JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu pemerintah merilis kebijakan kredit macet UMKM dihapus sebelum diimplementasikan di perbankan. Rencana kebijakan kredit macet UMKM disampaikan oleh Jokowi pada Menko Airlangga dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada pertengahan Juli 2023 lalu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan dengan hapus buku dan hapus tagih kredit macet, bank milik negara dapat melaksanakan kegiatan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM, sama seperti bank swasta yang sudah lama melakukannya. Namun, dirinya belum membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.

“Itu yang dari kacamata regulasinya akan keluar dari Peraturan Pemerintah, karena terkait bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah [BUMN], PP nya kita tunggu yang pada gilirannya akan dilaksanakan, karena untuk bank non-pemerintah sudah dilakukan masing-masing,” ujarnya pada awak media di acara Like It, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun telah merespon soal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai hal ini dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan serta kelangsungan usaha Perseroan.

“Kebijakan tersebut selaras dengan komitmen perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi pada Senin (14/8/2023).

Pasalnya, kata dia, dalam aktifitas bisnis dan operasional BRI tetap menerapkan prinsip good corporate governance serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Direktur Utama BRI Sunarso juga mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan malah dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Bagi Sunarso, kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput. Bahkan, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan.

Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM jumlahnya sangat banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.

“Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada sistem,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.

“Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Dia menyebutkan, pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, dia memastikan tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. “Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten.

Saat ini pemerintah memang disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.

Penghapusan kredit macet dinilai dapat mendorong UMKM segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024.

Pasalnya, proyeksi Bappenas pada 2024 terhadap kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen akibat tidak lolos sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Di sisi lain, Jokowi juga ingin agar porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024.

Teten pun menyebut penghapusan kredit macet UMKM lumrah dilakukan negara lain, Irlandia misalnya yang telah menghapusbukukan kurang lebih 18.543 Euro.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tutur Teten.

Praktik di Bank Swasta

Di samping itu, bank swasta seperti Bank Permata terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi dan mitigasi risiko kredit hingga soal besarnya kecukupan pencadangan/CKPN.

Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli mengatakan pihaknya sudah memiliki kebijakan terkait hapus buku maupun hapus tagih, termasuk terkait upaya restrukturisasi bagi para debitur terpilih.

“Kami terus mempertimbangkan berbagai aspek dan kriteria serta syarat yang harus terpenuhi, misalnya pengoptimalan upaya-upaya yang sesuai ketentuan Bank untuk memperoleh kembali asset produktif yang diberikan,” ujarnya pada Bisnis, pekan lalu (3/8/2023).

Dia pun turut meluruskan soal beda perlakuan antara penghapusbukuan dan penghapus tagihan berbeda, di mana hapus buku hanya menghapus catatan dalam neraca bank sementara tidak menghapus hak tagih bank terhadap kewajiban debitur.

“Dengan demikian, ada potensi pendapatan di kemudian hari apabila penagihan berhasil dilakukan, meskipun sudah tidak terdapat dalam neraca bank,” sebutnya.

Menurut Meliza, sebuah bank telah melakukan pencadangan hingga 100 persen dari nilai kredit UMKM tersebut, maka jumlah kerugian yang akan menggerus modal bank menjadi minimal atau tidak ada sama sekali karena sudah dicadangkan sebelumnya. Namun, apabila pencadangan yang disediakan di bawah 100 persen, maka penghapusbukuan ini akan timbul sebagai kerugian dan pada akhirnya menggerus modal bank.

“Dampaknya terhadap perbankan nasional dapat dilihat dari seberapa besar coverage CKPN yang sudah disediakan saat ini apabila kredit UMKM dengan nilai di bawah Rp500 juta tersebut dihapusbukukan,” ujarnya.

Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto juga turut mengatakan aturan ini ditujukan pada debitur yang sudah bekerja sama dan berupaya secara maksimal melakukan langkah-langkah upaya restrukturisasi.

“Jika, semua dihapus bukukan, sepertinya kurang bijak,” ujarnya pada Paparan Kinerja Keuangan Danamon Semester I-2023, Senin (31/7/2023).

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://finansial.bisnis.com/

No comments