Sisir Toko Kelontong dan Warung Makan, Petugas Pajak Tanya soal Omzet

Guna menggali potensi penerimaan pajak di Kabupaten Empat Lawang, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyisir sejumlah UMKM di pasar Tebing Tinggi pada 18 September 2024.

Pegawai pajak KP2KP Empat Lawang Daniel mengatakan petugas pajak menemukan adanya UMKM yang belum punya NPWP dan belum melaporkan pendapatannya. Menurutnya, banyak UMKM yang belum paham mengenai pentingnya pajak.
“Pegawai pajak melakukan pengamatan dengan mendatangi langsung tempat usaha-usaha kecil, mulai dari toko kelontong, warung makan, hingga industri rumahan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu
(9/10/2024).

Berbagai insentif yang sudah diberikan pemerintah, seperti tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM.

“Wajib pajak harus tahu kewajibannya sebagai pelaku UMKM yaitu membayar pajak jika penghasilan sudah melebihi Rp500 juta per tahun,” tuturnya.

Daniel berharap kegiatan penyisiran yang dilakukan kantor pajak dapat memperluas basis data wajib pajak, terutama dari sektor UMKM, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://news.ddtc.co.id/

Prabowo Bakal Lanjutkan KUR

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) mengatakan akan melanjutkan berbagai program untuk meningkatkan kelas atau daya saing UMKM Indonesia. Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengatakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipastikan akan berlanjut.

Namun, inovasi pemerintahan baru untuk KUR yakni pengadaan pembiayaan melalui skema credit scoring. Skema tersebut memberikan kredit untuk UMKM buka lagi menggunakan agunan atau aset tetapi bisa menggunakan riwayat telekomunikasi, pembayaran jaminan sosial, listrik, pulsa, hingga transaksi di e-commerce.

“Beberapa hal yang akan dilanjutkan adalah program KUR. Setelah itu dalam prosesnya itu kita akan memakai analisis inovatif credit scoring, nah ini menjadi kita terapkan,” kata Yulius, dalam konferensi pers 10 Tahun Berinovasi untuk Koperasi dan UMKM, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Kemenkop UKM juga akan tetap melanjutkan pembinaan agar UMKM bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB, UMKM akan lebih mudah meningkatkan usahanya dan mendapatkan pinjaman.

“Akan menjadi bukti bahwasanya mereka sudah bisa melakukan pinjaman, bisa melakukan kegiatan (usaha). Jadi ini tetap akan kita lakukan pada pemerintahan ke depan. Tentunya banyak hal yang tetap akan kita lakukan,” terangnya.

Kemenkop UKM juga akan tetap mendampingi dalam program sertifikasi produk. Hal itu sebagai cara agar UMKM Indonesia lebih berdaya saing, terutama di pasar global.

“Sertifikasi produk tetap akan kita dorong untuk meningkatkan produktivitas produk dan daya saing UMKM,” tuturnya.

Yulius mengatakan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam 10 tahun era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari 2015 sampai dengan 30 September 2024 (Triwulan III tahun 2024) sebesar Rp 1.739 Triliun. Penyaluran itu dilakukan kepada 48 juta debitur UMKM.

“Dari debitur yang di-monev terdapat sebesar 93% debitur KUR digunakan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi dan 1% digunakan untuk keperluan lainnya,” terang Yulius.

Yulius menyebut, dari 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro, terdapat sebanyak 16% atau 144 orang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR dibawah Rp 100 juta

“Prioritas KUR kepada sektor produksi 53% responden merupakan UMKM sektor produksi, pertanian, peternakan, perdagangan, dan Surat Izin Usaha 71,8% masih mengajukan kreditnya memakai Surat Keterangan Usaha (SKU), 27,3% memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 0,9% memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga),” ucapnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://finance.detik.com/

Peralihan PPh Final UMKM Jadi NPPN, Apa yang Perlu Dilakukan?

PERKENALKAN, saya Gilang. Saya merupakan pemilik warung makan di Jakarta yang menjual masakan rumahan dan minuman. Saya sudah menggunakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak tahun pajak 2018.

