Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan

Pada 25 September 2023, pemerintah melaksanakan rapat terbatas guna membahas social commerce. Rapat terbatas itu muncul karena kegaduhan masyarakat soal TikTok Shop yang dianggap merebut lahan usaha-usaha kecil. Melalui rapat batas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, disepakati bahwa social commerce atau bertransaksi langsung di platform media sosial resmi dilarang.

Untuk mendukung keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan, Zulkifi Hasan, merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut adalah upaya landasan hukum perbedaan e-commerce dan media sosial. Zulkifli menuturkan bahwa kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasal social commerce.

Menurut peraturan terbaru, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jika sebelumnya social commerce memfasilitasi jual beli secara langsung dalam media sosial, maka sekarang sudah dilarang. Peraturan baru ingin memisahkan peran media sosial dan aktivitas ekonomi. Lebih lanjut, pemisahan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pengguna social commerce tidak boleh menjadi produsen barang atau jasa.

Selain persoalan social commerce, peraturan revisi Permendag 50 tahun 2020 juga membahas persoalan barang impor. Pemerintah mengubah acuan daftar barang impor yang masuk dalam negeri. Dahulu, pemerintah menggunakan daftar barang yang dilarang diimpor. Sekarang, pemerintah menetapkan peraturan barang yang diimpor harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, contohnya adalah makanan impor harus memiliki sertifikasi halal. Berbeda lagi dengan barang elektronik, standar yang digunakan mengacu pada standar barang elektronik dalam negeri.

Peraturan lain yang direvisi dalam Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur minimal transaksi barang impor. Dalam peraturan terbaru, minimal transaksi barang impor adalah 100 dollar. Segala bentuk transaksi di bawah nominal, akan ditindak lebih lanjut dan masuk kategori pelanggaran.

Awal Mula Peraturan Baru Social Commerce

Awal mula peraturan baru berawal dari penolakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Teten mempunyai dugaan bahwa TikTok melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang terlampau murah dari luar negeri. Imbas dari predatory pricing adalah UMKM lokal tidak bisa bersaing dengan harga. Alhasil, banyak UMKM yang bangkrut dan terpaksa gulung tikar.

Menyikapi dugaannya, pada 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi pemasukan pedagang di sana. Sebagai salah satu pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, penurunan omzet bisa dibilang cukup besar, yaitu mencapat di atas 50 persen.

Penurunan omzet itu karena mereka tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Menurut Teten, revisi Permendag tentang regulasi social commerce tersebut adalah jalan tengah yang adil antara toko offline dan toko online.

Zulkifli mengatakan jika ada yang melanggar peraturan terbaru social commerce dalam kurun waktu seminggu, ia akan mengirim surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut adalah langkah sebelum melakukan penutupan aplikasi atau usaha.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://bisnis.tempo.co

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!

Jakarta – Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Kini, fitur semacam itu dilarang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan nantinya poin pertama pada revisi Permendag 50 adalah melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap Zulhas.

“Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://finance.detik.com/

KOPITU tandangani MoU dengan Produsen Drama Korea, Promosikan Produk UKM Indonesia lewat Industri Film Korea

Korea Selatan, 22 Sept 2023

Komite Pengusaha Mikro Kecil menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) menandatangi MoU dengan Global Media Contents Group (Korea Broadcasting and Culture Production) dalam mempromosikan produk-produk UKM Indonesia lewat industri film Korea Selatan atau yang akrab kita kita kenal sebagai Drama Korea (Drakor).

Yoyok Pitoyo selaku ketua umum KOPITU bertolak langsung ke korea Selatan untuk menandatangani MoU dengan Kim Soo Hyun selaku direktur Global Media Contents Group untuk mempromosikan produk UKM Indonesia dalam Industri film Korea Selatan.

“Nantinya produk seperti Handicraft produksi UKM Indonesia dapat digunakan sebagai properti Film yang tentunya menambah nilai Promosi produk tersebut” ucap Yoyok Pitoyo,
Tentunya ini menjadi trobosan KOPITU dalam mempromosikan produk UKM Indonesia sesuai dengan Visi Misi Kopitu dalam memajukan UKM Indonesia dan bergerak dalam Bangga Buatan Indonesia.

