Bantuan untuk UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka pendaftarannya.

Syaratnya pelaku UMKM tersebut belum mendapat pinjaman bank atau bankable.

Begini cara daftarnya supaya bisa dapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi UMKM. 

Seperti diketahui Pemerintah sudah menyalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta sejak pekan lalu.

Namun penyaluran Bantuan Presiden / Banpres Produktif ini dilakukan secara bertahap.

Nah bagaimana bila pelaku UMKM belum mendapatkan BLT tersebut?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Dia bilang bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

“Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable. Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota,” ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).

Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya sebut Teten, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.


  1. Alhamdulillah ada program umkm jd bs membantu para pedagang kcl .yg sdng terpuruk. Program umkm ini bnr2 sangat membantu

  2. Alhamdulillah dgn adanya program umkm ini sehingga bs membantu para pedagang kcl yg butuh modal.semoga program umkm bs membantu perekonomian keluarga

  3. Terimakasih atas bantuannya disaat pandemi. Semoga bantuan ini bisa berguna untuk usaha saya.

  4. Terimakasih atas bantuannya disaat pandemi, semoga bantuan ini bisa berguna untuk usaha saya .

  5. Alhamdulillah dgn adanya program umkm ini betul betul sangat membantu para pedagang kecil yg sdng terpuruk

25 comments