Sepanjang yang saya ketahui, PPh final tersebut hanya berlaku selama 7 tahun pajak atau lebih tepatnya sampai tahun pajak 2024 ini. Sebagai informasi, sampai saat ini omzet warung makan saya dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar. Selain itu, saya juga belum bisa membuat pembukuan.

Pertanyaan saya, apakah setelah masa berlaku penggunaan PPh final tersebut selesai saya sudah harus melakukan pembukuan? Jika tidak, apakah ada mekanisme lain yang bisa dilakukan untuk permasalahan yang saya hadapi? Terima kasih.
Gilang, Jakarta.

Jawaban:

memperbolehkan wajib pajak untuk tidak melakukan pembukuan tetapi tetap harus melakukan pencatatan dengan persyaratan tertentu.
Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyi:
“Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan …, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto …”

Ketentuan beleid di atas juga dipertegas kembali dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyi:
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto …, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.”

Adapun mekanisme dalam menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN tersebut secara teknis dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pencatatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Simak ‘Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)’.
Sesuai dengan uraian beleid di atas, dapat dipahami bahwa Bapak sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN dengan menyelenggarakan pencatatan.

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan agar dapat menggunakan NPPN dengan menyelenggarakan pencatatan. Pertama, Bapak perlu memberitahu kepada Dirjen Pajak terlebih dahulu dalam jangka waktu 3 bulan pertama pada tahun pajak yang bersangkutan.

Simak juga
‘Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Lewat DJP Online’.
Kedua, terdapat beberapa aspek yang perlu Bapak perhatikan dalam melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan
Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 54/2021).

Beberapa aspek tersebut antara lain, pencatatan:

  1. harus dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan; dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia;
  2. harus dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
  3. harus dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimannya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Ketiga, sebagai WPOP yang menggunakan NPPN, Bapak dapat menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah itu, besaran penghasilan neto yang diperoleh dapat dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran penghasilan kena pajak (PKP).

Kemudian, besaran pajak penghasilan (PPh) terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tarif umum). Adapun mekanisme penghitungan ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER17/2015). Simak ‘3 Jenis Penghitungan NPPN untuk Wajib Pajak’.

Dalam konteks warung makan Bapak, angka persentase NPPN yang
dimaksud dapat merujuk pada Lampiran I PER-17/2015 nomor 1107 dengan KLU 56102. Adapun besaran persentase NPPN untuk warung makan yang berada di Jakarta berdasarkan Lampiran I PER-17/2015 adalah sebesar 25%.
Artinya, apabila peredaran bruto dari warung makan Bapak selama 1 tahun pajak adalah Rp250 juta maka cara menghitung penghasilan netonya yaitu Rp250 juta x 25% Rp62,5 juta.

Setelah itu, Bapak dapat mengurangi Rp62,5 juta tersebut dengan PTKP terlebih dahulu untuk memperoleh besaran PKP. Kemudian, besaran PPh terutang dapat diperoleh dengan
mengalikan PKP dengan tarif umum.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://news.ddtc.co.id/

OJK Dorong UMKM Jadikan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan, termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Dia menyebutkan sejumlah ketentuan telah dikeluarkan OJK seperti POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp 50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp 250 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp 10 miliar.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Aditya dalam acara Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,21 triliun.

Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization(SRO) yang dirangkaikan melalui momentum HUT 47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi, pertama, Kuliah Umum di Universitas Negeri Riau dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Kegiatan ini diikuti dengan pembukaan rekening dana nasabah (RDN) sebanyak 1.400 rekening mahasiswa.

Kedua, sosialisasi Pasar Modal sebagai alternative sumber pendanaan bagi perusahaan. Ketiga, pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dan Peresmian enam Galeri Investasi (GI) Desa. Keempat, Media Briefing berkolaborasi dengan jurnalis lokasi Riau.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final,UMKM Jangan Lupa Kirim Permohonan

Pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa pemanfaatan PPh final dengan tarif 0,5% ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi, periode penggunaan PPh final UMKM adalah 7 tahun.
Artinya, bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% sejak 2018 maka skema itu tak bisa dipakai lagi mulai 2025.

Konsekuensinya, pelaku UMKM menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan rezim normal. Wajib pajak perlu melakukan pembukuan yang nantinya bakal jadi dasar pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak.

