Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.

BI Checking atau sekarang berubah nama menjadi SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit di bank atau lembaga lainnya.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube AUTO 99 MOBIL pada Kamis (21/3/2024), jika debitur memiliki pinjaman atau kredit apapun di lembaga keuangan atau perbankan yang terdaftar di OJK maka akan memiliki riwayat BI Checking atau SLIK OJK.

Ada 5 scoring atau penilaian dari BI Checking yakni Kol 1, Kol 2, Kol 3, Kol 4 dan Kol 5.

Kol di sini maksudnya kolektibilitas.

Kol 1 merupakan scoring bagi nasabah yang tidak pernah menunggak atau tidak pernah terlambat, jadi masuk kategori nasabah lancar.

Kol 2 artinya dalam perhatian khusus, nasabah pernah kredit terlambat di antara 1-90 hari, masih tergolong wajar.

Nanti di BI Checking akan terlihat Kol 2 terlambatnya sampai berapa hari.

Kol 3 artinya debitur menunggak angsuran 91-121 hari dan masuk dalam kategori nasabah dengan pembayaran kurang lancar.

Kol 4 artinya nasabah menunggak angsuran 121-180 hari dan masuk dalam kategori nasabah yang masih diragukan.

Kol 5 masuk dalam kategori nasabah macet, terlambat membayar lebih dari 180 hari.

Lantas bagaimana jika BI Checking jebol di kol 5 apakah pengajuan kredit akan ditolak?

Bagaimana cara menghilangkan blacklist BI Checking?

Jika BI Checking jebol menunjukkan skor kredit di Kol 5 maka pihak bank maupun lembaga penjamin lainnya akan kesulitan untuk menyetujui pinjaman.

Maka dari itu agar bisa membersihkan BI Checking menjadi Kol 1, mau tidak mau debitur harus menyelesaikan hak yakni membayar kredit yang sempat menunggak dan menyebabkan skor BI Checking jelek.

Nasabah harus memiliki itikad baik dan menunjukkan bahwa bisa membayarkan kredit tepat waktu meskipun pernah macet.

Jika nantinya kredit sudah lunas dan ingin mengajukan kredit kembali di bank atau lembaga keuangan lainnya dan pihak bank menanyakan alasan pernah macet, maka nasabah harus memberikan penjelasan yang meyakinkan mengapa pernah macet.

Misalnya karena anggota keluarga sakit sehingga butuh uang untuk pengobatan dan harus disertai bukti agar pihak bank percaya.

Atau bisa menggunakan alasan lain tetapi pilih yang masuk akal dan bisa diterima pihak bank atau lembaga kredit lainnya.

Nasabah harus meyakinkan bahwa saat ini ia mampu membayar kredit jika meminjam lagi.***

TAGAR:  #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber  : https://www.ayojakarta.com/
 

No comments