Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Sunarso angkat bicara mengenai rencana penghapusan utang UMKM yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subinato.

Sunarso mengatakan pada dasarnya kebijakan yang membolehkan bank BUMN untuk melakukan hapus tagih terhadap utang UMKM sudah ditunggu sejak lama.

“Kenapa? karena selama ini kita tidak berani melakukan itu, karena masih ada berbagai aturan yang mengkateogrikan hapus tagih itu bisa jadi masuk ke kerugian negara,” ujar Sunarso, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, dia menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti dengan aturan yang tegas mengenai kriteria kredit apa yang bisa dihapus tagih. Hal ini urgent diperlukan karena ada peluang kecurangan terhadap kebijakan tersebut.

“Kebijakan itu memang ditunggu oleh Himbara, sekarag yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih, agar tidak menimbulkan moral hazard,” ujarnya.

“Kemudian bagaimana dampaknya ke BRI? Sepanjang tidak terjadi moral hazard, BRI sudah kalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan, yang nanti kita masukan dalam perencanaan keuangan tahun depan, ketika dimulainya kebijakan ini,” ujar Sunarso.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang 6 juta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), yakni petani dan nelayan Indonesia. Kebijakan pemutihan utang itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit pekan depan.

Nantinya, perpres tersebut akan menghapuskan hak tagih bank kepada 6 juta debitur yang terdiri atas petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).

“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan. Sudah disiapkan ya Pak Supratman, Menteri Hukum, sudah disiapkan,” kata Hashim.

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua hutang ini sudah dihapus bekukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

“Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini, mereka tidak bisa dapat kredit, mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol [pinjaman online],” tuturnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/

No comments