“Kami sangat tertarik memproduksi film dengan property dari Indonesia yang memiliki keunikan untuk dipadukan dengan budaya film Korea Selatan” ucap Kim Soo Hyun.

Produk-produk kerajinan tangan atau Handicraft Indonesia tentunya memiliki banyak keunggulan mengingat melimpahnya hasil alam yang dijadikan Handicraft atau bahkan dari limbah yang diolah menjadi memiliki Nilai Jual. KOPITU berharap nantinya produk-produk ukm Indonesia dapat dikenal lebih luas lagi dan langsung terjadinya jual beli.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

*Peluang Bisnis Coffee Shop dan Warung Indonesia di Korea Selatan*

*Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)* membuka peluang lebih luas untuk pengusaha Indonesia yang bergerak di Industri Kopi dan Restoran untuk dapat mengembangkan bisnis di Korea Selatan.

Kopi Indonesia kian diminati pasar global. Hal ini terlihat dari peningkatan ekspor kopi Indonesia sebesar 53,01% ke Negeri Ginseng Korea Selatan pada Januari-Agustus 2017 hingga mencapai USD 9,42 juta. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kemendag, Arlinda, menjelaskan bahwa tingginya permintaan kopi Indonesia di Korea salah satunya disebabkan oleh meningkatnya konsumsi kopi di Korea Selatan.

“Media Korea Yonhap menyebutkan bahwa rata-rata setiap penduduknya mengkonsumsi 500 gelas kopi selama 2016. Hal ini yang mendorong tumbuhnya ekspor kopi dari Indonesia dalam lima tahun terakhir sebesar 14,39%,” kata Arlinda di Jakarta, (9/11).

Konsumsi kopi di negara dengan ekonomi terbesar ke-4 Asia ini bahkan meningkat sebesar 25% dalam 1 dekade terakhir. Kemendag melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan ekspor kopi Indonesia ke Korea Selatan lewat promosi pada Seoul Int’l Cafe Show 2017 yang berlangsung pada 9-12 November 2017 di Convention & Exhibition Center (COEX), Seoul, Korea Selatan.

“Indonesia adalah eksportir kopi terbesar ke-4 dunia. (Promosi) ini adalah peluang besar bagi Indonesia untuk membuktikan kualitas dan variasi produk dimiliki sebagai sourcing destination in Asia dalam memenuhi tingginya permintaan kopi di Korea Selatan,” tegasnya.

Secara umum, pasar kopi di Korea masih dalam kondisi relatif stabil meskipun ditempa kesulitan pada masa pandemi yang bermula efeknya pada negara ini di tahun 2020. Hampir beberapa sektor melaporkan kerugian pada tahun ini karena efek covid dan sebagian laporan itu disampaikan untuk biaya operasional meningkat karena persaingan yang semakin ketat. Saat ini, pasar kopi telah menjadi raksasa untuk menjadi industri tunggal individu dari hanya minuman yang lebih disukai di Korea Selain itu, konsumen memanfaatkan berbagai kesempatan untuk belajar tentang kopi tidak hanya melalui media massa seperti televisi dan internet, tetapi juga melalui berbagai jalur seperti pelatihan dan literatur tentang kopi, serta konvensi atau pameran tentang kopi. Ketika sekelompok konsumen dengan pengetahuan yang cukup tentang kopi meningkat, mereka tidak hanya menikmati mencicipi kopi sebagai minuman favorit, tetapi menerima kopi sebagai budaya rutin.

Rata-rata orang dewasa Korea minum lebih dari 300 cangkir kopi. Pada tahun ini jumlah peminum kopi lebih sedikit 20% dibandingkan tahun 2019 karena COVID-19 telah menyebabkan banyak kedai kopi di Korea tutup, sedangkan mereka yang tetap berbisnis tetap memasarkan kopinya namun hanya boleh untuk take-away saja. Adapun hal ini permintaan kopi di Korea ini masih lebih tinggi daripada permintaan kopi di negara-negara eropa.

