apakah kamu tahu bagaimana cara daftar UMKM?

Istilah UMKM tentunya sudah tidak asing lagi. Kamu pasti sering mendengarnya di televisi atau membacanya di media sosial.

Mendaftarkan bisnis sebagai UMKM ternyata memiliki banyak keuntungan. Cara daftar UMKM juga cukup mudah.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, kelompok UMKM ini memiliki jumlah yang paling banyak dibanding unit usaha lain.

Sebagai pelaku usaha, pastinya kamu ingin mendapatkan kemudahan untuk mengakses segala peluang untuk membantu memajukan bisnismu. Menjadi bagian dari UMKM bisa membuka banyak peluang baru untuk bisnis.

Selain itu, kamu juga bisa mendapat keuntungan lain dari pemerintah. Bisnismu bisa jadi semakin maju sekaligus berdampak baik bagi masyarakat dan perekonomian.

Lantas, bagaimana cara daftar UMKM yang mudah dan anti ribet? Yuk, simak dulu beberapa penjelasan berikut ini ya!

Apa Itu UMKM?

Dirangkum dari Undang-Undang No. 20 tahun 2008, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki kriteria tertentu.

Selain istilah UMKM, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai pengertian usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Catat penjelasannya ya!

  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tertentu.

Selain itu, dirangkum dari Investopedia usaha miko adalah bisnis kecil yang memiliki kurang dari 10 pegawai dan memiliki modal yang bersumber dari pinjaman bank atau dana pribadi.

Kemudian, usaha kecil dan menengah adalah bisnis yang mempertahankan pendapatan, aset, atau sejumlah pegawai dibawah batas tertentu. Usaha kecil menengah memegang peran penting bagi perekonomian karena menyerap banyak tenaga kerja.

Definisi lainnya yaitu usaha kecil adalah bisnis yang memiliki kurang dari 50 pegawai, sedangkan usaha menengah adalah bisnis yang memiliki kurang dari 250 pegawai.

Manfaat Mendaftar Menjadi UMKM

Sebelum kamu mencari tahu bagaimana cara daftar UMKM. Ada ragam manfaat mendaftar menjadi UMKM.

Mendaftarkan bisnismu menjadi bagian dari UMKM memiliki beberapa manfaat yang bisa mendorong pertumbuhan bisnis. Berikut beberapa manfaatnya yang dikutip dari Kementerian Koperasi dan UKM.

1. Mendapat Pendanaan

Dalam menjalankan bisnis, memiliki dana yang cukup merupakan hal yang penting. Sebagai pebisnis, mendapatkan suntikan modal melalui pinjaman bank maupun investor merupakan syarat penting untuk mengembangkan bisnis.

Apabila bisnismu tidak terdaftar sebagai pelaku UMKM, kamu mungkin akan kesulitan mendapat bantuan modal. Sebab, umumnya sebagian bank dan lembaga keuangan lebih suka meminjamkan dana kepada bisnis yang terdaftar.

2. Kemudahan Mendapat Mitra

Manfaat selanjutnya yang bisa kamu dapatkan yaitu bisnismu akan lebih mudah mendapatkan mitra. Sebagian besar bisnis yang sudah besar akan selektif dalam memilih distributor.

Biasanya, bisnis besar akan memilih mitra atau distributor yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, jika kamu ingin memperluas relasi bisnis, kamu bisa mendaftarkan bisnismu sebagai bagian dari UMKM. Dengan begitu, kamu bisa meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.

3. Mendapat Pegawai Terampil

Mendaftarkan bisnismu sebagai bagian dari UMKM memungkinkanmu untuk mendapatkan pegawai yang terampil dan ahli di bidangnya.

Sebab, umumnya pencari kerja akan melamar di bisnis atau perusahaan yang sudah terdaftar.

Dengan begitu, para pekerja akan merasa lebih aman dan lebih percaya terhadap kredibilitas bisnis. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan bisnismu sebagai UMKM sedini mungkin.

Setelah mengetahui manfaat menjadi UMKM, lantas bagaimana cara daftar UMKM secara online?

Cara Daftar UMKM Online

Mendaftarkan bisnismu menjadi bagian dari UMKM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.

Yuk, catat langkah-langkah cara daftar UMKM berikut ini ya!

  1. Masuk ke lama https://oss.go.id, jika belum punya akun kamu bisa membuat akun baru terlebih dahulu. 
  2. Klik “Perizinan Berusaha,” kemudian klik “Perseorangan.”
  3. Klik tulisan “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan, atau klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Lengkapi formulir Data Profil.
  6. Jika sudah terisi, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Kamu akan diarahkan ke formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, lalu klik “Simpan,” kemudian klik “Selanjutnya.”
  9. Jika kamu memiliki lebih dari satu UMKM, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Selanjutnya kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, selanjutnya centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, selanjutnya kamu perlu mengurus Izin Komersial atau Operasional.

Pengurusan izin komersial ini bersifat opsional. Jika kamu ingin mengurusnya, simak langkah-langkah berikut ini.

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Kemudian pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  3. Kemudian setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Lalu pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Langkah terakhir yaitu klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Nah, itulah beberapa cara daftar UMKM secara online yang mudah dan praktis. Tunggu apalagi? Yuk daftarkan bisnismu sekarang juga!

No comments