Peredaran barang impor yang dijual di e-commerce akan diatur lebih ketat. Hanya produk seharga US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta saja yang nantinya bisa dijual. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak peredaran barang impor melalui e-commerce.

“Harganya harus dipatok minimum US$ 100 yang boleh masuk ke sini. Kalau di bawah itu, jangan dong,” kata Menkop UKM, Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Teten menyampaikan, ada dua hal yang akan diatur terkait peredaran barang impor melalui e-commerce. Pertama, ritel online dilarang untuk langsung menjual produk melalui cross border commerce, supaya tercipta keadilan terhadap produk-produk UMKM dalam negeri.

“Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru dijual barangnya di online. UMKM di dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI, dan sertifikasi halal,” kata Teten.

Kedua, platform digital tidak boleh memiliki merek dan menjual produk milik perusahaan yang terafiliasi dengan platform tersebut atau social commerce. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar penjualan barang secara digital bisa memiliki ekosistem yang lebih bersaing.

“Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk yang terafiliasi dengan platform tersebut,” kata Teten.

Kepala Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini menyampaikan, memang harus ada regulasi yang jelas mengenai social commerce dan juga transaksi cross border, sehingga pelaku usaha di dalam negeri tidak sampai dirugikan dengan serbuan barang-barang impor.

“Jadi memang social commerce ini perlu diatur dengan jelas. Misalnya juga bagaimana transaksi cross border yang langsung dikirim dari luar negeri dan dijual di dalam negeri melalui social commerce, ini harus jelas aturannya. Misalnya terkait perlindungan konsumen, perpajakan, dan juga persaingan usaha,” kata Eisha.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Sumber Referensi : https://www.liputan6.com/

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber Referensi : https://www.beritasatu.com/ 

No comments