudah mencapai 1,4 juta dan kuotanyantelah terpenuhi sejak bulan Juli 2024.
“Bulan ke 8 udah habis. Kemarin yang daftar sampai 1.400.000. Akhirnya ada bayaran Rp230.000, ini untuk tenaga yang melakukan audit halal atau tidaknya. Mungkin ada beberapa untuk administrasi di dalam yang jumlahnya Rp25 ribu per sertifikat,” tuturnya.
Subsidi ini diharapkan bisa mendukung pemenuhan sertifikasi halal bagi para pelaku UMK di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki membeberkan alasan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penerapan aturan wajib sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2026. Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada Oktober 2024.
Menurut Teten, hal ini disebabkan aspek pembiayaan hingga waktu yang mepet untuk memberikan sertifikat kepada seluruh UMKM.
“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, jika penerapan aturan itu dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, maka tidak semua pelaku UMKM bisa segera mendapatkan sertifikat halal.
Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102.000 sertifikat setiap hari supaya bisa memenuhi kebutuhan. Sedangkan saat ini lembaga di bawah naungan Kementerian Agama itu rata-rata hanya menerbitkan 2.678 sertifikat.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan penghapusan utang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Meski begitu, tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada sejumlah kriteria utang yang dapat dihapus. Contohnya pelaku UMKM yang terimbas bencana alam, sehingga tidak dapat membayarkan utangnya.
“Pertama, rata-rata sebagian besar pengusaha-pengusaha UMKM yang memang dulunya kena bencana alam, permasalahan-permasalahan bencana alam di daerah mereka masing-masing,” kata Maman kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).
Kemudian total utang UMKM yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 300 juta untuk pelaku perorangan, dan Rp 500 juta untuk pelaku institusi. Total utang UMKM ini sudah termasuk utang pokok dan bunga pinjaman.
“Lalu yang kedua, untuk terkait pengusaha pribadi itu maksimal di Rp 300 juta, dan secara institusi yang badan hukum maksimal di Rp 500 juta. Jadi bukannya Rp 300 juta, tapi maksimal. Jadi kebanyakan ada yang punya utang Rp 10 juta, Rp 20 juta, pokoknya maksimal itu sampai di Rp 300 juta untuk pribadi,” tegasnya.
Di luar itu, Maman mengatakan utang UMKM berasal dari bank-bank milik negara (Himbara). Sebab penghapusan utang ini sebetulnya dilakukan oleh Himbara untuk mereka yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan piutang perbankan.
“Sebetulnya kan ini daftar nama-nama pengusaha UMKM yang akan dihapus piutangnya itu, itu sudah ada dalam list penghapusbukuan (Himbara),” katanya.
Kemudian dirinya memastikan proses penghapusan utang UMKM di bank-bank milik negara ini akan rampung paling lambat enam bulan setelah PP 47/2024 dikeluarkan atau sekitar April 2025 nanti.
“Kalau diperintah dari PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu 6 bulan harus segera kita selesaikan,” pungkasnya.
Wajib pajak tengah menanti penerapan penuh system perpajakan baru bernama coretax system. Rencananya, sistem administrasi pajak canggih ini, akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sistem yang dirancang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini mendapat perhatian dari para wajib pajak. Sebab, sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman buka suara terkait pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025 nanti. Besaran PPN ini naik 1% dari tarif yang berlaku saat ini, 11%. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga produk makanan dan minuman (mamin) olahan yang harus dibayar konsumen.
“Dampaknya besar sekali. Karena kenaikan 1% itu akan dirasakan oleh konsumen. Apalagi FMCG (fast moving consumer goods) pangan itu price sensitive,” katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan, kenaikan PPN 1% akan memicu kenaikan di tiap rantai pasok produksi mamin olahan.
“Karena kebanyakan ritel dan IKM tidak tertib admin, maka kenaikan PPN akan memicu langsung ke harga,” ujarnya.
“(Efek ke harga yang harus dibayar konsumen) bisa beda. Picu kenaikan harga 2-3% yang harus dibayar konsumen,” tambah Adhi.
Padahal, imbuh dia, saat ini kondisi daya beli orang Indonesia, terutama kelas bawah masih belum pulih.
“Sebaiknya pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak dimana potensi masih besar. Sehingga kewajiban semua warga negara bisa dijalankan dan setara sesuai dengan kapasitasnya,” tukas Adhi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% pada Januari 2025 harus dilaksanakan.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” ucap Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024).
