TENTANG PLATFORM E-COMMERCE
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Hortikultura pada 2021 menargetkan penumbuhan 200 UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus melakukan bimbingan teknis guna peningkatan kapabilitas pelaku usaha hortikultura. Hal ini penting karena masih sangat banyak petani yang masih terkendala modal kerja dikarenakan cashflow yang terhambat. Masalah ini disebabkan oleh terhambatnya pembayaran hasil panen yang sering kali berjangka waktu hingga berbulan-bulan. Oleh karena itu, pemilihan pasar dan kepastian pembayaran bagi petani perlu diperhatikan. Salah satu metode untuk menangani hal ini adalah dengan adanya sistem baru yang dapat menengahi antara petani dan pembeli. Artinya, akan terjadi pasar baru untuk produk petani Sedangkan pembukaan pasar baru yang lebih luas bagi petani merupakan kebijakan yang perlu diprioritaskan saat ini. Salah satu langkah agar produk pertanian dapat diserap secara optimal adalah dengan mengembangkan infrastruktur dan memberdayakan petani untuk segera merambah dunia digital.
Salah satu platform E-Commerce Enabler di Indonesia adalah Ralali. Ralali memiliki fitur pembiayaan bagi petani yang sering terkendala dalam mengelola cashflow yang dikarenakan pembayaran hasil panen yang terhambat atau berjangka waktu. Melalui platform tersebut, para pembeli yang hendak membeli dari petani dapat melakukan transaksi berjangka waktu melalui petani seperti biasanya. Yang membedakan adalah adanya pinjaman atau cashflow cadangan yang diberikan pada petani sebagai dukungan modal kerja. Dengan demikian, petani akan memiliki cashflow yang lebih stabil dan dapat berkembang, terlepas dari metode pembayaran pembeli.
PERAN KUNCI ENABLER BAGI UMKM
- Improvisasi Produk
Enabler/Fasilitator harus bisa membimbing UMKM agar dapat berinovasi dan mengembangkan produknya. Hal ini bisa dicapai dengan kurasi produk dan control kualitas. Jika diperlukan, disertai dengan survey pasar. Kurasi difokuskan pada aspek utama dalam produk tersebut. Misal, untuk produk makanan maka kurasi dilakukan pada aspek rasa nya. Kemudian diperlukan juga control kualitas dan higienitas agar produk dapat memiliki reputasi yang baik di mata konsumen luas. Dengan demikian, pasar produk akan terbuka dengan lebih mudah.
2. Rumah Kemasan :
Untuk pelaku UMKM yang belum dapat memproduksi kemasan sendiri dengan layak dan estetik serta aman, maka diberikan fasilitas berupa rumah kemasan untuk para UMKM. Dengan kemasan yang baik, maka produk akan bertahan lebih lama dan lebih menarik konsumen.
3. Penghubung UMKM dengan Penyedia Pasar (B to B)
Fasilitator/Enabler harus dapat menjadi penengah antara provider dan pelaku UMKM agar dapat tercipta kondisi yang saling menguntungkan. Dalam hal ini, fasilitator dituntut untuk memiliki komunikasi dan intuisi yang baik.
4. Sarana Pelatihan dan Sertifikasi
Sebagai Fasilitator yang baik, sertifikasi produk sangat penting diperhatikan. Terutama mengingat saat ini peraturan tentang peredaran produk sangat ketat. Untuk itu, fasilitator diharuskan memiliki pengetahuan tentang setidaknya sertifikasi Halal, BPOM, dan pengurusan PIRT. KOPITU telah menjalin kerjasama dengan BPJPH dan BPOM sehingga akan sangat mempermudah bagi fasilitator untuk melaksanakan tugas mengingat program kerja KOPITU dapat disinergikan dengan program kerja Enabler/Fasilitator.
5. Hubungan Konsumen
Dalam membina UMKM dan mengembangkan produk tentu tidak selamanya akan berjalan mulus. Komplain merupakan hal yang sudah pasti akan ditemui di pasar. Oleh karena itu, fasilitator harus bisa mengatasi keluhan-keluhan yang kemungkinan muncul selama membina UMKM.
6. Marketplace
Untuk memasarkan produk UMKM yang dibina, fasilitator harus bisa mengkoordinir binaanya untuk dapat berjualan dan bertransaksi di Platform Marketplace. Hal ini sangat penting karena ini adalah salah satu faktor yang akan sangat mempengaruhi income bagi fasilitator/enabler
7. Distribusi dan Logistik
Dengan adanya platform marketplace, tentunya jasa kurir dan logistic akan turut dilibatkan. Oleh karena itu, fasilitator harus bisa mengetahui system kerja logistic dan menerapkan system yang tepat bagi UMKM binaanya.
8. Kredit Modal Kerja
Untuk menjaga Kesehatan cashflow UMKM binaan, platform marketplace dapat memberikan pinjaman dana yang dikucurkan sebagai modal kerja UMKM. Seorang fasilitator harus bisa mengatur UMKM binaan agar kondisi finansial tetap terjaga dengan stabil sehingga produk akan senantiasa tetap laku dan menghasilkan.
KETENTUAN ENABLER/FASILITATOR RESMI KOPITU
Sebagai organisasi yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia, maka perwakilan KOPITU di daerah akan senantiasa dilibatkan dalam program kerjasama ini. Program ini terbatas hanya bagi Anggota KOPITU yang tergabung dalam kepengurusan dewan di daerah, baik DPW maupun DPD. Jika ada peserta fasilitator yang belum menjadi anggota dikarenakan ketidakhadiran perwakilan KOPITU di daerah tersebut, dapat tetap menjadi Fasilitator dengan cara membuka perwakilan KOPITU baru. Penting untuk diketahui bahwa Fasilitator diwajibkan memiliki kantor operasional baik dengan status milik sendiri maupun sewa.
KETENTUAN HONORARIUM ENABLER/FASILITATOR RESMI KOPITU
Berdasarkan keputusan yang telah disetujui oleh Ketua Umum dan Provider Marketplace, Enabler KOPITU berhak atas 0.8925% dari Total Transaksi.
Misal jika dalam wilayah kerja terdapat 1000 UMKM binaan dengan rata-rata transaksi sebesar Rp. 10.000.000. Maka Fee yang diperoleh adalah sebesar :
1000 x Rp. 10.000.000 x 0.8925% = Rp. 89.250.000