Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pemerintah turut
mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak UMKM.
Surat keterangan diperlukan agar wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh final berdasarkan PP
55/2022 dapat dipotong 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut. Adapun dirjen pajak
memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan tersebut.
“Direktur jenderal pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar,” bunyi Pasal
10 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Pasal 11 PMK 164/2023 menyebut wajib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan surat keterangan
secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.
Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur tata cara
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Wajib pajak dapat diberikan surat keterangan sepanjang memenuhi 3 syarat. Pertama, permohonan
ditandatangani wajib pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus
dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Ketiga,
memenuhi kriteria wajib pajak UMKM, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan dikecualikan untuk wajib pajak yang baru terdaftar atau wajib pajak
yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Dalam hal permohonan surat keterangan memenuhi persyaratan, kepala KPP akan menerbitkan surat
keterangan secara otomatis setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat.
Jika permohonan surat keterangan tak memenuhi persyaratan, kepala KPP tidak akan menindaklanjuti
permohonan dan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bersangkutan.
“Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti…,wajib pajak dapat mengajukan
permohonan kembali,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023.

Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali wajib
pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum atau wajib
pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final.
Dokumen berupa surat keterangan disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Di sisi lain, kepala KPP dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang
telah diterbitkan.

Pembatalan atas surat keterangan yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh
final.
Surat keterangan sebetulnya telah digunakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh final PP 23/2018
berdasarkan PMK 99/2018. Pengajuan suket PP 23/2018 dapat dilakukan secara mandiri melalui menu Info
KSWP pada DJP Online.
Dengan terbitnya PMK 164/2023 yang mencabut PMK 99/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan
surat keterangan PP 55/2022.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://news.ddtc.co.id/

No comments