Tren minum kopi di Korea selatan terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Kopi merambah perkantoran, restoran, dan rumah pada tahun 1970-an. Kemudian inovasi Dongsuh Foods Corporation, membuat jenis produk kopi instan yang mudah dibuat dan dikonsumsi, berbagai ide bisnis terkait kopi terus bermunculan dari minuman, hingga kue bercita rasa kopi.

Lalu, budaya dan life style masyarakat korea juga bergeser. Belakangan ini muncul budaya ber ‘orang kagong’ atau orang yang belajar di kedai kopi. Selain itu juga, muncul kafe-kafe yang membidik pasar untuk ibu dan anak, serta kafe-kafe khusus bagi pemilik hewan peliharaan untuk berkumpul sembari membawa hewan peliharaan mereka.

Secara umum konsumen Korea Selatan mengeluarkan anggaran rata-rata 2-5 ribu won per hari dimana merupakan kisaran harga satu gelas kopi di Coffee Shop. Adapun 22 % konsumen Korea mengeluarkan anggaran sebesar 5-10 ribu won dimana merupakan rata-rata harga 2 atau sampai 3 gelas kopi di Coffee Shop. Melihat dari preferensi bahwa konsumen dalam memilih kedai kopi antara lain berdasarkan suasana toko (37%), berbagai keuntungan diskon (33,3%), kenyamanan dan kenyamanan tempat duduk (32%), dan merek kopi (29,3%). Coffee shop telah menjadi lokasi strategis dalam mengakomodir gaya hidup modern masyarakat Korea seperti nongkrong, diskusi, rapat dan sebagainya, tanpa ada batasan waktu walaupun pada tahun 2020 pembatasan untuk mengunjungi tempat-tempat umum menjadi dibatasi. Mayoritas Coffee Shop menyajikan suasana serta kenyamanan bagi konsumen dimana merupakan satu paket kesatuan yang ditawarkan, selain pilihan menu yang beragam dan rasa yang sesuai dengan selera konsumen. Beberapa Coffee Shop juga menghadirkan konsep tertentu seperti Homie selayaknya rumah atau bahkan tematik berdasarkan satu Negara origin (asal) biji kopi tersebut dihasilkan.

Pangsa pasar kopi Korea Selatan didominasi oleh kopi mix. Kopi mix yang dimaksud ialah kopi olahan café berbasis esspreso seperti capuchino, vanilla latte, green tea latte, dan sebagainya. Kopi jenis ini dijual di Coffee Shop dengan varian harga yang beragam berdasarkan kebijakan dari masing-masing Coffee Shop. Menu beragam yang ditawarkan menjadi salah satu factor pendorong peningkatan kopi jenis ini menjadi lebih disukai. Konsumen disajikan cara lain dalam menikmati kopi, tidak hanya dengan rasa pahit tapi dengan penambahan serta variasi yang menjadikan kopi menjadi minuman yang populer untuk dikonsumsi berbagai segmen usia. Bahan dasar jenis kopi ini adalah Arabica roasted bean (biji kopi yang sudah disangrai) dimana diimpor dari Negara produsen kopi seperti Brazil, Colombia, Vietnam, termasuk Indonesia.

Untuk menangkap perkembangan industri kopi di Korea Selatan serta memajukan perekonomian Indonesia dan bergerak dalam Bangga Buatan Indonesia, KOPITU membuka peluang Bisnis Coffee Shop dan Warung Indonesia dengan merencanakan Perjalanan Bisnis Bersama para pengusaha Kopi dan restaurant dalam menangkap peluang tersebut.

KOPITU juga memfasilitasi proses perizinan untuk berusaha di Korea Selatan bagi pengusaha yang berminat dan mendapatkan benefit-benefit seperti lokasi yang strategis serta informasi pasar di Korea Selatan, anda tertarik untuk bergabung ? KOPITU terus membuka pendaftaran untuk anda mengikuti perjalanan bisnis KOPITU ke Korea Selatan pada 22-26 oktober 2023

TAGAR:  #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Carut-Marut Data UMKM di Indonesia, Ini Solusinya Menurut Ketua KOPITU

Jakarta, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, UMKM juga dikenal sebagai pilar ketahanan ekonomi yang dapat bertahan di tengah krisis. Bahkan, selama krisis finansial tahun 1997-1998, sektor UMKM mampu bertahan dengan kokoh.