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang memberi respons berbeda dengan Adhi Lukman soal kenaikan PPn 12%.
Menurut Franky, kenaikan PPN itu tidak akan berdampak bagi pasar mi instan dan produk berbahan terigu lainnya.
“Tidak banyak dampak sampai saat ini harga stabil,” kata Franky saat dikonfirmasi CNBC Indonesia melalui pesan singkat, dikutip Rabu (13/11/2024).
Di sisi lain, dia tidak bisa memastikan dampak kenaikan PPN akan menekan konsumsi mi instan dan produk pangan hasil terigu lainnya di dalam negeri.
“Belum tahu namun sampai saat ini belum terlihat dampaknya, harus tunggu sampai akhir tahun,” sebutnya.
BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk bisa membuat seseorang masuk dalam daftar hitam. Namun, riwayat daftar hitam BI cheking bisa dihapus atau dilakukan pemutihan. Bagaimana caranya?
BI checking atau (SLIK) adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan untuk mengawasi dan memberikan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit, yang disebut sebagai kolektibilitas.
BI checking menjadi salah syarat dalam proses pengajuan kredit ke bank. Untuk itu, pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dulunya, BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Innformasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debit badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking.
Skor BI checking
Menghapus riwayat hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan, perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.
“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, pada 26 Agustus 2023.
Perlu diketahui, skor BI checking yang buruk disebabkan oleh terlambatnya pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain. BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit karena bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.
Buruknya kolektibilitas riwayat kredit debitur membuat bank atau lembaga keuangan lain akan menolak permohonan kredit debitur tersebut.
Lebih lanjut, skor BI checking dihitung dari 1-5, sesuai riwayat nasabah yang pernah mengajukan kredit.
Menurut OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya sebagai berikut:
Skor 1 (kredit lancar): Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari Skor 3 (kredit tidak lancar): Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari Skor 4 (kredit diragukan): Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari Skor 5 (kredit macet): Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Cara menghapus riwayat hitam BI checking
Seseorang yang memiliki nilai skor BI checking 3, 4, dan 5 masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking yang buruk.
Hal ini dikarenakan tidak mau mengambil risiko kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). NPL menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Bagi kreditur yang memiliki skor BI checking di atas 3, dapat melakukan pemutihan atau pembersihan nama dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak di bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.
Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi.
Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.
Itulah ulasan informasi mengenai skor BI checking dan cara menghapus riwayat hitam BI checking. Selamat mencoba!
Pemerintah telah menerbitkan aturan hapus tagih kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya.
Ketentuan ini pun mendapat dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah dinanti oleh perusahaan.
Pasalnya, aturan tersebut merupakan permintaan dari bank pelat merah agar piutang dari pelaku UMKM yang tidak bisa lagi dipulihkan dapat dihapus tagih dan tidak dianggap sebagai kerugian bagi negara.
“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun demikian, Sunarso menekankan bahwa pelaksanaan aturan itu harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar dapat mencegah terjadinya moral hazard.
Oleh karenanya, pelaksanaan pemutihan utang UMKM harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Sunarso menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih ialah kredit yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun pada saat aturan berlaku. Artinya, kredit tersebut sudah tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
“Kredit macet sudah direstrukturisasi, sudah ditagih, enggak mampu bayar, bank enggak mau kotor di neracanya, maka dihapusbuku, dikeluarkan dari buku,” tutur dia.
Selain itu, kredit macet yang dapat dihapus tagih ialah kredit dengan nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitor atau nasabah.
Penghapustagihan juga berlaku untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Poin penting lain yang ditekankan oleh Sunarso ialah penghapustagihan hanya bisa dilakukan terhadap kredit UMKM yang salah satunya merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang sudah selesai programnya saat berlakunya peraturan pemerintah.
Dengan demikian, penghapustagihan kredit macet tidak berlaku bagi piutang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, aturan tersebut masih berjalan sampai saat ini.
“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” kata Sunarso.
Sunarso memastikan bahwa bank pelat merah siap untuk melaksanakan aturan pemutihan kredit macet UMKM. Akan tetapi, aturan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan tata kelola yang baik.
“Yang harus kami lakukan adalah kita dukung, ini tapi governance kita perbaiki,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam PP ini dijelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar kredit dapat dihapustagihkan.
“Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; dan b. pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet,” bunyi Pasal 2 beleid itu, dikutip Senin (11/11/2024).
Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit.
Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.
Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.
“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.
Beleid ini juga mengatur penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Dengan kata lain, utang UMKM yang bersumber dari pembiayaan bukan perbankan juga dapat dihapustagihkan.
Penghapusan utang negara macet dilakukan terhadap utang yang disalurkan satuan kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Serta, utang yang bersumber dari program didanai oleh APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Penghapusan utang tersebut dapat dilakukan untuk utang pokok paling banyak Rp300 juta untuk perorangan, dan dengan nilai Rp500 juta untuk badan usaha.
Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada: a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan; b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani; d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Kriteria kredit macet yang dapat dihapuskan tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa telah dilakukan upaya penagihan, tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat, kualitas piutang sesuai dengan aturan PP 47/2024, dan umur utang minimal 10 tahun.
“Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 19.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Hal itu dikarenakan KUR adalah program yang masih berlangsung.
“Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, tidak (termasuk), ya otomatis,” tambahnya.
Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara,” ucap Sunarso.
Sunarso memastikan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemutihan utang untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
“Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama, pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu,” imbuhnya.
Pada Rapat Program Kerja Pengurus DPW Kopitu Sumatera Utara yang digelar pada Jum’at 08-11-2024 di Sekretariat Komplek Asia Mega Mas Blok E No. 7 Medan, dihadiri 9 orang pengurus termasuk Ketua DPW Kopitu Sumut H. Moh. Rachmat Takarina, SE dan Direktur Executive Sutrisno, Wakil Ketua Bidang Sosial dan Kelembagaan, Wakil Ketua Bidang Pelatihan dan Sertifikasi, Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan, Wakil Ketua Bidang Peternakan, Wakil Ketua Bidang Perikanan, Wakil Ketua Bidang Pengembangan UMKM serta Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dimana agenda rapat membahas terkait arahan dari Ketua Umum DPP Kopitu di Jakarta Yoyok Pitoyo.
Dari pusat, Ketua Umum meminta agar DPW Kopitu Sumut segera garap program pemberian makan siang bergizi gratis, pembukaan sejuta hektar lahan pertanian dan pembangunan 2 juta perumahan rakyat terkait dengan program Pemerintahan RI yang baru.
Program Makan siang gratis untuk teknisnya akan ditangani oleh koperasi binaan DPW Kopitu Sumut yaitu Koperasi Pemasaran Sumatera Utara Sejahtera yang akan mengelola produk-produk UMKM anggotanya dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan MKM Provinsi Sumatera Utara serta terintegrasi dengan Kementerian atau Badan terkait dengan Program Nasional tersebut.
Bidang Pengembangan UMKM dan Pertanian bersinergi siap mengumpulkan produsen-produsen pangan, katering dan menyusun pendataan calon penerima manfaat termasuk untuk dapur umum lengkap dengan investornya.
Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali mengkaji ulang pengolahan lahan 3 ha di Tanjung Morawa, yang akan digunakan untuk program Eko Wisata meliputi perikanan, perkebunan. dan agrobisnis, wisata alam segera disiapkan design gambar siteplan dan RABnya.
“DPW Kopitu Sumut akan menghidupkan kembali Koperasi Sumatera Utara Sejahtera yang sudah berusia 3 tahun yang akan mengatur dapur umum, mulai dari masuknya bahan baku, pemilihan bahan bakunya termasuk susu, koperasi yang mencari, mengatur dan pengelolaan sumber serta pendataan UMKM anggota Kopitu”, demikian penjelasan Ketua DPW Kopitu Sumut.
Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan memastikan pendataan dan mencari perputaran hasil produksi dari anggota Kopitu untuk mendukung program makan siang bergizi gratis agar terlaksana.
Saat ini KOPITU sudah ada di beberapa Kabupaten/Kota di Sumut yang akan segera dikunjungi dan disosialisasikan agar dapat mengikuti program dari DPW Kopitu Sumut antara lain Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara dan Mandailing Natal.
Bidang IT, memperkuat digital marketing, website Kopitu dan profil Kopitu untuk membranding kembali DPW Kopitu Sumut.
“Pengurus DPW Kopitu Sumut dalam waktu dekat akan melakukan audiensi kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Kopitu Sumut serta kepada Dinas, Institusi dan Instansi terkait”, kata Ketua diakhir penjelasannya.