Ada kalanya keuangan kamu terganggu hingga kesulitan membayar tagihan hingga akhirnya menunggak cicilan. Atau, nggak jarang juga yang tidak membayar tagihan karena lupa atau alasan lainnya.
Tahu nggak kamu, tunggakan cicilan kredit atau bahkan sampai macet, akan tercatat dalam sistem keuangan perbankan lho. Itu akan jadi catatan kredit yang akan berdampak pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bukan tidak mungkin, pengajuan KPR kamu akan ditolak oleh pihak bank kalau punya catatan buruk karena pernah nunggak cicilan.
Namun, kamu tak perlu khawatir. Karena, catatan kredit yang jelek masih dapat diperbaiki. Simak caranya di artikel berikut.
Apa itu catatan kredit?
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap nasabah yang mengambil angsuran kredit, akan langsung terdaftar dan dicatat riwayat kreditnya di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Sistem ini akan memberitahukan apakah riwayat kredit seorang nasabah baik atau buruk. Riwayat kredit ini akan jadi dasar pertimbangan apakah pengajuan kredit berikutnya akan diterima atau ditolak.
Saat ini, Bank Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas pengecekan riwayat kredit. Tugas ini sudah diambil alih oleh OJK. SID juga sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tapi, cara mengecek riwayat kredit tetap dinamakan BI Checking.
Setiap lembaga keuangan atau bank bisa membuka SLIK OJK. Maka dari itu, sebelum menentukan memberi pinjaman atau tidak, pihak lembaga keuangan akan mengecek terlebih dahulu catatan kredit seorang nasabah di SLIK OJK.
Rincian skor kredit
Seorang nasabah akan dikasih nilai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat pemberian pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.
Kolektibilitas 1: Lancar
Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dipunya debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet
Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.
Cara Mengecek Catatan Kredit
Para nasabah bisa mengajukan informasi catatan kredit secara daring maupun luring.
Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Daring
1. Buka aplikasi lewat web idebku.ojk.go.id
2. Klik menu Pendaftaran
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik selanjutnya
4. Pemohon mengisi data registrasi dengan benar dan lengkap
5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran bisa dipakai untuk mengecek status permohonan di menu Status Layanan
6. OJK akan mengurus permohonan dan mengirimkan hasil pemohon lewat email
Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Luring
1. Datang ke kantor OJK
2. Bawa dokumen persyaratan: KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa, NPWP, dan akta
3. Bila sudah sesuai persyaratan, OJK melaksanakan penarikan data informasi debitur
4. Hasil akan dikirim ke email pemohon yang didaftarkan
Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit dan Butuh Berapa Lama Sampai Bersih?
Tunggakan adalah penyebab catatan kredit menjadi jelek. Maka dari itu, cara membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok ataupun bunganya.
Kalau debitur tidak bisa melunasi langsung karena terkendala dana, cara yang bisa dicoba adalah dengan bernegosiasi dengan bank guna memperoleh keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran dan bunganya.
Kalau kedua cara tersebut telah dijalankan, kamu bisa awasi catatan kredit secara mandiri. Pihak OJK akan memulihkan nilai kredit debitur di SLIK. Terkadang, prosedur ini memerlukan durasi sampai 24 bulan.
Itu tadi cara mengecek catatan kredit dan cara membersihkan catatan kredit buruk. Semoga bermanfaat!
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://www.detik.com/