Memiliki skor kredit buruk dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menjadi hambatan besar dalam mengajukan pinjaman atau kredit di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara membersihkan catatan negatif dalam SLIK OJK guna meningkatkan peluang mendapatkan fasilitas kredit.

Apa Itu SLIK OJK dan Perbedaannya dengan BI Checking? SLIK OJK adalah sistem yang digunakan untuk mengelola informasi debitur dan menggantikan BI Checking sejak 1 Januari 2018.

Sistem ini mencakup informasi mengenai riwayat kredit individu maupun perusahaan, termasuk kelancaran pembayaran pinjaman di bank dan lembaga keuangan lainnya.

Menurut laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK OJK tidak hanya mencatat data dari bank tetapi juga dari lembaga pembiayaan dan keuangan non-bank yang melaporkan informasi debitur.

OJK menegaskan bahwa layanan pengecekan SLIK bersifat gratis dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengecekan berbayar guna menghindari penyalahgunaan data pribadi.

Dampak Catatan Buruk dalam SLIK OJK Jika seseorang memiliki catatan negatif dalam SLIK OJK, bank atau lembaga keuangan akan lebih berhati-hati dalam menyetujui pengajuan kredit. Beberapa penyebab masuk dalam daftar hitam SLIK OJK antara lain:

Keterlambatan pembayaran cicilan. Tunggakan pinjaman yang belum diselesaikan. Pelanggaran perjanjian kredit dengan bank atau lembaga keuangan. Cara Membersihkan Catatan Buruk dalam SLIK OJK Untuk memperbaiki skor kredit dalam SLIK OJK, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Periksa Catatan Kredit Secara Berkala Pastikan informasi dalam SLIK OJK akurat dengan mengecek skor kredit melalui https://idebku.ojk.go.id. Jika menemukan kesalahan dalam laporan kredit, segera ajukan klarifikasi ke lembaga keuangan terkait.
  2. Bayar Pinjaman Tepat Waktu Membayar pinjaman sesuai jadwal adalah cara terbaik untuk menjaga catatan kredit tetap baik. Hindari keterlambatan pembayaran untuk mencegah skor kredit memburuk.
  3. Lunasi Pinjaman yang Macet Jika terdapat pinjaman yang macet atau dalam status kolektibilitas buruk, segera lakukan pelunasan. Setelah melunasi utang, pastikan pihak kreditor memperbarui status pinjaman dalam sistem SLIK OJK.
  4. Ajukan Surat Klarifikasi ke Bank atau OJK Jika terdapat kesalahan pencatatan yang menyebabkan skor kredit buruk, debitur dapat mengajukan Surat Klarifikasi ke bank atau OJK untuk memperbaiki data. Proses pemutihan skor kredit biasanya membutuhkan waktu hingga 30 hari sejak laporan diajukan.
    Kategori Skor SLIK OJK
    Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat lima kategori kolektibilitas kredit: Lancar (Kolektibilitas

1): Pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan. Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas
2): Tunggakan 1-90 hari. Kurang Lancar (Kolektibilitas
3): Tunggakan 91-120 hari. Diragukan (Kolektibilitas
4): Tunggakan 121-180 hari. Macet (Kolektibilitas
5): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Jika skor kredit berada di atas Kolektibilitas 1, maka pengajuan kredit berisiko tinggi untuk ditolak oleh bank. Oleh karena itu, penting untuk segera memperbaiki catatan kredit sebelum mengajukan pinjaman baru. Membersihkan catatan buruk dalam SLIK OJK membutuhkan disiplin dalam membayar pinjaman dan ketelitian dalam memeriksa informasi kredit. Dengan melunasi kewajiban dan mengajukan klarifikasi jika ada kesalahan pencatatan, seseorang dapat meningkatkan skor kredit dan memperbesar peluang mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya.

No comments