Update KOPITU Sore
Dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan, Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) dan International Korea Culture & Study (IKC&S) melaksanakan tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Terkait dengan Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Korea Selatan dengan Visa E-8 Antara Pemerintah Daerah Indonesia dengan Pemerintah Daerah Korea Selatan.
MoU ini ditandatangani oleh Ketua Umum KOPITU Yoyok Pitoyo dan CEO IKC&S Ik Hwan Chang (Chris Chang). Tujuan Kerjasama ini untuk sama-sama menciptakan sinergi dengan prinsip yang saling menguntungkan, dalam memanfaatkan potensi ketenagakerjaan di bidang pertanian di dalam area pemerintah daerah kabupaten.
“Dengan adanya MoU ini akan memberikan kesempatan yang luas kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dalam area pemerintah daerah kabupaten untuk bekerja di bidang pertanian di Korea Selatan” Ujar Yoyok Pitoyo
“Korea Selatan setiap tahunnya memerlukan banyak pekerja asing non skill untuk bidang pertanian dan perikanan” tambah Yoyok Pitoyo
Syarat utama Pengajuan Visa jenis E-8 dengan kategori visa pekerja magang (Temporary visa) 5 bulan di bidang pertanian harus adanya MoU antara Pemerintah Daerah di Indonesia dengan Pemerintah Daerah di korea Selatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya illegal worker di Korea Selatan.
Menurut Yoyok Pitoyo dengan adanya MoU dengan IKC&S, maka KOPITU akan lebih mudah melakukan Pelaksanaa Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Korea Selatan dengan Visa E-8. Nantinya akan dilakukan MoU Pemerintah daerah Indonesia (Kabupaten) dengan Pemerintah daerah di Korea Selatan.
TAGAR : #kopitu #kopitugandengikc&s #goexportkopitu #kopitu_indonesian_grocery #sukseskopitu #jayakopitu