BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Layanan ini juga paling banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta loh!

JHT sejatinya adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Catatan:
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:

  1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
  • Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

    • Datang ke kantor cabang terdekat
    • Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
    • Ambil Antrian
    • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
    • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
    • Proses selesai
    • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

    3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    • Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
    • Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
    • Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim
    • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan
    • Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan
    • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
    • Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    Demikian informasi untuk mencairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT.

    TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

    Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

    Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

    Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

    Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

    Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

    Sumber : https://finance.detik.com/

    No comments