Nah, ada alternatif yang bisa dipakai pelaku UMKM jika ingin tetap menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajaknya. Wajib pajak bisa memanfaatkan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan. Namun, penggunaan NPPN perlu didahului dengan pengajuan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.

“Kalau mau tetap pakai pencatatan [bukan pembukuan], wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paling telat 3 bulan pertama di tahun pajak bersangkutan,” sebut KP2KP Mempawah melalui unggahan di medsos, Rabu (25/9/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.

Untuk mendorong pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan PPh final UMKM, DJP akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.

Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. “Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa
waktu lalu.

Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Bila sudah menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku pada setiap kegiatan usaha. Persentase
NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan wilayah terlampir pada PER-17/PJ/2015.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://news.ddtc.co.id/

Pengajuan KUR Bisa Pakai Data Beli Pulsa, Begini Mekanismenya

Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tengah diupayakan menggunakan data history lainnya. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan menggunakan data pembayaran listrik dan data telekomunikasi.
Dengan kedua data tersebut dapat dilihat kemampuan membayar pinjaman. Penggunaannya juga bisa memperluas pinjaman pada UMKM yang unbankable.

Sebab UMKM yang tidak terjangkau bank atau unbankable akan kesulitan jika menggunakan data history credit yang diterapkan biasanya. Karena mereka belum pernah meminjam dana ke bank sebelumnya.

“Sebab begini, kalau bank masih hanya menggunakan data history credit, sulit bagi UMKM yang unbankable yang belum pernah pinjam duit ke bank akan mendapatkan KUR,” kata Teten ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan, Rabu (4/9) lalu.

“Sehingga kita dalam inovatif credit scoring kita minta agar menggunakan data pembayaran listrik dan data telco. Pembayaran pulsa dan sekarang kan orang belanja online ya segala macam kan lewat handphone. sehingga bisa dilihat kemampuan bayar mereka,” jelasnya menambahkan.

Teten juga telah berbicara dengan pihak operator telekomunikasi dan bank terkait hal ini. Dia menambahkan data yang digunakan sebenarnya bukan hal baru.

Sebagian bank telah menggunakan data credit scoring tersebut. Bahkan sudah diterapkan pula pada 145 negara dunia.

Sulitnya UMKM unbankable meminjam di bank membuat mereka mencari alternatif lain dengan bunga yang tinggi. Yakni mereka menggunakan pinjaman dari pinjaman online (pinjol), rentenir, dan fintech.

Diharapkan dengan usulan ini, kesempatan UMKM unbankable mendapat pinjaman juga terbuka lebar mencapai 70%. Rasio Non Performing Loan (NPL) UMKM juga akan berubah, dari di atas 4 yang sebelumnya di bawah 3.

“Karena itu maka ini harus diberikan kemudahan untuk mengakses pembiayaan,” ucapnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

OJK Bakal Terbitkan Aturan Kemudahan Pinjaman Bagi UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Aturan tersebut di antaranya membuka peluang pemanfaatan credit scoring untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.
Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Hal ini sesuai usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait penyaluran KUR UMKM menggunakan sistem credit scoring.

“Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS (Innovative Credit Scoring) dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM,” kata Dian dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).

Selain itu, dalam hal diperlukan, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.

Dalam memberikan kredit/pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017 tentang PPKPB (bagi bank umum). Adapun credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.

Sederhananya, credit scoring merupakan sistem penilaian bagi pelaku usaha atau UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman atau KUR tanpa harus menyertakan agunan atau jaminan kepada penyalur kredit.

Pada umumnya, data yang digunakan oleh bank dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring salah satunya bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun demikian, bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.

Pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://finance.detik.com/

KKP Detailkan Susu Ikan: Produksi, Sumber, hingga Efek Sampingnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan soal produksi susu ikan yang akan menjadi alternatif pengganti susu sapi pada program Makan Bergizi Gratis. Program ini merupakan salah satu prioritas Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo mengungkapkan susu ikan sudah diproduksi di Indonesia sejak 2017. Salah satu inovasi yang dihasilkan yakni ekstrak protein ikan yang akan menghasilkan susu ikan.

“[Dari] salah satu inovasi pada 2019—2021 itu lah muncul susu ikan ini. Ini adalah minuman berprotein tinggi dari ekstrak protein ikan,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Kamis (12/9/2024).