Namun, meskipun peran penting ini, data terkait UMKM di Indonesia mengalami carut-marut. Berbagai lembaga dan kementerian memiliki data sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi yang baik. Ini menciptakan tantangan serius dalam mengelola dan memahami kontribusi sektor UMKM. Beberapa data terkait UMKM yang perlu diperhatikan adalah:
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), pada Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit. UMKM ini memberikan kontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja untuk sekitar 117 juta orang, dan menghimpun hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia.

Bank Indonesia melaporkan bahwa terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia, dengan sebagian besar (99,99%) adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data profil UMKM dari Bank Indonesia mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, dan lama usaha.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki data yang relevan. Menurut BPS tahun 2020, UMKM berkontribusi sebesar 61,1% terhadap PDB Indonesia. Pada tahun 2021, kredit UMKM pada bank umum mencapai 1.221.015 miliar rupiah. Survei BPS juga mencatat bahwa sektor makanan menjadi sektor UMKM terbesar dengan sekitar 2,9 juta usaha.

Ketua Umum Komite Usaha Kecil Menengah dan Mikro (KOPITU), Yoyok Pitoyo, menyoroti permasalahan utama dalam pengelolaan data UMKM. Data yang berserakan antar lembaga dan kementerian membutuhkan solusi yang terkoordinasi. Berikut beberapa solusi yang dapat diusulkan:

Pertama. Pembentukan Holding Ultra Mikro: Langkah ini akan memfasilitasi integrasi data UMKM dari berbagai lembaga dan kementerian. Data UMKM dapat terpusat dan terintegrasi dengan lebih baik.

Kedua. Percepatan Kebijakan Satu Data UMKM. Kementerian Koperasi dan UMKM mendorong percepatan kebijakan satu data UMKM, sehingga ada sinergitas pengelolaan UMKM guna mengklarifikasi tugas dan fungsi lembaga dan kementerian terkait UMKM, serta memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengelolaan data.

Ketiga. Pengembangan Teknologi Informasi dan Digitalisasi: Meningkatkan akurasi data UMKM melalui teknologi informasi dan digitalisasi akan membantu pengintegrasian data dan aksesibilitas yang lebih baik.

Keempat. Insentif untuk Pelaporan Data yang Akurat: Pemerintah dapat memberikan insentif dan bantuan kepada UMKM agar melaporkan data mereka secara akurat dan berkala.

Dengan mengatasi carut-marut data UMKM, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar sektor UMKM untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Penyaluran Seret, Jadi Alasan KUR Tanpa Jaminan Diusulkan Pemerintah

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut adanya perlambatan dalam penyaluran kredit secara keseluruhan, termasuk di antaranya kredit usaha rakyat (KUR) untuk UMKM. Dalam hal ini, realisasinya masih jauh dari target.
“Jadi realisasi KUR per 30 Agustus 2023 sekitar Rp 149,9 triliun, dari target kita sekitar Rp 460 triliun,” katanya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI dan Menteri BKPM, di Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Teten mengatakan, realisasi KUR masih sulit dilakukan, meski sudah ada regulasi kredit tanpa agunan sampai Rp 100 juta. Pihaknya juga sudah melakukan kajian terkait dengan hal ini, di mana telah ada sebanyak 145 negara yang sudah menerapkan credit scoring untuk dapat memperoleh pembiayaan.

“Jadi tidak lagi menggunakan kolateral. UMKM rata-rata nggak punya aset, jadi kalau dimintakan aset untuk kolateral pasti memang nggak bisa,” jelasnya.

Teten mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan agar penyaluran KUR tak perlu lagi menggunakan kolateral atau jaminan, melainkan cukup menggunakan credit scoring. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda Rapat HIPMI beberapa waktu lalu.

“Sesuai arahan presiden di agenda HIPMI, bahwa harus terus diupayakan bagaimana penerapan KUR tidak lagi pakai kolateral berupa aset, tetapi berupa kredit score, dan menurut saya ini jadi lebih aman untuk bank,” ujarnya.

