Bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar harap-harap cemas.
Pasalnya, meski telah mendaftar data yang Anda ajukan akan diverifikasi terlebih dahulu.
Selain itu, data yang dihimpun akan menentukan apakah Anda layak atau tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Ada cara untuk mengatahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Pertama, pastikan dulu Anda memang sudah mendaftar ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
Anda juga bisa mendaftar lewat lembaga dan perusahaan terkait.
Seperti, Kementerian atau Lembaga terkait, Bank yang terdaftar di OJK, dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, bila sudah mendaftar pelaku UMKM akan menerima pesan singkat ( SMS).
Pesan atau SMS tersebut merupakan konfirmasi dari pihak penyalur, yakni bank Himbara.
Bila menerima pesan tersebut calon penerima BLT UMKM segera memverifikasi.
Proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari konfirmasi kebenaran Anda sebagai penerima BLT UMKM tersebut.
Setelah proses ini artinya data Anda terdaftar sebagai penerima BLT.
Dilansir dari TribunKaltim, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
Bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke Pemerintah.
“Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.”
“Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut,” katanya.
Demikian berikut ini simak tahapan atau proses mendapatkan BLT UMKM:
1. Pengajuan ke Kadiskop UKM
Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.
BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.
Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
Selain ke Kadiskop Anda bisa mendaftar ke:
– Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum
– Kementerian atau Lembaga terkait
– Bank yang terdaftar di OJK
– Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
2. Identifikasi Data
Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.
Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.
Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
3. Transfer langsung ke rekening
Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.
“Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka,” ujar Teten Masduki.
Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.
Tahap pertama BLT UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.
Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.
Pencairan dana UMKM akan disalurkan melalui bank Mandiri Syariah, BRI, dan juga BNI.
Perlu digaris bawahi jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki rekening, dana UMKM akan langsung diberikan secara tunai.
Dana UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.
Nah, bagi Anda yang belum mendaftarkan diri masih punya kesempatan
Kemungkinan BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
“Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan,” ujar Teten di pembukaan pelatihan bertema “KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal”, Senin (7/9/2020).
Lanjut Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.
Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.
Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus Anda penuhi
1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Harus punya usaha mikro
4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Nah, bagi Anda yang memiliki usaha kecil seperti warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM tersebut.
Anda bisa membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengatar dari RT/RW dan kelurahan.
Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Selebihnya, pelaku UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.