Lantas seperti apa kisi-kisi ‘susu ikan’ tersebut? Berikut penjelasan Budi:

Budi memerinci protein ekstrak itu berasal dari ikan segar murah seperti seperti petek, selar, layur, tamban, dan belok.

Kemudian, ekstrak tersebut naik kelas agar dapat memberikan nilai tambah dibuat Hidrolisat Protein Ikan (HPI). HPI merupakan ekstrak protein ikan berbentuk bubuk putih. Adapun, susu ikan merupakan HPI yang telah diseduh dengan air hangat.

Selain itu, ekstrak tersebut berasal dari sejumlah ikan dengan nilai ekonomis rendah, sehingga langkah ini dapat membantu para nelayan untuk mereka jual kembali. Setelah melalui tahap HPI, maka akan menghasilkan produk susu ikan.

“Kalau dalam industri disebut susu analog. Susu analog adalah susu yang berbahan dasar bukan dari hewan berkaki empat. Nah ini susu ikan adalah penyemangat minuman berprotein yang berasal dari ekstrak protein ikan,” tutur Budi.

Kandungan

Budi menyebut, susu ikan memiliki banyak kandungan, utamanya adalah omega 3, DHA, dan EPA yang merupakan faktor pembentuk pengembangan otak. Kandungan ini, kata Budi, tidak ada di dalam susu formula sapi. Sementara itu, jika berasal dari ekstrak protein ikan, akan ada kalsium hingga vitamin C.

“Nah ini bagian kesempatan kita. Selain memanfaatkan sumber daya kita sendiri dari ikan, para nelayan. Di ekstrak jadi protein ikan, kemudian diturunkan lagi jadi protein ikan,” imbuh dia.

Tidak hanya itu, susu ikan bebas laktosa dan alergen sehingga aman dikonsumsi anak-anak. Akibat keunggulan tersebut, susu ikan diklaim dapat diserap tubuh lebih banyak dan lebih cepat dari jenis susu lainnya.

Efek samping

Menurut Budi, tidak ada efek samping saat mengonsumsi susu ikan karena sampel susu ikan telah dikenalkan dan dicoba anak-anak saat Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan Kegiatan Gemar Ikan.

“Kalau dari prosesnya enggak ada. Kami coba ke anak-anak enggak ada [efek sampingnya]. Jadi waktu itu dikenalkan, kita menggunakan anak-anak. Kemudian pada waktu Harganas dan kegiatan-kegiatan gemar ikan itu kami kenalkan,” ucap Budi.

Produksi

KPP, lanjut Budi, juga tengah meningkatkan produksi susu ikan di dalam negeri. Budi mencatat, hingga saat ini, baru ada satu pabrik susu ikan di Indramayu, Jawa Barat dengan kapasitas 30 ton/bulan. Sebagai percontohan, pemerintah tengah membangun pabrik susu ikan di Pekalongan, Jawa Tengah.

“KKP sedang membangun pabrik percontohan agar bisa melihat minat sektor manufaktur di dalam negeri. Kami melihat investor yang berminat di industri susu ikan ada di Pantai Utara Pulau Jawa dan pantai-pantai di Papua,” kata Budi.

Budi mencatat, kapasitas pabrik yang dibangun di Pekalongan mencapai 50 ton/bulan. Pabrik tersebut dijadwalkan akan rampung pada November. Dengan demikian, kapasitas produksi susu ikan di kawasan Pantura hingga akhir tahun ini menjadi sekitar 80 ton/bulan.

Budi menargetkan kapasitas produksi susu ikan di dalam negeri dapat mencapai 100 ton/bulan. Pabrik yang dibangun nantinya akan memproduksi HPI.

“Pabrik-pabrik itu akhirnya dapat memanfaatkan seluruh hasil tangkapan nelayan. Pengembangan pabrik dilakukan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengan [UMKM] dengan standar yang sama,” ujarnya.