“Karena kalau nilai aset itu gampang dimanipulasi. Tapi kalau kredit scoring hampir sulit, karena ini kan data transaksi berupa buyer, supplier, pihak pajak, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi bagi pembiayaan di sektor UMKM, mengingat masalah utama yang kerap dialami pengusaha-pengusaha ini ialah akses pembiayaan. Langkah ini penting untuk mendorong UMKM bisa naik kelas, hingga mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.

“Karena UMKM masalah utamanya adalah akses pembiayaan. Sementara kita tadi ditantang bagaimana melahirkan lapangan kerja yang berkualitas. Bagaimana mereka bisa naik kelas kalau mereka nggak bisa mengambil pembiayaan terutama untuk modal investasi,” kata Teten.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan harapannya agar KUR bisa dilakukan tanpa agunan alias jaminan. Hal ini disampaikannya dalam rapat Kerja Nasional HIPMI ke-XVII beberapa waktu lalu.

“Saya masih mendorong terus kepada menteri, kepada OJK, kepada BI agar kalau bisa urusan kredit KUR ini tanpa agunan,” kata Jokowi, Kamis (31/8/2023).

Jokowi menilai sudah seharusnya diterapkan sistem credit scoring untuk penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Pasalnya 145 negara telah menggunakan sistem tersebut.

“Mestinya harus menggunakan sistem credit scoring, mestinya seperti itu, karena sudah 145 negara untuk UMKM itu menggunakan sistem credit scoring, melihat skornya, melihat karakternya baik nggak, beri Rp 500 juta, beri Rp 300 juta, beri Rp 100 juta, mestinya seperti itu,” tuturnya.

Dengan semua KUR tanpa agunan, diyakini akan memberikan peluang kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan khususnya bagi yang baru memulai.

“Karena pengusaha-pengusaha muda yang baru berangkat untuk masuk ke dunia usaha biasanya belum memiliki aset, belum memiliki collateral, belum memiliki agunan. Jadi kalau peluang diberikan dengan sistem credit scoring, itu akan lebih memudahkan dan ini akan terus saya dorong,” ucapnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://finance.detik.com/

Zulhas Akan Bantu BPJPH Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Arab Saudi

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari ini. Dalam pertemuan tersebut ia mengatakan akan membantu BPJPH yang mengalami kendala kerja sama jaminan produk halal dengan Arab Saudi.
“Apa kendalanya? Nanti kita hubungi. Kalau kita kesulitan kita bantu” kata Zulhas dalam pertemuan, Jumat (1/9/2023).

Diketahui, sebelumnya pada Maret 2023 BPJPH telah sepakat untuk menyiapkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antarnegara (G-to-G). Perjanjian ini disebut akan menjadi payung hukum bagi kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) kedua negara.

Namun sayangnya, hingga saat ini pihak Arab Saudi belum menandatangi MoU tersebut. Padahal melalui MoU tersebut, Indonesia bisa melakukan ekspor berbagai produk halal setidaknya untuk jemaah haji dan umrah.

Selain itu, BPJPH mengatakan ingin meminta arahan dari Zulhas mengenai data-data importir. Tujuannya adalah agar BPJPH membantu sertifikasi halal di negara asal sehingga produk-produk sembelih dan jasa penyembelihan, makanan, minuman, dan tambahan pangan, bisa mudah masuk ke Indonesia.

BPJPH pun telah menggencarkan mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk produk tersebut yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024.

“Oktober tahun depan diberlakukan kita dukung untuk salah satu persyaratan persetujuan kita impor makanan, minuman. Tentu Kemendag akan ikut aktif ya agar produk-produk yang masuk ke kita itu sudah halal. Terutama daging, susu, tepung, kosmetik, dan makanan,” kata Zulhas.

Ketua Umum PAN ini juga mengatakan selain mempermudah impor, sertifikasi halal dilakukan agar tidak sembarang produk bisa masuk dan leluasa dikonsumsi atau digunakan di Indonesia.

