Pemerintah telah menerbitkan aturan hapus tagih kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya.

Ketentuan ini pun mendapat dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah dinanti oleh perusahaan.

Pasalnya, aturan tersebut merupakan permintaan dari bank pelat merah agar piutang dari pelaku UMKM yang tidak bisa lagi dipulihkan dapat dihapus tagih dan tidak dianggap sebagai kerugian bagi negara.

“Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Namun demikian, Sunarso menekankan bahwa pelaksanaan aturan itu harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar dapat mencegah terjadinya moral hazard.

Oleh karenanya, pelaksanaan pemutihan utang UMKM harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Sunarso menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih ialah kredit yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun pada saat aturan berlaku. Artinya, kredit tersebut sudah tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

“Kredit macet sudah direstrukturisasi, sudah ditagih, enggak mampu bayar, bank enggak mau kotor di neracanya, maka dihapusbuku, dikeluarkan dari buku,” tutur dia.

Selain itu, kredit macet yang dapat dihapus tagih ialah kredit dengan nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitor atau nasabah.

Penghapustagihan juga berlaku untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Poin penting lain yang ditekankan oleh Sunarso ialah penghapustagihan hanya bisa dilakukan terhadap kredit UMKM yang salah satunya merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang sudah selesai programnya saat berlakunya peraturan pemerintah.

Dengan demikian, penghapustagihan kredit macet tidak berlaku bagi piutang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, aturan tersebut masih berjalan sampai saat ini.

“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung,” kata Sunarso.

Sunarso memastikan bahwa bank pelat merah siap untuk melaksanakan aturan pemutihan kredit macet UMKM. Akan tetapi, aturan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

“Yang harus kami lakukan adalah kita dukung, ini tapi governance kita perbaiki,” ucapnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://money.kompas.com/

No comments