Budi mengaku bahan baku susu ikan tidak akan berasal dari ikan bernilai tinggi agar harga susu ikan bisa dijaga. Untuk diketahui, kini susu ikan dilego Rp5.000/gelas atau lebih rendah Rp1.400/gelas dari harga susu sapi segar.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/

Hanya Pakai Tepung, Begini Cara Menjernihkan Minyak Goreng Bekas

Minyak goreng sering kali dipakai berulang kali dalam menggoreng makanan. Namun, semakin sering digunakan, minyak goreng akan menjadi keruh dan berpotensi berbahaya jika tidak dibersihkan dengan benar.

Di artikel ini, kita akan membahas cara menjernihkan minyak goreng bekas hanya dengan menggunakan dua bahan sederhana yang bisa ditemukan di dapur Anda.

Cara ini diadaptasi dari informasi yang dibagikan oleh BrilioFood.

Penggunaan minyak goreng yang berulang kali dapat menyebabkan kualitasnya menurun. Minyak yang keruh biasanya mengandung sisa makanan, lemak yang teroksidasi, dan berbagai partikel lain yang dapat mempengaruhi rasa dan kualitas makanan yang digoreng.

Selain itu, minyak yang tidak jernih juga dapat meningkatkan risiko kesehatan seperti penyakit jantung dan kanker, karena adanya akumulasi zat-zat berbahaya.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara yang praktis dan aman untuk menjernihkan minyak goreng bekas sebelum digunakan kembali. Selain menghemat pengeluaran, proses ini juga dapat membantu menjaga kesehatan.

Cara Menjernihkan Minyak Goreng Bekas dengan Tepung dan Air

Menurut artikel yang dipublikasikan di BrilioFood, ada metode sederhana untuk menjernihkan minyak goreng bekas dengan menggunakan dua bahan utama: tepung terigu dan air. Metode ini cukup efektif dan mudah dilakukan di rumah. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Siapkan Tepung Terigu dan Air
    Siapkan sekitar 2-3 sendok makan tepung terigu, kemudian campurkan dengan segelas air. Pastikan campuran ini tidak terlalu kental agar mudah tercampur dengan minyak goreng.
  2. Campurkan ke Minyak Bekas
    Setelah campuran tepung dan air siap, tuangkan perlahan ke dalam minyak goreng bekas yang sudah dingin. Usahakan minyak goreng sudah dalam suhu ruang agar proses pembersihan lebih efektif.
  3. Panaskan Minyak
    Nyalakan api kecil dan panaskan minyak selama 10-15 menit. Aduk perlahan selama proses pemanasan untuk memastikan campuran tepung dan minyak menyatu dengan baik. Saat proses pemanasan berlangsung, tepung akan mulai mengikat partikel-partikel kotor dalam minyak.
  4. Saring Minyak
    Setelah dipanaskan, matikan api dan biarkan minyak dingin. Setelah minyak kembali ke suhu ruang, saring minyak dengan saringan halus atau kain bersih. Minyak Anda akan terlihat lebih jernih dan siap digunakan kembali.

Metode ini memiliki beberapa kelebihan, di antaranya adalah murah, mudah dilakukan, dan menggunakan bahan-bahan yang umum tersedia di dapur.

Anda tidak perlu membeli alat atau bahan khusus untuk menjernihkan minyak goreng bekas, yang tentu akan menghemat pengeluaran harian Anda.

Namun, meskipun efektif dalam menjernihkan minyak, metode ini tidak mengembalikan kualitas minyak sepenuhnya seperti minyak baru. Minyak yang sudah dijernihkan tetap memiliki batasan dalam penggunaannya.

Sebaiknya, minyak yang sudah dijernihkan hanya digunakan sekali lagi untuk menggoreng makanan yang tidak terlalu berminyak, seperti tumisan atau gorengan ringan.

Selain menjernihkan minyak, ada beberapa tips untuk menjaga kualitas minyak goreng agar tetap sehat saat digunakan:

  • Gunakan Minyak dalam Jumlah yang Tepat
    indari menggunakan terlalu banyak minyak saat menggoreng. Selain lebih hemat, minyak yang digunakan dalam jumlah sedikit cenderung lebih mudah dibersihkan.
  • Saring Sisa Makanan
    Setelah menggoreng, pastikan Anda menyaring sisa-sisa makanan yang tertinggal dalam minyak. Ini bisa mencegah minyak cepat rusak dan kotor.
  • Simpan Minyak di Tempat Sejuk
    Setelah digunakan, simpan minyak di tempat sejuk dan tertutup rapat. Ini bisa membantu memperlambat oksidasi dan menjaga kualitas minyak lebih lama.