“Produk impor itu harus diperhatikan. Harus dicek dulu sertifikasi halalnya,” pungkas Zulhas.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://finance.detik.com/

Dear OJK-BI, Jokowi Minta KUR Tanpa Jaminan dan Diganti Pakai Ini

Foto: Presiden Jokowi memberikan sambutan di Rakernas HIPMI ke-XVIII (Dok. Sekretariat Presiden)

Tangerang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar semua urusan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dilakukan tanpa agunan (jaminan). Orang nomor satu di Indonesia itu meminta langsung kepada menteri yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Saya masih mendorong terus kepada menteri, kepada OJK, kepada BI agar kalau bisa urusan kredit KUR ini tanpa agunan,” kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional HIPMI ke-XVIII di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Jokowi menilai sudah seharusnya diterapkan sistem credit scoring untuk penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Pasalnya 145 negara telah menggunakan sistem tersebut.

“Mestinya harus menggunakan sistem credit scoring, mestinya seperti itu, karena sudah 145 negara untuk UMKM itu menggunakan sistem credit scoring, melihat skornya, melihat karakternya baik nggak, beri Rp 500 juta, beri Rp 300 juta, beri Rp 100 juta, mestinya seperti itu,” tuturnya.

Dengan semua KUR tanpa agunan, diyakini akan memberikan peluang kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan khususnya bagi yang baru memulai.

“Karena pengusaha-pengusaha muda yang baru berangkat untuk masuk ke dunia usaha biasanya belum memiliki aset, belum memiliki collateral, belum memiliki agunan. Jadi kalau peluang diberikan dengan sistem credit scoring, itu akan lebih memudahkan dan ini akan terus saya dorong,” ucapnya.

Jokowi menyebut jatah KUR tahun ini mencapai Rp 460 triliun dengan bunga 6% dan maksimal pinjaman Rp 500 juta. Dia mendorong agar OJK dan BI terus mensosialisasikan agar anggaran yang sudah ada bisa tersalurkan semua.

“Kuota Rp 460 triliun ini harus habis, jangan ada yang tersisa karena bunganya hanya 6%, tapi memang betul-betul hanya untuk UMKM,” ucapnya.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://finance.detik.com/

Dampak Hapus Buku Kredit Macet UMKM ke BRI (BBRI) hingga BNI (BBNI)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank. Himpunan bank milik negara (Himbara), seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dinilai akan merasakan manfaatnya.

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketentuan ini dimaksudkan guna merespon kesulitan bank BUMN atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Dengan ketentuan itu, khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM perlu dilihat dari sisi positif, karena akan membuat bank lebih cepat dalam membersihkan aset kredit yang tidak dapat diselamatkan.

“Selama ini hapus tagih bagi BUMN agak susah dilakukan karena terkait aset negara. Sementara sesuai UU PPSK, hapus buku dan hapus tagih menjadi kerugian bisnis bank,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (10/8/2023).

Selama ini, dalam upaya hapus buku dan hapus tagih, bank umumnya telah memiliki kebijakan dan standar operasional prosedur internal tersendiri.

Sementara itu, dia mengatakan selama pencadangan sudah dibentuk penuh, maka penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM menurutnya tidak akan berpengaruh signifikan pada kinerja bank.

“Rasio kredit bermasalah [non-performing loan/NPL]bank pun dapat turun,” ujar Trioksa.

Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Menurutnya, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM itu banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.

“Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada system,” katanya.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Ahmad Siddik Badaruddin juga mengatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM digulirkan agar UMKM bisa memulai kembali usahanya dan lebih sehat.

Namun, dia menilai diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib.

“Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi tapi belum membuahkan hasil,” katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri pada bulan lalu (31/7/2023).

Dia mengatakan perbankan pun perlu menghindari debitur fiktif dan tidak bisa ditemui di lapangan. Menurutnya, jangan sampai hapus buku dan hapus tagih diberikan kepada debitur fiktif tersebut.

Berbagai risiko itu menjadi pekerjaan rumah bagi bank.

“Bank Mandiri bersama Himbara [himpunan bank milik negara] ikut diskusi soal ketentuan itu nantinya,” kata Ahmad Siddik.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.

“Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. “Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten. Saat ini, pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut sejalan dengan amanat UU PPSK.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://finansial.bisnis.com/

Blak-blakan Ketua OJK atas Rencana Hapus Kredit Macet UMKM ala Presiden Jokowi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu pemerintah merilis kebijakan kredit macet UMKM dihapus sebelum diimplementasikan di perbankan. Rencana kebijakan kredit macet UMKM disampaikan oleh Jokowi pada Menko Airlangga dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada pertengahan Juli 2023 lalu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan dengan hapus buku dan hapus tagih kredit macet, bank milik negara dapat melaksanakan kegiatan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM, sama seperti bank swasta yang sudah lama melakukannya. Namun, dirinya belum membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.

“Itu yang dari kacamata regulasinya akan keluar dari Peraturan Pemerintah, karena terkait bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah [BUMN], PP nya kita tunggu yang pada gilirannya akan dilaksanakan, karena untuk bank non-pemerintah sudah dilakukan masing-masing,” ujarnya pada awak media di acara Like It, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun telah merespon soal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai hal ini dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan serta kelangsungan usaha Perseroan.

“Kebijakan tersebut selaras dengan komitmen perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi pada Senin (14/8/2023).

Pasalnya, kata dia, dalam aktifitas bisnis dan operasional BRI tetap menerapkan prinsip good corporate governance serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Direktur Utama BRI Sunarso juga mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan malah dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Bagi Sunarso, kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput. Bahkan, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan.

Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM jumlahnya sangat banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.

“Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada sistem,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.

“Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Dia menyebutkan, pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, dia memastikan tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. “Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten.

Saat ini pemerintah memang disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.

Penghapusan kredit macet dinilai dapat mendorong UMKM segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024.

Pasalnya, proyeksi Bappenas pada 2024 terhadap kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen akibat tidak lolos sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Di sisi lain, Jokowi juga ingin agar porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024.

Teten pun menyebut penghapusan kredit macet UMKM lumrah dilakukan negara lain, Irlandia misalnya yang telah menghapusbukukan kurang lebih 18.543 Euro.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tutur Teten.

Praktik di Bank Swasta

Di samping itu, bank swasta seperti Bank Permata terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi dan mitigasi risiko kredit hingga soal besarnya kecukupan pencadangan/CKPN.

Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli mengatakan pihaknya sudah memiliki kebijakan terkait hapus buku maupun hapus tagih, termasuk terkait upaya restrukturisasi bagi para debitur terpilih.

“Kami terus mempertimbangkan berbagai aspek dan kriteria serta syarat yang harus terpenuhi, misalnya pengoptimalan upaya-upaya yang sesuai ketentuan Bank untuk memperoleh kembali asset produktif yang diberikan,” ujarnya pada Bisnis, pekan lalu (3/8/2023).

Dia pun turut meluruskan soal beda perlakuan antara penghapusbukuan dan penghapus tagihan berbeda, di mana hapus buku hanya menghapus catatan dalam neraca bank sementara tidak menghapus hak tagih bank terhadap kewajiban debitur.

“Dengan demikian, ada potensi pendapatan di kemudian hari apabila penagihan berhasil dilakukan, meskipun sudah tidak terdapat dalam neraca bank,” sebutnya.

Menurut Meliza, sebuah bank telah melakukan pencadangan hingga 100 persen dari nilai kredit UMKM tersebut, maka jumlah kerugian yang akan menggerus modal bank menjadi minimal atau tidak ada sama sekali karena sudah dicadangkan sebelumnya. Namun, apabila pencadangan yang disediakan di bawah 100 persen, maka penghapusbukuan ini akan timbul sebagai kerugian dan pada akhirnya menggerus modal bank.

“Dampaknya terhadap perbankan nasional dapat dilihat dari seberapa besar coverage CKPN yang sudah disediakan saat ini apabila kredit UMKM dengan nilai di bawah Rp500 juta tersebut dihapusbukukan,” ujarnya.

Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto juga turut mengatakan aturan ini ditujukan pada debitur yang sudah bekerja sama dan berupaya secara maksimal melakukan langkah-langkah upaya restrukturisasi.

“Jika, semua dihapus bukukan, sepertinya kurang bijak,” ujarnya pada Paparan Kinerja Keuangan Danamon Semester I-2023, Senin (31/7/2023).

