Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar. Hal ini diungkapkan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial soal pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Berikut kriteria-kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar berdasarkan laman pom.go.id yang dikutip Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021): Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label); Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan Pangan olahan siap saji. Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food atau pangan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
Penjelasan Kemenkop UMKM Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian. Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut. “Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan,” kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_. Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.