Dengan menggunakan dua bahan sederhana seperti tepung dan air, Anda bisa menjernihkan minyak goreng bekas dengan mudah di rumah.

Metode ini tidak hanya praktis, tetapi juga ramah kantong. Namun, selalu perhatikan bahwa minyak yang sudah dijernihkan tetap memiliki batasan pemakaian.

Pastikan untuk menjaga kualitas minyak goreng agar kesehatan tetap terjaga.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://pontianakpost.jawapos.com/

Aturan Baru Usaha Franchise Dirilis Jokowi, Apa Isinya?

Aturan baru usaha franchise alias waralaba dirilis Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pebisnis franchise diharuskan pakai produk lokal hingga membuat laporan keuangan rutin.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi pada 2 September 2024.

PP Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya perlu memenuhi kriteria waralaba.

Kriteria itu, yakni memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Terkait sistem bisnis yang dimaksud ialah berupa standar operasional dan prosedur. Ini paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan lokasi usaha; desain tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.

Adapun terkait kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun
berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan. Pada aturan sebelumnya, bisnis franchise harus berjalan minimal lima tahun.

“Laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).

Sementara terkait dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba meliputi pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan bentuk pembinaan lainnya.

Beleid itu juga mengatur terkait hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan terdiri atas hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Pemberi waralaba juga berkewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

Sedangkan, hak dan kewajiban penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan terdiri atas hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba. Penerima waralaba juga berkewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba.

Kemudian PP terbaru juga mewajibkan bagi penyelenggara waralaba, baik pemberi maupun penerima waralaba untuk mengutamakan pengolahan bahan baku lokal, yang diatur Pasal 26 PP Waralaba itu.

Mereka juga diminta melaporkan kegiatan usaha waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1) PP tersebut.

Selain itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo franchise, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.

Hal lain yang juga berubah dalam PP anyar ini adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang kini tak lagi dibatasi masa berlakunya. Sebelumnya, masa berlaku STPW selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Kunjungi OMBUDSMAN RI, KOPITU Sinergikan Pengawasan Pelayanan Publik

Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), Yoyok Pitoyo, melakukan kunjungan ke kantor OMBUDSMAN Republik Indonesia untuk bertemu dengan Ketua OMBUDSMAN RI, Mokhammad Najih. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara kedua institusi dalam rangka pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait dengan kebutuhan pelayanan ataupun aduan dari masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Yoyok Pitoyo menegaskan komitmen KOPITU untuk mendukung OMBUDSMAN RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk layanan yang diterima oleh pelaku usaha maupun masyarakat. “KOPITU memiliki kepedulian tinggi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan pelaku usaha dan masyarakat. Melalui sinergi dengan OMBUDSMAN RI, kami berharap dapat mendorong adanya perbaikan yang signifikan di berbagai instansi terkait,” ujar Yoyok Pitoyo.

Ketua OMBUDSMAN RI, Mokhammad Najih, menyambut baik kunjungan dan inisiatif KOPITU. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah seperti KOPITU, dalam pengawasan pelayanan publik. “Kerjasama dengan KOPITU merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OMBUDSMAN RI, serta memastikan hak-hak pelaku usaha dan masyarakat terlindungi dengan baik dalam memperoleh pelayanan yang adil dan transparan,” jelas Najih.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka peluang kerjasama lebih lanjut antara KOPITU dan OMBUDSMAN RI, termasuk dalam bentuk program bersama, seperti pelatihan dan sosialisasi terkait standar pelayanan publik yang baik dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha serta masyarakat mengenai hak-hak mereka terhadap pelayanan publik dan mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk ketidakadilan atau maladministrasi yang mungkin mereka alami.

Dengan adanya sinergi ini, KOPITU dan OMBUDSMAN RI berkomitmen untuk bersama-sama memperjuangkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas, demi mendukung perkembangan dan kemajuan sektor Usaha maupun pelayanan terhadap masyarakat di Indonesia.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://kopitu.co.id/