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber berita : https://finansial.bisnis.com/

KOPITU Sukses Bawa Investor Korea Untuk Renewable Energi Senilai 5T

Seoul, 4 Agustus 2023

Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) sukses membawa investor asal Korea Selatan, Seijin G&E Co.Ltd dalam menangani masalah Sampah dan mengubah sampah menjadi energi terbarukan yang berguna untuk pembangkit listrik.

Bertempat di kantor Seijin G&E, Yoyok Pitoyo selaku ketua umum KOPITU disambut dengan hangat oleh Kyoung Yeon, Lee selaku chairman Seijin G&E Co.,Ltd. Beserta jajaranya dalam pembahasan permasalahan sampah dan keuntungan dari pengolahan sampah menjadi bahan bakar terbarukan yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik biogas.

“Permasalahan sampah dimanapun masih menjadi perihal yang sulit diatasi, untuk itu KOPITU menawarkan Solusi yang dapat memanfaatkan sampah dalam mengembangkan Biogas pembangkit listrik” Ucap Yoyok Pitoyo.

KOPITU tidak luput dalam memperhatikan Lingkungan serta dampaknya kepada masyarakat, untuk itu KOPITU dan Seijin G&E berkomitmen dalam melaksanakan program tersebut kususnya di Indonesia dan segera memulai perencanaan tersebut sebagai langkah keseriusan bersama.

“Kami mendukung penuh KOPITU dan siap berinvestasi dalam pengolahan sampah yang dapat membawa sampah menjadi energi terbarukan Biogas sebagai pembangkit Listrik” Ucap Kyoung Yeon Lee

Tentunya dengan pengolahan sampah yang di rencanakan KOPIT dan Seijin G&E, diharapkan menjadi salah satu solusi yang bisa bermanfaat bagi banyak masyarakat serta mengurangi dan menjadikan sampah sebagai energi terbarukan Biogas pembangkit listrik.

KOPITU sebelumnya telah bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tentunya dapat mendukung kesuksesan dalam investasi renewable energi ini dengan dukungan teknologi dan penelitian yang dimiliki BRIN dalam mewujudkan renewable energi.

KOPITU pada tahun 2019 juga telah memberikan penghargaan pada walikota Pekanbaru, Walikota Denpasar dan Bupati Bandung dalam rangka Hari Sampah Dunia, ini menandakan bahwa KOPITU telah memperhatikan pengelolaan sampah sejak dahulu dan meneruskannya dalam proyek-proyek renewable energi yang rencananya akan di aplikasikan kembali di kota-kota tersebut.

Diharapakan investasi yang akan masuk dengan nominal yang besar ini dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan sampah dan menciptakan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Bos OJK Buka-Bukaan Soal Hapus Kredit Macet UMKM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan ‘best practice’ yang dibutuhkan dalam kegiatan perbankan secara umum. Terlebih, bank-bank swasta sudah biasa melakukan kebijakan ini.

“Jelas sekarang dimaksudkan untuk merespon mungkin kesulitan ya, kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan dan lain sebagainya itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8/2023).

Maka dari itu, ia mengatakan pihaknya mendukung kebijakan ini. Sehingga ke depannya dapat mendorong bank pelat merah untuk semakin independen dalam menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet UMKM dan juga kredit-kredit lainnya.

Dian mengatakan aturan ini juga memberikan memberikan kepastian baik kepada bank-bank BUMN serta nasabah-nasabah kredit macet.

Secara keseluruhan, ia memandang, angka kredit UMKM perbankan itu secara relatif rendah. Seperti sebelum pandemi Covid-19, yang sebesar 7% dari total kredit perbankan. Kini, angka tersebut telah turun ke 3,91%.

Namun begitu, Dian mengatakan bukan berarti semua kredit UMKM kemudian akan dihapus begitu saja.

“Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank ya, ketentuan-ketentuan dengan prudensial termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks penutup kebanyakan kerugian itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.

Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.

UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 17 Juli lalu, mengatakan bahwa hal itu sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Airlangga mencatat saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur

Selain itu, hal lain yang perlu diselesaikan adalah dari segi perpajakan terkait UMKM. Oleh karena itu pemerintah akan mengatur lebih lanjut kriteria melalui PP turunan UU PPSK.

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Open chat
butuh bantuan?
Ada yang bisa KOPITU Bantu?
tanyakan keluhan anda